JAKARTA – Rencana pemerintah untuk mengimplementasikan mandatori biodiesel 50 persen (B50) mulai 1 Juli 2026 menuai sorotan tajam dari berbagai pihak, terutama organisasi petani sawit dan lembaga penelitian. Kebijakan ini dikhawatirkan akan menciptakan beban multidimensi yang berpotensi merugikan petani sawit, menguras anggaran negara, dan bahkan memicu dampak lingkungan serius jika diterapkan secara terburu-buru tanpa strategi yang matang dan berkelanjutan. Desakan untuk mengevaluasi secara menyeluruh program biodiesel sebelumnya, B35 dan B40, sebelum melangkah ke B50 kini semakin menguat.
Ketua Umum Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI), Mansuetus Darto, pada Jumat (26/6/2026), mengungkapkan kekhawatirannya bahwa mandatori B50 akan menambah tekanan baru bagi petani sawit. Saat ini, petani sudah dihadapkan pada kenaikan biaya produksi yang signifikan, mulai dari harga pupuk yang melonjak, biaya tenaga kerja, hingga perawatan kebun. Kondisi ini diperparah oleh dinamika pasar, seperti penurunan harga tandan buah segar (TBS) sawit selama hampir dua pekan akibat kehadiran PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) yang sempat memicu ketidakpastian.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memastikan bahwa mandatori B50 akan berlaku efektif pada 1 Juli 2026, dengan masa transisi tiga bulan. Namun, Darto dan berbagai kalangan menilai bahwa implementasi kebijakan ini berpotensi semakin membebani petani. Dampak pembiayaan program ini diperkirakan akan menciptakan beban berlapis di sejumlah sektor, tidak hanya bagi petani tetapi juga bagi fiskal negara.
Hasil riset dari Traction Energy Asia, sebuah lembaga penelitian independen, mendukung kekhawatiran tersebut. Studi ini menyebutkan bahwa jika kebijakan B50 diimplementasikan secara sembrono atau hanya sekadar mengejar mandat, konsekuensinya bisa sangat berat. Anggaran Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) sawit diperkirakan akan mengalami defisit hingga Rp 28 triliun. Lebih jauh, penerimaan negara dari sektor ini, seperti pajak badan, bea keluar, dan pungutan ekspor, berpotensi hilang sebesar Rp 620 triliun dalam kurun waktu sepuluh tahun.
Darto menegaskan bahwa POPSI pada prinsipnya tidak menolak program biodiesel sebagai bagian dari hilirisasi dan ketahanan energi nasional. Namun, penolakan keras datang apabila biaya kebijakan tersebut pada akhirnya harus ditanggung oleh petani sawit melalui penurunan harga TBS. Petani khawatir bahwa keuntungan yang seharusnya mereka peroleh dari harga CPO dunia yang relatif tinggi akan tergerus oleh berbagai pungutan dan biaya yang dibebankan untuk mendukung program biodiesel.
Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) memperkirakan kebutuhan pasokan minyak sawit mentah (CPO) untuk program mandatori B50 akan mencapai sekitar 16 juta ton hingga 18,69 juta ton per tahun. Angka ini menunjukkan adanya tambahan kebutuhan CPO sekitar 1,5 juta ton hingga 3,5 juta ton di atas kebutuhan program B40 yang berlaku sebelumnya. Tantangannya adalah produksi CPO nasional dalam lima tahun terakhir (2021-2025) masih stagnan, berkisar antara 46,80 juta ton hingga 51,70 juta ton.
Stagnansi produksi CPO nasional, menurut Darto, sebagian besar disebabkan oleh banyaknya tanaman sawit milik petani swadaya yang sudah tidak produktif dan membutuhkan peremajaan. Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) menjadi sangat krusial untuk meningkatkan produktivitas. Namun, jika sebagian besar anggaran BPDP difokuskan untuk membiayai program B50, maka alokasi dana untuk PSR berpotensi berkurang. Ini akan menghambat upaya peningkatan produktivitas di tingkat petani.
Selain itu, kenaikan pungutan ekspor CPO menjadi 12,5 persen yang dimaksudkan untuk mendukung implementasi B50 akan secara langsung mengurangi harga CPO bersih yang menjadi dasar transaksi di dalam negeri. Darto menjelaskan, dampak ini akan langsung terasa di tingkat petani karena harga pembelian TBS akan mengikuti harga CPO setelah dikurangi berbagai pungutan dan biaya lainnya. Akibatnya, harga yang diterima petani tidak lagi mencerminkan nilai pasar sebenarnya, meski harga CPO dunia sedang tinggi.
Data Kementerian ESDM menunjukkan bahwa dana insentif biodiesel dari BPDP pada tahun 2026 diperkirakan mencapai Rp 32 triliun, turun signifikan 31,9 persen dibandingkan insentif tahun 2025 yang mencapai Rp 47 triliun. Sementara itu, merujuk data BPDP, target program PSR adalah menjangkau 120.000-180.000 hektar lahan kelapa sawit rakyat. Namun, realisasinya dalam lima tahun terakhir (2021-2025) hanya di kisaran 17.700-53.600 hektar, dengan realisasi tertinggi pada 2023 seluas 53.582 hektar. Hingga akhir 2025, BPDP telah menyalurkan dana PSR sebesar Rp 12,87 triliun kepada lebih dari 180.000 petani sawit swadaya dengan luasan mencapai 408.000 hektar. Pada 2026, BPDP menargetkan percepatan PSR dengan luasan 50.000 hektar, di mana setiap petani akan memperoleh dana Rp 60 juta per hektar.
POPSI, kata Darto, sejak awal mengusulkan agar pemerintah menerapkan strategi flexible blending dalam mengimplementasikan mandatori biodiesel. Konsep ini berarti B30 digunakan sebagai batas minimum, sementara peningkatan ke B40 atau B50 dilakukan secara fleksibel. Penyesuaian ini akan mempertimbangkan kondisi produksi CPO nasional, fluktuasi harga minyak dunia, kemampuan fiskal negara, serta kebutuhan energi dalam negeri yang dinamis.
Darto juga mengingatkan bahwa tugas dan fungsi BPDP saat ini semakin meluas, tidak hanya mengelola dana perkebunan sawit, tetapi juga kakao dan kelapa. Namun, sumber dana BPDP hingga kini masih terbatas pada pungutan ekspor CPO dan produk turunannya. Sumber dana dari kakao dan kelapa masih belum jelas bentuknya, menambah kompleksitas pengelolaan dana di BPDP.
Peneliti ekonomi energi Universitas Padjajaran, Yayan Satyakti, yang juga terlibat dalam kajian bersama Traction Energy Asia, menjelaskan bahwa pemerintah sebenarnya memiliki dua opsi dalam mengimplementasikan mandatori biodiesel. Opsi yang dipilih saat ini adalah menjalankan mandatori B50 murni, bukan B50 berkelanjutan. Yayan menekankan, "Pilihannya bukan B50 ‘ya atau tidak’, melainkan B50 murni versus B50 yang dijalankan dengan sustainable (keberlanjutan). Jadi, pemerintah perlu merubah pendekatannya."
Menurut Yayan, jika aspek keberlanjutan diabaikan, implementasi mandatori B50 akan memunculkan beban multidimensi yang serius. Biaya penerapan B50 berpotensi menguras fiskal negara secara terus-menerus. Ekspansi lahan sawit juga diperkirakan meningkat dua kali lipat, dan utang karbon Indonesia berpotensi lebih panjang dari satu abad. Selain itu, harga TBS petani akan tertekan, sementara harga minyak goreng sawit berpotensi mengalami kenaikan. Riset Traction Energy Asia bahkan menunjukkan, jika kebutuhan bahan baku B50 dipaksakan tanpa ada peningkatan produktivitas kelapa sawit, maka berpotensi memunculkan ekspansi lahan baru seluas 3,22 juta hektar dan beban utang karbon selama 122 tahun.
Oleh karena itu, implementasi mandatori B50 perlu dipadukan dengan reformasi struktural industri hulu-hilir sawit agar terus berkelanjutan. Reformasi struktural ini meliputi peningkatan produktivitas sawit rakyat melalui program PSR, penggunaan bahan baku dari limbah seperti minyak jelantah, dan penerapan fleksibilitas campuran biodiesel. Pemerintah juga perlu mengevaluasi kembali formulasi harga indeks pasar (HIP) biodiesel dan penetapan harga CPO domestik setelah dipotong berbagai pungutan sebagai dasar pembentukan harga TBS. Saat ini, harga tersebut sudah tidak lagi mencerminkan harga pasar yang sesungguhnya, sehingga petani tidak memperoleh manfaat yang seimbang.
Yayan menambahkan, tekanan terhadap petani tidak berhenti sampai di situ. Kehadiran PT DSI dalam tata kelola sawit nasional juga berpotensi menambah ketidakpastian baru jika tidak disertai tata kelola yang transparan dan berpihak kepada petani. "Setiap perubahan kelembagaan maupun tata niaga harus dipastikan tidak memperlemah posisi tawar petani dalam rantai pasok sawit nasional," tegas Yayan.
Baik Yayan maupun Darto mendesak pemerintah untuk mengevaluasi secara menyeluruh implementasi B35 dan B40 sebelum memberlakukan B50 secara nasional. Evaluasi tersebut harus mencakup dampaknya terhadap harga TBS petani, keberlanjutan dana BPDP, kemampuan fiskal pemerintah, daya saing ekspor sawit Indonesia, serta potensi inflasi komoditas turunan sawit. Tanpa evaluasi mendalam dan reformasi struktural yang komprehensif, program B50 yang bertujuan untuk ketahanan energi justru dikhawatirkan akan memicu krisis di sektor perkebunan sawit dan ekonomi makro nasional.











