Mahkamah Agung Amerika Serikat secara resmi mengeluarkan putusan bersejarah yang menegaskan bahwa setiap bayi yang lahir di wilayah Amerika Serikat memiliki hak konstitusional atas kewarganegaraan. Keputusan ini sekaligus mengakhiri upaya Donald Trump untuk membatalkan kebijakan yang telah berlaku selama lebih dari 150 tahun tersebut. Dalam putusan dengan perbandingan suara 6-3, Hakim Agung John Roberts menegaskan bahwa anak-anak yang lahir di AS, baik dari orang tua yang berada di negara tersebut secara ilegal maupun sementara, tetap berstatus sebagai warga negara sejak lahir berdasarkan Amandemen ke-14 Konstitusi AS.
Putusan ini menjadi kekalahan signifikan bagi agenda imigrasi ketat yang selama ini diusung oleh Donald Trump. Sebelumnya, Trump berupaya membatasi hak lahir tersebut melalui perintah eksekutif dengan argumen bahwa anak-anak dari imigran tak berdokumen serta pengunjung sementara tidak termasuk dalam kategori tunduk pada yurisdiksi Amerika Serikat. Namun, Mahkamah Agung berpendapat lain dan memastikan bahwa interpretasi konstitusional terhadap Amandemen ke-14 tetap tidak berubah.
Amandemen ke-14 sendiri disahkan pasca-Perang Saudara Amerika, yang awalnya dirancang untuk menjamin hak-hak mantan budak yang baru dibebaskan. Klausul tersebut menyatakan bahwa semua orang yang lahir atau dinaturalisasi di Amerika Serikat, serta tunduk pada yurisdiksinya, adalah warga negara Amerika Serikat. Hakim Agung John Roberts dalam opini mayoritasnya menekankan bahwa kewarganegaraan adalah hak dasar untuk memiliki hak serta berpartisipasi dalam komunitas politik nasional. Ia menegaskan bahwa para perancang Amandemen ke-14 memberikan janji tersebut kepada setiap orang yang lahir bebas di tanah Amerika, dan Mahkamah Agung memilih untuk menjaga janji tersebut tetap utuh hingga hari ini.
Kendati demikian, putusan ini tidak bulat karena tiga hakim agung lainnya, yakni Clarence Thomas, Neil Gorsuch, dan Samuel Alito, menyatakan ketidaksetujuan atau disenting. Hakim Clarence Thomas berargumen bahwa Amandemen ke-14 telah disalahgunakan untuk proyek politik tertentu. Ia berpendapat bahwa tujuan asli amandemen tersebut ditujukan bagi mantan budak yang merupakan warga Amerika tanpa kesetiaan kepada negara lain. Sementara itu, Hakim Samuel Alito menyebut putusan ini sebagai kesalahan serius yang memberikan status kewarganegaraan kepada siapa pun yang lahir di AS, termasuk mereka yang datang ke negara tersebut dengan tujuan khusus untuk melahirkan lalu kembali ke negara asal.
Reaksi keras datang dari kubu Donald Trump. Melalui platform Truth Social, mantan presiden tersebut mengungkapkan kekecewaannya dan menyebut putusan pengadilan itu sangat disayangkan. Trump bersumpah untuk terus memperjuangkan pengakhiran hak kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir atau birthright citizenship melalui jalur legislasi di Kongres. Ia menyatakan bahwa tidak diperlukan amandemen konstitusi yang rumit dan mendesak Kongres untuk segera bekerja guna menghentikan apa yang ia sebut sebagai kebijakan yang mahal dan tidak adil bagi negara.
Senada dengan Trump, Kepala Staf Gedung Putih, Stephen Miller, yang dikenal sebagai arsitek kebijakan imigrasi garis keras, melontarkan kritik pedas di platform media sosial X. Ia menyebut keputusan ini sebagai salah satu putusan paling merusak dan keterlaluan dalam sejarah Mahkamah Agung Amerika Serikat. Menurutnya, kewarganegaraan Amerika tidak seharusnya menjadi hak lahir bagi penduduk dunia dan ia mengklaim bahwa tidak ada pasal dalam Konstitusi yang dapat dibaca sebagai kewajiban yang mengarah pada penghancuran diri bangsa sendiri.
Di sisi lain, putusan ini disambut dengan sukacita oleh kelompok hak asasi manusia dan para pendukung imigrasi. Hakeem Jeffries, pemimpin Partai Demokrat di DPR Amerika Serikat, memuji langkah pengadilan yang dianggap telah menerapkan hukum dengan berlandaskan Konstitusi. Menurutnya, Mahkamah Agung akhirnya menegaskan kembali bahwa setiap orang yang lahir di Amerika Serikat adalah warga negara Amerika yang sah. Ia menegaskan bahwa tidak ada lagi ruang untuk memperdebatkan status tersebut di masa depan.
Dariely Rodriguez, penasihat hukum utama di Lawyers’ Committee for Civil Rights Under Law, menyatakan bahwa putusan ini memperkuat fakta yang telah diakui selama lebih dari seratus tahun. Ia menegaskan bahwa siapa pun yang lahir di tanah Amerika, tanpa memandang status hukum orang tua mereka, adalah warga negara Amerika sejak saat lahir. Baginya, keputusan ini merupakan bukti keberhasilan bangsa dalam menghadapi ujian kolektif terkait prinsip-prinsip keadilan dan kesetaraan yang tertanam dalam konstitusi mereka.
Konteks historis dari kebijakan ini memang sangat dalam. Amerika Serikat telah memberikan status kewarganegaraan kepada semua individu yang lahir di dalam wilayahnya sejak tahun 1868. Kebijakan ini tidak hanya didasarkan pada teks Amandemen ke-14, tetapi juga telah diperkuat oleh serangkaian putusan Mahkamah Agung selama lebih dari satu abad terakhir. Kasus ini menjadi perhatian publik yang sangat luas, bahkan Donald Trump sempat membuat penampilan bersejarah dengan menghadiri langsung sesi argumen lisan di Mahkamah Agung pada bulan April lalu untuk menunjukkan keseriusannya dalam perkara ini.
Dengan putusan ini, perdebatan mengenai hak kewarganegaraan di Amerika Serikat dipastikan akan berlanjut ke gelanggang politik di Kongres. Meskipun jalur yudisial telah tertutup bagi Trump, upaya legislatif untuk mengubah status quo tetap menjadi ambisi politik utama bagi kelompok konservatif. Hingga saat ini, preseden hukum tetap berpihak pada hak konstitusional setiap individu yang lahir di tanah Amerika untuk mendapatkan status kewarganegaraan yang sah. Peristiwa ini sekaligus menjadi penanda penting dalam sejarah hukum imigrasi Amerika Serikat di tengah polarisasi politik yang semakin tajam.











