Mahkamah Agung AS Pukul Mundur Upaya Trump Akhiri Kewarganegaraan Berdasarkan Kelahiran

Heni Maulidya

Mahkamah Agung Amerika Serikat secara resmi menolak upaya hukum yang diajukan oleh Presiden Donald Trump untuk mengakhiri praktik pemberian kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir atau birthright citizenship. Dalam putusan bersejarah yang dikeluarkan pada Selasa (30/6), majelis hakim menolak perintah eksekutif Trump yang bertujuan melarang bayi dari orang tua dengan status hukum sementara atau tanpa dokumen untuk mendapatkan kewarganegaraan otomatis saat lahir di wilayah Amerika Serikat.

Putusan ini diambil melalui mekanisme pemungutan suara mayoritas dengan hasil 6 banding 3. Hasil tersebut sekaligus menjadi pukulan telak bagi pemerintahan Trump yang sejak lama berusaha merombak kebijakan imigrasi dengan pendekatan yang lebih restriktif. Putusan Mahkamah Agung ini sekaligus memperkuat legalitas pengadilan tingkat rendah sebelumnya yang menyatakan bahwa manuver politik Trump bertentangan dengan Konstitusi Amerika Serikat.

Ketua Mahkamah Agung John Roberts, yang memimpin penulisan pendapat mayoritas setebal 26 halaman, menegaskan bahwa dasar hukum kewarganegaraan berdasarkan kelahiran di AS memiliki akar sejarah yang sangat kuat. Roberts menelusuri praktik tersebut mulai dari hukum umum Inggris, proses ratifikasi Amandemen ke-14 pada tahun 1868, hingga yurisprudensi penting dalam kasus United States v Wong Kim Ark pada tahun 1898.

Dalam argumentasinya, Roberts secara tajam mengkritik pengacara pemerintah dan hakim yang berbeda pendapat karena dianggap tidak memiliki bukti cukup untuk mendukung penafsiran ulang hukum yang sudah mapan selama lebih dari satu abad. Ia menekankan bahwa bukti yang mendukung pandangan revisionis yang dramatis tersebut sangatlah minim.

Lebih lanjut, Roberts menegaskan bahwa para penyusun Amandemen Keempat Belas secara jelas memperluas janji kewarganegaraan kepada setiap orang yang lahir bebas di negeri tersebut. Mahkamah Agung menyatakan komitmen mereka untuk tetap memegang teguh janji konstitusional tersebut hingga hari ini, menutup ruang bagi upaya untuk mengubah status hukum yang telah menjadi pilar demokrasi Amerika.

Dalam pengambilan keputusan ini, Roberts didukung oleh sesama hakim konservatif lainnya, yakni Amy Coney Barrett dan Brett Kavanaugh. Menariknya, mereka juga mendapatkan dukungan penuh dari seluruh hakim liberal di pengadilan, yakni Sonia Sotomayor, Ketanji Brown Jackson, dan Elena Kagan. Kekompakan ini menunjukkan bahwa isu kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dipandang sebagai fondasi hukum yang melampaui sekat-sekat ideologi politik.

Merespons putusan tersebut, Donald Trump tidak menyembunyikan kekecewaannya. Melalui media sosial pribadinya, ia secara terbuka menyatakan ketidaksetujuannya dan mendesak Partai Republik di Kongres untuk segera mengambil langkah legislatif guna membatasi kewarganegaraan berdasarkan kelahiran. Trump menyebut praktik yang ada saat ini sebagai sesuatu yang mahal dan tidak adil bagi negara.

Trump menyerukan kepada anggota parlemen dari Partai Republik untuk mulai mengupayakan undang-undang baru segera mungkin. Ia menegaskan akan memberikan dukungan penuh dan total kepada setiap inisiatif legislatif yang bertujuan untuk mengakhiri sistem kewarganegaraan otomatis tersebut. Pernyataan ini mencerminkan tekad Trump untuk terus membawa isu imigrasi ke pusat perdebatan nasional meskipun telah terbentur dinding hukum di tingkat yudisial tertinggi.

Kebijakan yang sempat disodorkan Trump ini memang menjadi salah satu agenda utama dalam periode keduanya menjabat. Ia ingin melarang siapa pun yang lahir di tanah Amerika dari orang tua dengan status hukum sementara atau mereka yang tidak memiliki dokumen resmi untuk menjadi warga negara AS secara otomatis. Langkah ini dipandang oleh para kritikus sebagai upaya untuk membatasi akses hak sipil bagi kelompok pendatang tertentu.

Pakar hukum tata negara di Amerika Serikat menilai putusan Mahkamah Agung ini sebagai kemenangan penting bagi supremasi konstitusi. Dengan menolak perintah eksekutif presiden yang dianggap melanggar prinsip dasar, Mahkamah Agung sekali lagi menunjukkan perannya sebagai lembaga penyeimbang atau checks and balances dalam sistem pemerintahan Amerika Serikat. Keputusan ini juga memberikan kepastian hukum bagi jutaan keluarga yang berada dalam status imigrasi yang beragam di seluruh penjuru negeri.

Dampak dari putusan ini tidak hanya berhenti pada aspek hukum, tetapi juga merembet ke ranah sosial dan politik. Perdebatan mengenai kewarganegaraan berdasarkan kelahiran telah lama menjadi salah satu isu paling kontroversial dalam dinamika politik AS. Di satu sisi, pendukung Trump berargumen bahwa kebijakan ini perlu diubah untuk mencegah penyalahgunaan sistem imigrasi. Di sisi lain, para aktivis hak asasi manusia dan ahli konstitusi berpendapat bahwa Amandemen ke-14 adalah jaminan fundamental bagi kesetaraan di bawah hukum.

Hingga saat ini, belum ada tanda-tanda bahwa perdebatan ini akan mereda dalam waktu dekat. Dengan dorongan Trump kepada Kongres, isu ini kemungkinan besar akan tetap menjadi bahan perdebatan panas di Capitol Hill. Meskipun Mahkamah Agung telah memberikan kepastian hukum, tekanan politik dari pihak-pihak yang menginginkan perubahan kebijakan imigrasi tetap kuat.

Ke depannya, publik akan menantikan bagaimana Kongres merespons seruan Trump dan apakah ada upaya legislatif yang mampu melewati tantangan konstitusional yang ada. Untuk saat ini, status kewarganegaraan berdasarkan kelahiran tetap berlaku sesuai dengan interpretasi konstitusi yang telah ditegaskan kembali oleh Mahkamah Agung. Kepatuhan terhadap putusan ini menjadi tolok ukur penting bagi stabilitas hukum dan perlindungan hak asasi manusia di Amerika Serikat di tengah iklim politik yang terus berubah.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All