Kuasa Hukum Ungkap Alasan Mengejutkan Nikita Mirzani Ajukan PK: Pertentangan Putusan Jadi Kunci

Danu Eko

Jakarta – Pihak Nikita Mirzani akhirnya membeberkan alasan utama di balik pengajuan upaya Peninjauan Kembali (PK). Kuasa hukumnya, Usman Lawara, menyatakan ada dua landasan kuat yang mendasari langkah hukum ini. Salah satunya adalah adanya perbedaan signifikan dalam putusan pengadilan terhadap kliennya dibandingkan dengan pihak lain dalam kasus yang sama.

Pengajuan PK ini, menurut Usman Lawara, bukan didasari oleh bukti baru. "Kami mengajukan alasan PK ini ada dua. Yang pertama adalah kekhilafan dan kekeliruan, yang kedua adalah putusan ada pertentangan putusan antara Ismail dan Nikita," jelasnya pada Rabu (1/7) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pihak lain yang dimaksud adalah Ismail Marzuki atau Mail Syahputra, yang merupakan asisten pribadi Nikita. Ismail juga berstatus terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilaporkan oleh pengusaha skincare, Reza Gladys.

Tim kuasa hukum melihat adanya ketidaksesuaian mencolok dalam putusan hakim terhadap Nikita dan Ismail. Padahal, konstruksi hukum dan penerapan pasal yang digunakan untuk keduanya dianggap identik. "Di satu sisi, ada Nikita Mirzani yang dituduh melakukan tindak pidana pencucian uang dan itu dinyatakan terbukti. Tapi, di sisi lain, Ismail Marzuki yang notabenenya perkara ini adalah identik sama, dinyatakan tidak terbukti di TPPU," urai Usman.

Ketidaksesuaian ini menjadi dasar kuat bagi tim hukum untuk menduga adanya kekhilafan hakim dalam memutus perkara Nikita Mirzani. Kekhilafan tersebut, menurut mereka, terjadi secara konsisten mulai dari tingkat pertama, banding, hingga kasasi. Mereka menilai ada pertentangan fakta yang menyebabkan Nikita harus menanggung hukuman yang tidak dialami oleh pihak lain dalam posisi hukum yang serupa.

"Ini menjadi salah satu alasan hukum yang paling penting untuk mengajukan PK. Terjadi kekhilafan hakim atau kekeliruan. Ada pertentangan yang sangat nyata di situ," tegas Usman Lawara.

Melalui pengajuan PK ini, Nikita Mirzani berharap status hukumnya dapat diperbaiki secara menyeluruh. Pihaknya berharap Majelis Hakim Mahkamah Agung dapat melakukan koreksi terhadap penilaian fakta maupun penerapan hukum dalam persidangan sebelumnya. "Kami berharap Majelis Hakim pada Mahkamah Agung dapat melihat secara objektif, komprehensif, dan utuh," pungkasnya.

Kasus yang menjerat Nikita Mirzani berawal dari laporan Reza Gladys. Perseteruan ini sempat menjadi sorotan publik sebelum berujung di meja hijau. Nikita dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara serta denda. Sementara Ismail divonis 3 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All