KPK Sita Dokumen dan Bukti Elektronik di Imigrasi Denpasar Terkait Kasus Pemerasan WNA

Wibowo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik dalam rangkaian penggeledahan yang dilakukan di tiga lokasi berbeda di Bali. Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan lanjutan kasus dugaan pemerasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) terkait izin tinggal, serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi yang diduga terjadi antara tahun 2022 hingga 2026.

Penggeledahan intensif ini berlangsung selama tiga hari, mulai dari tanggal 17 hingga 19 Juni lalu. Tiga lokasi yang menjadi sasaran penyidik KPK adalah Kantor PT. Visa Empat Bali, CV. Visa Agung Bali Teratai Promanende, serta Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Denpasar. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengkonfirmasi bahwa penyitaan barang bukti ini dilakukan untuk memperjelas tabir kasus yang sedang diusut.

"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik (BBE) dan dokumen," ujar Budi Prasetyo pada Sabtu (20/6). Ia menambahkan bahwa seluruh barang bukti yang berhasil diamankan akan melalui proses analisis mendalam oleh tim penyidik. Tujuannya adalah untuk mengungkap secara terang benderang kasus yang telah menyeret sejumlah pejabat imigrasi, termasuk mantan Wakil Menteri, sebagai tersangka.

Analisis terhadap barang bukti ini sangat krusial untuk menguraikan unsur-unsur pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 12e atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan keadilan dalam penanganan perkara korupsi di sektor pelayanan publik.

Sebelumnya, pada hari Jumat (19/6), KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap salah satu tersangka utama, Silmy Karim, yang pernah menjabat sebagai Wakil Menteri. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mendalami lebih lanjut bukti-bukti yang mengarah pada dugaan praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Namun, Silmy Karim memilih untuk tidak memberikan komentar terkait kasus yang menjeratnya saat keluar dari gedung KPK.

Kasus yang tengah ditangani KPK ini melibatkan delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain Silmy Karim, daftar tersangka meliputi Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji.

Tersangka lainnya adalah Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Jakarta Pusat tahun 2024-2025 dan Kakanim Jakarta Barat tahun 2025-2026, Ronald Arman Abdullah; Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Juniadi Sri Priambudi; serta Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Bernardiansyah. Seluruh tersangka ini telah menjalani proses penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Penerapan pasal-pasal ini diperkuat dengan adanya juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada tanggal 2 hingga 3 Juni 2026. Dalam OTT tersebut, sebanyak 18 orang berhasil diamankan, dan satu orang lainnya, yaitu Silmy Karim, menyerahkan diri. Saat penggeledahan awal, KPK berhasil menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait atau merupakan hasil dari tindak pidana korupsi. Nilai total barang bukti yang ditemukan mencapai Rp17,5 miliar, dalam berbagai bentuk.

Barang bukti tersebut meliputi tujuh unit mobil, lima belas unit motor, sebelas unit sepeda, saldo dalam rekening bank dan rekening aset kripto, serta sejumlah mata uang asing. Penemuan aset-aset bernilai fantastis ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik korupsi dan gratifikasi yang sistematis di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Penggeledahan di Denpasar ini diharapkan dapat melengkapi alat bukti yang dibutuhkan untuk membuktikan tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All