Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia secara resmi mengumumkan penerapan sistem pengelompokan desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan utama penyaluran bantuan sosial (bansos) reguler mulai tahun anggaran 2026. Langkah ini diambil untuk memastikan distribusi bantuan lebih tepat sasaran, efisien, dan menjangkau keluarga-keluarga yang benar-benar membutuhkan di seluruh pelosok negeri.
Kebijakan strategis ini merupakan upaya pemerintah untuk mengoptimalkan program perlindungan sosial melalui integrasi data yang lebih komprehensif. DTSEN sendiri merupakan hasil penggabungan data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), dan data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), yang kemudian disinkronkan dengan data kependudukan nasional. Integrasi ini diharapkan mampu memetakan tingkat kesejahteraan ekonomi masyarakat ke dalam sepuluh tingkatan atau desil yang lebih akurat.
Dalam skema baru ini, prioritas utama penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) akan difokuskan pada masyarakat yang masuk dalam kategori desil 1 hingga desil 4. Pengelompokan ini didasarkan pada tingkat kemiskinan dan kerentanan ekonomi yang terukur. Desil 1 merujuk pada kelompok masyarakat dengan kondisi sangat miskin, sementara desil 2 adalah kelompok miskin.
Selanjutnya, desil 3 dikategorikan sebagai masyarakat yang hampir miskin, sedangkan desil 4 mencakup kelompok rentan miskin. Penentuan prioritas ini bertujuan agar bantuan pemerintah benar-benar mengalir kepada mereka yang paling terdampak oleh kondisi ekonomi, sehingga dampak program dapat dirasakan secara maksimal.
Sementara itu, warga yang berada pada desil 5 ke atas tidak lagi menjadi prioritas utama untuk menerima bansos reguler seperti PKH dan BPNT. Hal ini dikarenakan mereka dinilai memiliki kondisi finansial yang relatif lebih stabil dibandingkan kelompok desil di bawahnya. Meskipun demikian, Kemensos menegaskan bahwa masyarakat pada desil 5 masih memiliki peluang untuk mendapatkan bantuan lain yang relevan.
Peluang tersebut mencakup Bantuan Iuran BPJS Kesehatan atau PBI JK, yang memastikan akses terhadap layanan kesehatan dasar. Selain itu, mereka juga masih berkesempatan memperoleh program bantuan berskala daerah yang mungkin diselenggarakan oleh pemerintah provinsi atau kabupaten/kota setempat, disesuaikan dengan kebijakan lokal.
Untuk detail penyaluran, pemerintah telah menetapkan nominal rata-rata bantuan BPNT sebesar Rp200.000 per bulan, atau setara dengan Rp2.400.000 per tahun, bagi setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berhasil lolos proses verifikasi. Verifikasi ketat ini penting untuk memastikan setiap penerima memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
Adapun untuk skema PKH, besaran dana yang diberikan akan disesuaikan secara proporsional dengan komponen beban tanggungan keluarga. Komponen ini mencakup berbagai kategori, seperti ibu hamil, anak usia dini, siswa sekolah di berbagai jenjang, lansia, hingga penyandang disabilitas berat. Pendekatan ini memastikan bantuan PKH dapat mengakomodasi kebutuhan spesifik setiap keluarga.
Selain PKH dan BPNT, Kementerian Sosial juga mengalokasikan berbagai program jaminan sosial pendukung lainnya. Program-program ini dirancang untuk memberikan perlindungan sosial yang lebih komprehensif, meliputi Program Indonesia Pintar, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, subsidi energi, serta Bantuan Atensi khusus untuk anak yatim piatu. Diversifikasi program ini diharapkan dapat menjangkau berbagai lapisan masyarakat dengan kebutuhan yang berbeda.
Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci dalam implementasi kebijakan baru ini. Untuk itu, masyarakat kini diberikan kemudahan dalam memantau status kepesertaan dan kategori desil mereka secara mandiri. Cukup dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), informasi tersebut dapat diakses melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi mobile "Cek Bansos" yang tersedia untuk perangkat pintar.
Kemensos juga menyediakan mekanisme bagi masyarakat yang menemukan ketidaksesuaian data kependudukan atau mendapati nama mereka tidak terdaftar sebagai penerima bansos. Warga dapat mengajukan perbaikan data atau usulan pendaftaran secara langsung melalui kantor kelurahan setempat, atau memanfaatkan fitur menu "usulan" yang tersedia di aplikasi resmi Cek Bansos. Partisipasi aktif masyarakat dalam memverifikasi dan memperbarui data menjadi sangat krusial untuk keberhasilan sistem ini.
Penerapan sistem desil DTSEN ini menandai babak baru dalam upaya pemerintah untuk menciptakan sistem perlindungan sosial yang lebih adaptif dan responsif terhadap dinamika kesejahteraan masyarakat. Dengan fokus pada data terintegrasi dan prioritas pada kelompok paling rentan, diharapkan penyaluran bansos di tahun 2026 akan semakin efektif dalam menekan angka kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup jutaan keluarga Indonesia.











