Kemenhub Tegaskan Potongan Komisi 8% Ojol Prioritaskan Roda Dua, Regulasi Angkutan Roda Empat Masih dalam Kajian Lintas Sektor

Heni Maulidya

Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa regulasi terbaru terkait potongan komisi sebesar delapan persen yang diterapkan pada layanan ojek online (ojol) saat ini difokuskan secara eksklusif untuk sektor transportasi roda dua. Kebijakan ini belum menyentuh layanan angkutan sewa khusus berbasis aplikasi yang menggunakan kendaraan roda empat. Penegasan ini disampaikan Menhub Dudy di Jakarta pada Senin, 29 Juni 2026, menyoroti prioritas pemerintah dalam menata sektor transportasi daring yang terus berkembang pesat.

Fokus pada layanan roda dua didasari oleh pertimbangan utama mengenai skala operasional dan dampak sosial ekonomi yang signifikan. Menhub Dudy menjelaskan bahwa segmen ojek online roda dua memiliki jumlah pengguna dan mitra pengemudi yang jauh lebih besar dibandingkan dengan layanan roda empat. Oleh karena itu, pengaturan komisi untuk layanan ini menjadi langkah awal yang krusial untuk menciptakan ekosistem yang lebih adil dan berkelanjutan bagi para pelaku di dalamnya.

Pemerintah memahami bahwa sektor transportasi berbasis aplikasi, khususnya ojek online, telah menjadi tulang punggung mobilitas jutaan masyarakat sekaligus sumber penghidupan bagi ratusan ribu mitra pengemudi di seluruh Indonesia. Dengan populasi pengguna dan pengemudi yang masif, regulasi yang jelas dan berpihak diharapkan dapat mengurangi potensi konflik dan ketidakpastian yang kerap muncul di lapangan. Potongan komisi sebesar 8 persen ini diharapkan dapat menjadi standar baru yang menguntungkan pengemudi tanpa memberatkan operasional platform secara berlebihan.

Adapun regulasi yang tengah disiapkan pemerintah saat ini secara spesifik hanya berlaku bagi layanan roda dua. Ini berarti angkutan sewa khusus berbasis aplikasi yang menggunakan kendaraan roda empat masih belum termasuk dalam cakupan aturan potongan komisi 8 persen tersebut. Menhub Dudy menjelaskan bahwa perbedaan penanganan ini bukan tanpa alasan, melainkan karena adanya perbedaan kewenangan dalam pengaturan transportasi darat.

Untuk angkutan sewa khusus roda empat, kewenangan pengaturannya terbagi. Di wilayah Jabodetabek, regulasi sepenuhnya berada di bawah kendali Kementerian Perhubungan. Namun, untuk daerah-daerah lain di luar Jabodetabek, pengaturan angkutan sewa khusus roda empat menjadi kewenangan pemerintah provinsi setempat. Kondisi ini menciptakan disparitas regulasi yang kadang kala menimbulkan kebingungan bagi operator maupun pengguna di berbagai wilayah.

Menanggapi kompleksitas tersebut, Menhub Dudy mengungkapkan adanya usulan dari para operator penyedia layanan transportasi daring. Usulan tersebut menghendaki agar pengaturan kendaraan roda empat dipusatkan di pemerintah pusat. Tujuannya adalah untuk menciptakan keseragaman regulasi di seluruh wilayah Indonesia, yang diharapkan dapat mempermudah implementasi kebijakan dan menciptakan kepastian hukum yang lebih kuat bagi semua pihak. Operator menilai, regulasi yang seragam akan mendorong iklim investasi yang lebih stabil dan efisiensi operasional.

Meskipun demikian, Menhub Dudy menekankan bahwa usulan sentralisasi pengaturan angkutan roda empat ini masih memerlukan pembahasan lebih lanjut dan mendalam. Proses pembahasan harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait, termasuk pemerintah daerah, asosiasi pengemudi, perwakilan operator, hingga akademisi. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil nantinya dapat mengakomodasi berbagai kepentingan yang ada, serta mempertimbangkan karakteristik dan kebutuhan unik dari masing-masing daerah. Diskusi komprehensif ini menjadi kunci untuk mencapai konsensus yang berkelanjutan dan adil.

Pemerintah sendiri tetap teguh pada komitmennya untuk memfokuskan penyusunan regulasi komisi ojek online pada layanan roda dua sebagai langkah awal yang strategis. Ini adalah upaya konkret dalam memperkuat kepastian pengaturan sektor transportasi berbasis aplikasi. Diharapkan, dengan adanya regulasi yang jelas mengenai potongan komisi ini, kesejahteraan mitra pengemudi ojek online roda dua dapat lebih terjamin, sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat bagi para penyedia platform.

Langkah ini juga menjadi fondasi penting bagi pengembangan regulasi transportasi daring di masa depan. Kemenhub percaya bahwa dengan menata satu sektor terlebih dahulu secara tuntas, akan mempermudah penanganan isu-isu serupa di sektor lain, termasuk angkutan roda empat. Konsolidasi regulasi ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem transportasi daring yang lebih terstruktur, transparan, dan berkelanjutan, demi kepentingan bersama seluruh elemen masyarakat.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All