Kejagung Sita Rp 51 Miliar Aset Eddy Tansil, Menteri Keuangan Terkejut

Emanuel

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyatakan apresiasinya yang mendalam atas keberhasilan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam memulihkan aset negara dari kasus-kasus korupsi yang telah lama bergulir. Salah satu yang menarik perhatian adalah terpulihkannya sebagian aset dari terpidana korupsi kakap, Eddy Tansil, yang telah buron selama hampir tiga dekade sejak melarikan diri dari penjara pada tahun 1996. Kejutan Sri Mulyani ini menyoroti betapa gigihnya penegak hukum dalam mengejar aset negara, bahkan dari kasus yang sudah menjadi memori publik selama puluhan tahun.

Dalam sambutannya pada acara penyerahan simbolis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hasil pemulihan aset negara di Kantor Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung di Jakarta Selatan, Sri Mulyani mengungkapkan kekagumannya. "Yang saya kaget tadi kasus Eddy Tansil yang telah lama jadi ingatan publik, uangnya masih bisa diperoleh juga ya. Itu saya pikir prestasi luar biasa, karena sudah puluhan tahun kan," ujarnya, menekankan nilai signifikan dari upaya pemulihan aset tersebut.

Keberhasilan BPA Kejaksaan Agung dalam melacak dan mengamankan aset yang terkait dengan perkara korupsi puluhan tahun lalu ini dinilai sebagai bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam mengembalikan kerugian negara. Sri Mulyani menegaskan bahwa proses penelusuran aset dalam perkara korupsi yang telah berusia puluhan tahun bukanlah pekerjaan mudah. Namun, temuan aset milik Eddy Tansil membuktikan bahwa negara tidak pernah berhenti mengejar haknya, terlepas dari lamanya waktu yang telah berlalu.

Secara total, Kejaksaan Agung berhasil menyerahkan PNBP senilai sekitar Rp 1,029 triliun kepada Kementerian Keuangan. Dari jumlah tersebut, kontribusi signifikan sebesar Rp 51,68 miliar berasal dari hasil penelusuran aset atas nama Eddy Tansil. Angka ini merupakan gabungan dari hasil lelang BPA senilai Rp 978,19 miliar dan pemulihan aset Eddy Tansil. Selain itu, BPA juga menyerahkan hasil lelang senilai Rp 19,12 miliar yang diperuntukkan bagi pengembalian kepada para korban.

Kasus Eddy Tansil sendiri merupakan salah satu skandal korupsi terbesar yang pernah menggemparkan era Orde Baru. Sebelum terjerat masalah hukum, Eddy dikenal sebagai seorang pengusaha yang merintis kariernya dari bawah. Pada tahun 1970-an, ia memulai bisnis dari jual-beli becak dan perakitan sepeda motor. Seiring berjalannya waktu, usahanya merambah ke berbagai sektor, mulai dari industri minuman beralkohol hingga petrokimia.

Puncak popularitasnya datang saat ia mendirikan PT Golden Key Group. Melalui perusahaan ini, Eddy mengembangkan berbagai proyek bisnis berskala besar yang membutuhkan pendanaan masif. Untuk membiayai ekspansi usahanya, Eddy mengajukan pinjaman kepada Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo). Pinjaman yang disetujui mencapai Rp 1,3 triliun, menjadikannya salah satu kredit terbesar yang pernah dikucurkan oleh bank milik negara pada masa itu.

Namun, tak lama setelah dana kredit dicairkan, berbagai kecurigaan mulai muncul. Aparat penegak hukum menemukan indikasi kuat bahwa dana tersebut tidak digunakan sesuai dengan tujuan awal pengajuan pinjaman. Penyelidikan pun digelar, yang akhirnya berujung pada penahanan Eddy Tansil oleh Kejaksaan Agung pada 17 Februari 1994. "Pengusaha ET yang dikenal sebagai ‘raja bir’ dan ‘raja bajaj’ itu secara resmi ditahan Kejaksaan Agung hari Kamis, setelah semalam sebelumnya diperiksa tim jaksa secara maraton dari pukul 8.15 WIB sampai pukul 24.30 WIB," demikian dilaporkan oleh Berita Yudha pada 18 Februari 1994.

Dalam proses persidangan, terungkap bahwa dana kredit negara yang diterima Eddy Tansil tidak digunakan sebagaimana mestinya. Hakim menyatakan Eddy terbukti menyalahgunakan kredit negara untuk kepentingan pribadi. Dana pinjaman tersebut justru digunakan untuk membeli properti mewah seperti rumah dan tanah, kendaraan, hingga disimpan dalam rekening bank pribadi, bukan untuk pengembangan usaha yang dijanjikan.

Pada 15 Agustus 1994, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 17 tahun penjara kepada Eddy Tansil dan mewajibkannya membayar uang pengganti sebesar Rp 500 miliar. Hukuman ini kemudian diperberat menjadi 20 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung. Meskipun telah dijatuhi hukuman berat, Eddy tidak menjalani masa hukumannya hingga tuntas.

Pada Mei 1996, Eddy Tansil berhasil melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur. Saat itu, Eddy dijadwalkan menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Harapan Kita, sebuah kegiatan yang telah mendapat izin resmi dari pihak lapas. Namun, kesempatan tersebut justru dimanfaatkan olehnya untuk merencanakan dan melaksanakan pelariannya. "Eddy Tansil kabur setelah menyogok para sipir dengan alasan berobat," tulis Berita Yudha pada 23 Desember 1996.

Menteri Kehakiman pada saat itu, Oetojo Oesman, mengungkapkan bahwa sebelum melarikan diri, Eddy sempat mengubah penampilannya secara drastis. Ia dilaporkan mengeriting rambut dan memelihara jambang untuk menyamarkan identitasnya. Peristiwa pelarian ini memicu respons besar dari pemerintah, termasuk pelibatan Interpol dan permohonan bantuan pencarian ke 179 negara. Pemerintah bahkan sampai menyewa detektif swasta untuk membantu pelacakan.

"Hasil pelacakan detektif swasta yang disewa pemerintah menyebutkan buronan tersebut memiliki kekayaan di RRC, Hong Kong, dan Singapura," ungkap Jaksa Agung Muda Yunan Sawidji, dikutip dari Bali Post pada 14 Mei 1996. Berbagai laporan sempat mengindikasikan keberadaan Eddy di Singapura dan China. Namun, seluruh upaya pengejaran yang dilakukan tidak pernah berhasil membawanya kembali ke pangkuan hukum Indonesia. Bahkan ketika Kejaksaan Agung kembali menelusuri keberadaannya di China pada tahun 2011, hasilnya tetap nihil.

Meski terpidana Eddy Tansil masih berstatus buron, keberhasilan Kejaksaan Agung dalam memulihkan sebagian asetnya menjadi sinyal positif bagi upaya pemberantasan korupsi dan pemulihan kerugian negara. Langkah ini menunjukkan bahwa negara memiliki komitmen kuat untuk menindak tegas pelaku korupsi dan memastikan kerugian negara dapat ditekan sekecil mungkin, meskipun membutuhkan waktu dan upaya yang panjang.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All