Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menyita satu unit mobil mewah Toyota Alphard yang diduga merupakan aset hasil korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penyitaan ini dilakukan terhadap tersangka Asep Yusuf Somantri (AYS), yang diketahui sebagai orang kepercayaan mantan Wakil Kepala Badan Pangan Nasional (BPN), Sony Sonjaya. Mobil sitaan ini menjadi bukti perkembangan terbaru dalam upaya penelusuran aset terkait kasus yang merugikan negara.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi penyitaan tersebut. Menurutnya, mobil Alphard tersebut berhasil diamankan setelah tim penyidik menemukan bukti kepemilikan AYS atas aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi dalam program MBG. Asep Yusuf Somantri sendiri telah ditahan oleh Kejagung sekitar satu minggu sebelum penyitaan dilakukan.
"Mobil itu dari salah satu tersangka yang sudah kita tahan pada saat itu, yaitu saudara AYS. Itu yang kita tahan sekitar satu minggu yang lalu. Itu baru kami dapat mobilnya pada hari ini, salah satu hartanya kita sita," ujar Syarief dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (18/6). Ia menambahkan bahwa penyitaan aset ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memulihkan kerugian negara.
Syarief menegaskan bahwa tim penyidik tidak akan berhenti pada penyitaan mobil Alphard tersebut. Upaya penelusuran aset-aset lain milik para tersangka yang diduga diperoleh dari hasil korupsi program MBG terus dilakukan secara intensif. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa seluruh hasil kejahatan dapat diidentifikasi dan disita oleh negara.
Selain aset bergerak seperti kendaraan mewah, Kejagung juga tengah menelusuri aset dalam bentuk uang tunai. Salah satu yang menjadi sorotan adalah aliran dana yang diduga diterima oleh mantan Kepala BPN, Dadan Hindayana. Dana tersebut dilaporkan berasal dari Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing, yang diduga merupakan hasil dari praktik jual beli titik Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG).
"Masih proses. Untuk penyitaan aset-aset masih proses," ungkap Syarief, mengindikasikan bahwa penyelidikan dan penyitaan aset masih terus berjalan dan belum mencapai tahap akhir.
Kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk periode 2025-2026 ini telah menjerat enam orang sebagai tersangka. Selain Asep Yusuf Somantri, para tersangka lainnya meliputi eks Kepala BPN Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BPN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, kaki tangan Sony bernama Asep Yusuf Somantri (AYS), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono, serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing.
Kejagung menjelaskan bahwa program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang memiliki afiliasi dengan sekolah penerima program. Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan banyak penunjukan SPPG yang didasarkan pada kedekatan dengan petinggi BPN, bukan pada kriteria yang seharusnya. Lebih lanjut, banyak yayasan yang ditunjuk ternyata tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra SPPG yang sah.
Praktik korupsi dalam kasus ini diduga melibatkan adanya mark-up harga pengadaan barang dalam program MBG. Hal ini menyebabkan kerugian negara yang signifikan dan tidak sejalan dengan tujuan operasional program untuk memenuhi kebutuhan gizi. Berbagai item pengadaan yang diduga mengalami mark-up antara lain 21.801 unit motor listrik dengan nilai mencapai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Penyitaan aset, termasuk mobil Toyota Alphard milik Asep Yusuf Somantri, merupakan langkah krusial dalam membongkar jaringan korupsi ini. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini hingga akuntabilitas para pelaku dapat ditegakkan dan kerugian negara dapat dipulihkan sepenuhnya. Upaya ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya praktik serupa di masa mendatang, demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. Perkembangan selanjutnya dari penyitaan aset dan proses hukum kasus ini akan terus dipantau.











