Kejagung Jerat Ketua Yayasan Food Security sebagai Tersangka Baru Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis

Wibowo

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kali ini, yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing (GHS). Dengan penambahan ini, total sudah ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang merugikan negara ini.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan peran GHS dalam kasus ini. Menurutnya, GHS diduga menerima permintaan dari mantan Kepala Badan Pangan Nasional (BPN) Dadan Hindayana untuk mencarikan mitra-mitra bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Dalam prosesnya, GHS kemudian memberikan sejumlah uang, baik dalam mata uang asing maupun rupiah, kepada Dadan Hindayana.

Atas dugaan perbuatannya tersebut, GHS langsung menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Penahanan ini dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut dan mencegah GHS melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Sebelumnya, Kejagung telah mengumumkan lima tersangka lain dalam kasus korupsi program MBG periode 2025-2026. Kelima tersangka tersebut adalah mantan Kepala BPN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BPN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, kaki tangan Sony yang bernama Asep Yusuf Somantri (AYS), serta Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono.

Modus operandi yang terungkap dalam kasus ini menunjukkan adanya penyimpangan dalam pengelolaan program MBG. Seharusnya, program ini dikelola oleh yayasan yang terafiliasi langsung dengan sekolah penerima bantuan. Namun, dalam pelaksanaannya, banyak yayasan yang ditunjuk karena memiliki kedekatan atau afiliasi dengan petinggi BPN. Lebih parahnya lagi, banyak yayasan yang ditunjuk ternyata tidak memenuhi kualifikasi yang disyaratkan untuk menjadi mitra SPPG.

Penyimpangan lain yang juga menjadi sorotan adalah adanya praktik mark-up harga dalam pengadaan barang-barang yang dibutuhkan untuk operasional program MBG. Praktik ini diduga kuat menyebabkan kerugian negara yang signifikan, meskipun tidak secara langsung mendukung pelaksanaan program makan bergizi gratis. Berdasarkan data awal, kerugian negara muncul dari pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sendiri merupakan salah satu inisiatif pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan asupan gizi bagi anak-anak, terutama di jenjang pendidikan dasar. Program ini diharapkan dapat membantu mencegah stunting, meningkatkan kesehatan, dan mendukung perkembangan kognitif serta fisik anak-anak. Namun, jika tata kelola program ini tidak dilakukan dengan baik dan justru disusupi praktik korupsi, maka tujuan mulia dari program ini akan tergerus.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan program yang sangat penting bagi kesejahteraan anak-anak Indonesia. Dugaan korupsi dalam program MBG tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi mengalihkan anggaran yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan dasar anak-anak menjadi keuntungan pribadi oknum yang tidak bertanggung jawab.

Kejaksaan Agung terus berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini. Penambahan tersangka baru ini menunjukkan bahwa penyidikan masih terus berkembang dan pihak Kejaksaan Agung tidak pandang bulu dalam memberantas tindak pidana korupsi. Diharapkan dengan terungkapnya kasus ini, dapat menjadi efek jera bagi pihak lain agar tidak melakukan tindakan serupa di kemudian hari, serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap program-program pemerintah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Proses hukum terhadap para tersangka akan terus berlanjut, termasuk pemeriksaan lebih lanjut untuk menggali peran masing-masing tersangka dan aliran dana yang diduga mengalir. Kejaksaan Agung juga mengimbau kepada masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus ini untuk dapat melaporkannya guna membantu proses penyidikan. Pemberantasan korupsi merupakan tanggung jawab bersama, dan keterlibatan publik sangatlah penting untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Perkembangan lebih lanjut dari kasus ini akan terus dilaporkan seiring dengan perkembangan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All