JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo angkat bicara mengenai penahanan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo serta Dokter Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa oleh Polda Metro Jaya. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus dugaan pemalsuan ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo.
Jenderal Listyo Sigit menjelaskan bahwa penahanan ini merupakan bagian dari rangkaian prosedur hukum yang harus dijalankan oleh tim penyidik. Menurutnya, langkah ini diambil setelah pemeriksaan kesehatan dan administrasi terhadap kedua tersangka selesai dilakukan.
"Sebetulnya kemarin sudah dijelaskan oleh Kapolda, bahwa itu merupakan rangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh penyidik," ujar Listyo Sigit usai melakukan ziarah di Makam Bung Karno, Sabtu (20/6), seperti dikutip dari detik.com. Ia menambahkan bahwa proses ini merupakan tahapan sebelum berkas perkara diserahkan kepada pihak Kejaksaan.
"Sebelum diserahkan tahap II kepada Kejaksaan karena kegiatannya sudah dijelaskan bahwa sudah ada pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan administrasi. Ini untuk memastikan semuanya dalam keadaan baik sebelum diserahkan ke kejaksaan. Saya kira itu," jelas Kapolri.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengonfirmasi penahanan Roy Suryo dan dr. Tifa. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana pencemaran nama baik dan penyebaran informasi palsu melalui sarana teknologi informasi, serta dugaan fitnah.
"Keduanya diproses atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan pencemaran nama baik dengan sarana teknologi informasi dan atau fitnah dengan sarana teknologi informasi," ujar Budi dalam konferensi pers pada Jumat (19/6).
Lebih lanjut, Budi Hermanto merinci bahwa perbuatan yang disangkakan meliputi manipulasi, penciptaan, perubahan, perusakan informasi elektronik yang dianggap seolah-olah data otentik. Tindakan tersebut juga mencakup mengubah, mengurangi, mentransmisikan, merusak, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain secara berlanjut.
Dalam kasus ini, Roy Suryo dan dr. Tifa dijerat dengan beberapa pasal. Mereka disangkakan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 433 ayat (1) Jo. Pasal 441 ayat (1) dan atau Pasal 434 ayat (1) Jo. Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang baru.
Tidak hanya itu, kedua tersangka juga dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal yang relevan adalah Pasal 35 Jo. Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) Jo. Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal-pasal ini kemudian dikorelasikan dengan Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus ini bermula dari laporan terkait dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Roy Suryo dan dr. Tifa diketahui aktif menyuarakan keraguan mengenai keabsahan ijazah pendidikan Presiden Jokowi. Pernyataan dan unggahan mereka di media sosial kemudian menjadi dasar pelaporan yang berujung pada penetapan tersangka dan penahanan.
Polda Metro Jaya telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli. Penahanan ini diambil untuk mencegah para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Terkait perkembangan kasus ini, pihak kepolisian menegaskan akan terus mendalami bukti-bukti yang ada untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai koridor yang berlaku. Upaya penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan menjaga ketertiban di ruang digital maupun masyarakat.
Pihak kuasa hukum Roy Suryo dan dr. Tifa sebelumnya telah menyatakan akan menempuh upaya hukum lanjutan, termasuk kemungkinan pengajuan praperadilan jika mereka merasa proses penahanan tidak sesuai prosedur. Namun, kepolisian tetap berpegang pada hasil penyidikan yang telah dilakukan.
Polda Metro Jaya menyatakan akan terus memberikan informasi perkembangan kasus ini kepada publik secara transparan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam hukum acara pidana di Indonesia. Fokus saat ini adalah menyelesaikan proses tahap II agar kasus ini dapat segera dilimpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan.











