Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis etomidate dalam jumlah besar, menyita total 8.600 mililiter cairan terlarang tersebut. Empat warga negara asing (WNA) asal Malaysia, China, dan Thailand diringkus sebagai kurir dalam serangkaian penangkapan terpisah yang dilakukan antara Februari hingga Mei 2026. Pengungkapan ini menyoroti Bandara Soekarno-Hatta yang masih menjadi modus operandi jaringan narkotika internasional untuk memasukkan bahan berbahaya ke Indonesia.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Wisnu Wardana, menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan buah kerja sama yang erat dengan Bea Cukai. Keempat tersangka yang diamankan adalah TN dari Singapura, CT dari Malaysia, JZ dari China, dan SP dari Thailand. "Pengungkapan ini menunjukkan Bandara Soekarno-Hatta masih menjadi target jaringan narkotika internasional untuk memasukkan etomidate ke Indonesia," ujar Kombes Wisnu Wardana di Tangerang, Senin (22/6).
Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Kharisma Tandayu, merinci kronologi penangkapan yang terbagi dalam tiga kasus berbeda. Kasus pertama berhasil diungkap pada 21 Mei 2026, sekitar pukul 23.00 WIB, di Terminal 2F Kedatangan Internasional. Petugas mencurigai dua WNA, TN dan CT, yang baru tiba dari Malaysia menggunakan pesawat AirAsia nomor penerbangan QZ241.
Saat dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap barang bawaan mereka, tim menemukan cairan etomidate yang diselundupkan. Koper milik TN berisi dua kemasan plastik berwarna silver yang menyimpan total 2.000 mililiter etomidate dengan berat 1.995 gram. Sementara itu, dari koper milik CT ditemukan dua botol bertuliskan ‘Dove’ yang ternyata berisi 2.000 mililiter etomidate dengan berat bruto 2.244 gram.
Total barang bukti dari kasus pertama ini mencapai 4.000 mililiter etomidate. Kedua tersangka mengaku diperintahkan oleh seorang berinisial DN, yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian, untuk membawa barang haram tersebut ke Jakarta. TN dijanjikan upah sebesar 3.000 dolar Singapura atau sekitar Rp42 juta, sedangkan CT dijanjikan fasilitas perjalanan wisata ke Indonesia sebagai imbalan.
Nilai ekonomi dari barang bukti yang disita dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp47,47 miliar. Potensi penyalahgunaan cairan etomidate ini sangat mengkhawatirkan, di mana 4.000 mililiter tersebut dapat diolah menjadi sekitar 6.782 cartridge vape yang mengandung narkoba.
Selang beberapa hari, pada 25 Mei 2026, sekitar pukul 23.00 WIB, petugas kembali menggagalkan upaya penyelundupan di Terminal 2F Kedatangan Internasional. Kali ini, seorang warga negara China berinisial JZ diamankan setelah tiba dari Thailand menggunakan pesawat Thai Lion Air nomor penerbangan SL116.
Dalam pemeriksaan terhadap koper hitam milik JZ, ditemukan satu botol berisi 500 mililiter cairan etomidate dengan berat 572,2 gram yang disembunyikan dengan rapi dalam kantong plastik. JZ mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial HC, yang juga telah ditetapkan sebagai DPO, untuk membawa etomidate dari Thailand menuju Jakarta.
Sebagai imbalan atas jasanya, JZ dijanjikan bayaran sebesar 50.000 Yuan atau setara dengan Rp132,5 juta. Barang bukti etomidate yang disita dalam kasus kedua ini memiliki nilai ekonomi diperkirakan mencapai Rp5,6 miliar dan berpotensi menghasilkan sekitar 800 cartridge vape siap edar.
Kasus ketiga dan terakhir diungkap pada 26 Februari 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, di Terminal 3 Kedatangan Internasional. Petugas berhasil mengamankan SP, seorang warga negara Thailand yang baru saja tiba dari Bangkok menggunakan pesawat Thai Airways nomor penerbangan TG435.
Dari dalam koper hitam milik SP, petugas menemukan tujuh botol berisi cairan etomidate yang disamarkan dalam kemasan produk kebutuhan sehari-hari. Rincian penyitaan meliputi tiga botol yang berisi 2.100 mililiter etomidate dan empat botol lainnya berisi 2.000 mililiter etomidate. Total barang bukti dari kasus ini mencapai 4.100 mililiter dengan berat 4.129 gram. SP dijanjikan upah sebesar 80.000 Baht atau sekitar Rp43,6 juta.
Secara keseluruhan, dari ketiga kasus yang berhasil diungkap, Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil menyita total sekitar 8.600 mililiter cairan etomidate. Estimasi nilai ekonomi dari seluruh barang bukti yang disita ini mencapai angka fantastis, yakni Rp97,87 miliar. Lebih mengkhawatirkan lagi, jumlah etomidate yang berhasil digagalkan tersebut diperkirakan dapat diolah menjadi hampir 14.000 cartridge vape yang siap diedarkan di pasaran.
Penyelundupan etomidate melalui jalur udara ini menjadi perhatian serius karena potensi penyalahgunaannya yang semakin marak, terutama dalam bentuk vape. Narkotika golongan II jenis etomidate ini diketahui memiliki efek depresan pada sistem saraf pusat dan seringkali disalahgunakan untuk tujuan rekreasi yang berbahaya.
Pihak kepolisian terus berupaya meningkatkan kewaspadaan dan kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Bea Cukai dan badan intelijen, untuk memutus mata rantai peredaran narkotika internasional yang terus berupaya memanfaatkan celah keamanan di bandara. Penangkapan ini merupakan bukti komitmen aparat penegak hukum dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkoba.











