Industri Tembakau Terancam PHK Massal, Kemenaker Desak Kebijakan Berhati-hati

Emanuel

Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyuarakan keprihatinan mendalam terkait potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di industri hasil tembakau. Mengingat sektor padat karya ini menyokong jutaan mata pencaharian dari hulu ke hilir, Kemenaker menekankan pentingnya pertimbangan matang setiap kebijakan yang dikeluarkan agar tidak berdampak buruk bagi para pekerja.

Meinar Kusumo, Ketua Tim Kerja Bidang Kelembagaan Hubungan Industrial Kemenaker, mengungkapkan bahwa industri hasil tembakau menjadi tulang punggung ekonomi bagi sekitar 5,3 juta orang. Angka ini bahkan berpotensi lebih tinggi, mengingat kajian lain menyebutkan jumlahnya bisa mencapai enam hingga sembilan juta jiwa. Rantai pasoknya membentang luas, melibatkan petani tembakau, buruh pabrik, pekerja linting, hingga sektor distribusi dan ritel.

"Industri hasil tembakau merupakan salah satu sektor padat karya yang memiliki kontribusi strategis terhadap penyerapan tenaga kerja. Dari hulu sampai hilir estimasi kami mencapai 5,3 juta orang. Bahkan ada kajian yang menyebut bisa mencapai enam sampai sembilan juta. Ini bukan angka yang kecil dan menjadi perhatian serius bagi Kementerian Ketenagakerjaan," ujar Meinar dalam sebuah diskusi mengenai Industri Hasil Tembakau, pada Jumat, 26 Juni 2026.

Karakteristik unik pekerja di industri ini juga menjadi sorotan Kemenaker. Mayoritas tenaga kerja adalah perempuan dengan tingkat pendidikan yang relatif rendah. Kondisi ini diperparah dengan potensi kesulitan mereka untuk kembali masuk ke pasar kerja apabila kehilangan pekerjaan. Keterampilan yang dimiliki seringkali tidak sesuai dengan kebutuhan industri lain, sehingga risiko pengangguran jangka panjang sangat tinggi.

Dampak PHK di sektor ini tidak hanya dirasakan oleh individu yang kehilangan pekerjaan, tetapi juga menjalar ke seluruh anggota keluarga. "Kalau pekerja itu terkena PHK, dampaknya bukan hanya kepada satu orang. Satu keluarga ikut terdampak. Kemudian bisa berlanjut pada persoalan pendidikan anak, kesehatan hingga stunting. Ini menjadi lingkaran yang tidak bisa dipisahkan," jelas Meinar.

Menyadari potensi kerugian besar ini, pemerintah melalui Kemenaker telah menyiapkan sejumlah langkah mitigasi. Berdasarkan kajian internal, penurunan pendapatan perusahaan akibat tekanan terhadap industri dapat berujung pada hilangnya kesempatan kerja dalam jumlah besar. Untuk mengantisipasi hal tersebut, program reskilling dan upskilling bagi para pekerja menjadi prioritas.

Selain itu, pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) juga diarahkan untuk meningkatkan kompetensi pekerja. Program ini diharapkan dapat membekali para pekerja dengan keterampilan baru yang relevan dengan kebutuhan pasar kerja yang terus berkembang, sehingga mereka memiliki daya saing lebih tinggi.

Bagi pekerja yang terpaksa mengalami PHK, perlindungan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) siap memberikan bantuan. Syaratnya, pekerja tersebut harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Namun, Kemenaker menyadari bahwa perlindungan ini belum sepenuhnya menjangkau pekerja di sektor informal, yang masih mendominasi jumlah tenaga kerja di industri hasil tembakau.

Oleh karena itu, Kemenaker memberikan rekomendasi krusial kepada para pembuat kebijakan. "Rekomendasi kami adalah jangan mengatur secara lebih ketat sebelum industri memiliki alternatif atau strategi mitigasi. Pengendalian tetap bisa dilakukan, tetapi harus menjaga keberlangsungan industri dan kesempatan kerja serta disertai strategi mitigasi yang matang," tegas Meinar.

Penegasan ini menggarisbawahi pentingnya pendekatan yang seimbang antara regulasi dan keberlangsungan ekonomi. Kebijakan yang terlalu ketat tanpa disertai solusi alternatif dapat memicu krisis sosial akibat tingginya angka pengangguran.

Industri hasil tembakau sendiri memiliki sejarah panjang di Indonesia dan telah menjadi sumber mata pencaharian bagi jutaan keluarga selama beberapa generasi. Produksinya yang padat karya menjadikannya sektor yang rentan terhadap perubahan kebijakan ekonomi, terutama yang berkaitan dengan cukai dan regulasi kesehatan.

Dalam konteks global, industri tembakau memang menghadapi tekanan yang semakin meningkat terkait isu kesehatan. Namun, di Indonesia, sektor ini masih memegang peranan penting dalam penyerapan tenaga kerja dan kontribusi terhadap pendapatan negara melalui cukai. Oleh karena itu, setiap kebijakan baru harus mempertimbangkan secara komprehensif seluruh aspek, termasuk dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkannya.

Pemerintah diharapkan terus menjalin dialog intensif dengan perwakilan industri dan serikat pekerja untuk merumuskan kebijakan yang tidak hanya melindungi kesehatan masyarakat, tetapi juga menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan para pekerja. Kesiapan industri untuk beradaptasi dan pemerintah dalam memfasilitasi transisi menjadi kunci utama dalam menghadapi potensi tantangan di masa depan.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All