Hari Anti Penyiksaan Internasional: Enam Lembaga Negara Serukan Aksi Konkret, Ungkap Dimensi Baru Kekejaman di Indonesia

Wibowo

JAKARTA – Praktik penyiksaan yang merendahkan martabat manusia dalam penegakan hukum dan relasi sosial masih marak terjadi di Indonesia. Bahkan, kasus-kasus kekerasan yang menimpa perempuan kerap tak terungkap karena tersamarkan oleh norma, tradisi, dan praktik yang dinormalisasi masyarakat. Menanggapi kondisi ini, enam lembaga negara yang tergabung dalam Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) kembali menyerukan penghentian penyiksaan, mendesak komitmen nyata dari negara, bukan sekadar seremoni belaka.

Seruan tersebut digaungkan bertepatan dengan Peringatan Hari Anti Penyiksaan Internasional yang diselenggarakan di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, pada Jumat (26/6/2026). Pelanggaran hak asasi manusia, khususnya praktik penyiksaan, harus dicegah secara sistematis dan berkelanjutan oleh seluruh elemen negara. KuPP mendorong pemerintah untuk memastikan bahwa institusi penyelenggara negara terbebas dari segala bentuk penyiksaan serta perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat.

Enam lembaga yang menjadi motor KuPP adalah Ombudsman RI, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Komisi Nasional Disabilitas (KND). Sinergi lintas sektoral ini diharapkan mampu mendorong setiap tindakan aparatur negara agar selaras dengan nilai kemanusiaan dan keadilan.

Wakil Ketua Ombudsman RI, Rahmadi Indra Tektona, menegaskan bahwa Indonesia memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menghapuskan ruang bagi praktik kekejaman di semua lini pelayanan publik dan penegakan hukum. “Indonesia yang bebas penyiksaan bukan sekadar slogan, tapi tujuan yang harus kita wujudkan melalui langkah konkret, terukur, dan berkelanjutan,” ujar Rahmadi. Ia menekankan bahwa setiap kebijakan, prosedur, dan tindakan aparatur negara harus berlandaskan pada nilai kemanusiaan, keadilan, dan penghormatan hak asasi manusia. Komitmen bersama ini diharapkan menjadi pijakan kokoh bagi Indonesia yang lebih beradab.

Sondang Frishka Simanjuntak dari Komnas Perempuan menyoroti fakta bahwa banyak praktik penyiksaan terhadap perempuan di Indonesia masih sulit diungkap. Hal ini dikarenakan sering dianggap sebagai hal yang wajar dalam masyarakat, tersamarkan oleh norma, tradisi, atau praktik yang dinormalisasi. Contohnya, kasus kekerasan terhadap perempuan di dalam tahanan, seperti pemenuhan hak maternitas bagi tahanan hamil atau yang memiliki anak, sering luput dari perhatian.

Selain itu, Komnas Perempuan juga menyoroti kasus-kasus penundaan keadilan (delay injustice) yang dialami korban KDRT atau kekerasan seksual. Korban seringkali menghadapi akses yang sangat sulit dan tertunda ketika melaporkan kasusnya. “Misalnya ketika mereka mengatakan laporan atas kasusnya, dia tidak segera diproses ataupun diproses, tapi membutuhkan lama,” ujar Sondang. Data Komnas Perempuan menunjukkan 13 kasus penyiksaan seksual tercatat pada tahun 2024 dan 4 kasus pada tahun 2025, namun jumlah ini diyakini hanyalah puncak gunung es dari realitas di lapangan.

Sementara itu, Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, mengungkapkan data yang mencengangkan: 151 pengaduan penyiksaan diterima Komnas HAM sepanjang Januari 2024 hingga Mei 2026. Korban didominasi oleh laki-laki dewasa (71 orang), diikuti oleh tahanan, pekerja, hingga anak-anak. “Praktik penyiksaan masih terus terjadi di Indonesia,” tutur Anis, menandakan urgensi penanganan masalah ini. Menanggapi hal tersebut, Ketua LPSK, Achmadi, menyatakan komitmen lembaganya untuk memberikan layanan medis, psikologis, dan psikososial bagi korban. Ia menegaskan bahwa hak untuk bebas dari penyiksaan adalah hak konstitusional yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun, memastikan korban mendapatkan akses keadilan yang bermartabat.

Fatimah Asri Muthmainah, Komisioner Komisi Nasional Disabilitas (KND), berharap upaya penghentian penyiksaan di Indonesia mengintegrasikan perspektif disabilitas secara utuh. Ia menyoroti bahwa praktik kekerasan tidak hanya melanggar hak asasi, tetapi juga menjadi salah satu penyebab utama meningkatnya jumlah penyandang disabilitas baru di Tanah Air. Ketiadaan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas di ruang penegakan hukum, menurut Fatimah, adalah bentuk perlakuan tidak manusiawi yang merendahkan martabat. Ia juga mengungkap tren penyiksaan yang mengakibatkan korban mengalami disabilitas fisik atau sensorik yang bersifat permanen, seperti kasus penyekapan dan penyiksaan YTR di Bandung. “Korban penyiksaan ini lebih banyak memiliki potensi menjadi disabilitas, dan kami tidak menginginkan anggota kami bertambah jumlahnya (karena penyiksaan),” ucap Fatimah.

Anggota KPAI, Sylvana Maria Apituley, menyerukan agar pemahaman mengenai penyiksaan di Indonesia segera diperbarui. Hal ini penting seiring dengan berkembangnya motif dan ruang terjadinya kekerasan, terutama yang menyasar anak-anak. Menurut Sylvana, banyak tindakan yang dianggap “hal biasa” di masyarakat, sebenarnya masuk dalam kategori penyiksaan yang melanggar HAM. Oleh karena itu, sudah saatnya dilakukan pendefinisian ulang terhadap kata “penyiksaan” agar tidak lagi terbatas pada upaya mendapatkan pengakuan, melainkan mencakup dimensi baru seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap anak hingga kasus perundungan (bullying) ekstrem. “Seluruh pihak perlu berhati-hati terhadap perkembangan dimensi penyiksaan. Sebab, bisa jadi hal-hal yang kita lihat terjadi secara umum, ternyata masuk dalam kategori penyiksaan,” ujar Sylvana. KPAI juga menyoroti minimnya penyelesaian tuntas pada kasus penyiksaan anak, di mana banyak kasus justru ditangani secara tertutup. “KuPP juga harus meningkatkan atau memperkuat komitmennya untuk memastikan bahwa tidak ada lagi impunitas. Siapa pun pelaku penyiksaan itu, tidak ada impunitas bagi pelaku,” tegas Sylvana.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengapresiasi komitmen bersama ini sebagai langkah maju. Namun, ia juga memberikan catatan kritis. Menurutnya, penyiksaan adalah pelanggaran absolut berdasarkan Undang-Undang Ratifikasi International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) dan UU Ratifikasi Konvensi Penyiksaan, sehingga tidak ada alasan pembenaran apa pun. Usman mengingatkan bahwa komitmen bersama tanpa jaminan akses hanyalah pencitraan dan retorika. Ia mencontohkan penolakan pemantauan di Lapas Cibinong dan kasus lainnya sebagai tanda bahaya terbesar. “Konvensi Anti Penyiksaan mewajibkan negara membuka akses pemantauan independen di semua tempat pencabutan kebebasan. Tanpa jaminan akses, komitmen ‘bebas penyiksaan’ kehilangan kredibilitas,” tutur Usman.

Peringatan Hari Anti Penyiksaan Internasional kali ini menjadi momentum krusial bagi Indonesia untuk memperkuat komitmen penghapusan praktik kejam tersebut. Dengan sinergi lintas sektoral dari KuPP dan desakan dari berbagai pihak, diharapkan Indonesia mampu mewujudkan lingkungan yang aman, manusiawi, dan bebas dari penyiksaan bagi seluruh warganya, serta menjamin tidak ada lagi impunitas bagi para pelaku.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All