Jakarta – Aksi balap liar yang terjadi di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Antasari, Jakarta Selatan, menuai kecaman keras dari berbagai pihak. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mendesak pihak kepolisian, khususnya Ditlantas Polda Metro Jaya, untuk memberikan tindakan tegas berupa hukuman berat bagi para pelaku yang terlibat.
Menurut Sahroni, sanksi berupa tilang atau sekadar pembinaan selama ini terbukti tidak memberikan efek jera. Para pelaku justru semakin nekat mengulangi perbuatannya hingga membahayakan keselamatan pengguna jalan lain.
Ia secara tegas meminta aparat kepolisian untuk melakukan penyitaan terhadap kendaraan yang digunakan untuk balap liar. Tidak hanya itu, Sahroni mendorong agar para pelaku dijebloskan ke penjara agar mereka benar-benar merasakan konsekuensi hukum atas tindakan membahayakan tersebut.
Permintaan ini muncul menyusul viralnya rekaman video yang memperlihatkan aksi balap liar di JLNT Antasari pada akhir pekan lalu. Dalam video tersebut, para pembalap liar tampak arogan dengan memaksa pengemudi mobil berhenti guna mengosongkan jalur agar mereka bisa beraksi. Bahkan, sempat terjadi ketegangan saat salah satu pengemudi mobil menolak mengikuti kemauan para pelaku dan justru mencegat balik gerombolan motor tersebut.
Sahroni juga meminta polisi melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kelengkapan surat-surat kendaraan yang digunakan para pembalap liar. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi adanya penggunaan kendaraan hasil tindak pidana pencurian. Jika ditemukan surat-surat yang tidak sah atau bodong, Sahroni mendesak agar kasus tersebut diproses secara hukum lebih lanjut.
Penggunaan JLNT oleh pengendara sepeda motor sejatinya sudah dilarang keras. Karakteristik jalan layang yang sempit dan paparan angin samping yang kencang sangat berisiko tinggi bagi keselamatan roda dua. Larangan ini berlaku di tiga ruas JLNT di Jakarta, yakni JLNT Antasari, JLNT Casablanca, dan JLNT Daan Mogot.
Sebagai langkah pencegahan, Sahroni mengusulkan agar polisi menempatkan personel secara rutin di titik bawah akses masuk JLNT. Hal ini perlu dilakukan guna menghalau pengendara motor agar tidak nekat naik ke atas jalan layang.
Aturan mengenai larangan motor melintas di jalur tersebut sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 287 dalam regulasi tersebut menegaskan bahwa pelanggar lalu lintas dapat dijerat sanksi berupa kurungan penjara selama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu. Penegakan hukum yang lebih represif diharapkan mampu menghentikan aksi balap liar yang kerap meresahkan masyarakat di Ibu Kota tersebut.











