JAKARTA – Arus penyelundupan limbah elektronik (e-waste) ke kawasan Asia Tenggara menunjukkan peningkatan signifikan, bahkan setahun setelah amandemen Konvensi Basel tentang perdagangan lintas batas limbah elektronik mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Indonesia menjadi salah satu negara yang paling rentan terhadap pembuangan sampah beracun ini, menghadapi tantangan ganda dalam mengelola limbah domestik sekaligus menahan serbuan ilegal dari luar negeri.
Persoalan genting ini menjadi sorotan utama dalam agenda "Open-ended Working Group (OEWG) ke-15 Konvensi Basel" yang berlangsung di Jenewa, Swiss, pada 23 hingga 26 Juni 2026. Dalam sebuah sesi diskusi, berbagai organisasi lingkungan, otoritas kepabeanan, dan perwakilan pemerintah dari sejumlah negara Asia Tenggara menegaskan bahwa kawasan ini masih menjadi tujuan utama pengiriman limbah elektronik dari negara-negara maju, khususnya Amerika Serikat.
Temuan terbaru dari Basel Action Network (BAN), organisasi pengawas lingkungan global, mengindikasikan bahwa setelah amandemen Konvensi Basel diberlakukan, justru terjadi peningkatan pengiriman e-waste ilegal dari Amerika Serikat ke Asia Tenggara. Modus operandi yang paling sering digunakan adalah “misdeclaration” atau deklarasi palsu, di mana limbah elektronik disamarkan sebagai barang bekas layak pakai, bahan baku industri, atau komoditas lain agar lolos dari pemeriksaan ketat di pelabuhan.
Direktur BAN, Jim Puckett, menjelaskan dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (26/6/2026), bahwa amandemen Konvensi Basel seharusnya memperluas pengawasan perdagangan melalui mekanisme prior informed consent (PIC). Mekanisme ini mencakup berbagai kategori limbah elektronik, baik yang non-berbahaya maupun aliran limbah berbahaya beracun. "Hampir seluruh ekspor limbah elektronik kini seharusnya berada dalam pengawasan mekanisme tersebut," tegas Puckett.
Aturan baru tersebut secara efektif membatasi ekspor limbah elektronik dari atau ke negara yang bukan anggota Konvensi Basel, termasuk Amerika Serikat, kecuali jika terdapat perjanjian khusus. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa para broker dan eksportir nakal masih mampu memanfaatkan kelemahan sistem sertifikasi dan pengawasan di berbagai negara tujuan di Asia Tenggara.
Data dari Global E-waste Monitor mengungkapkan bahwa volume limbah elektronik dunia terus membengkak dari tahun ke tahun, sementara tingkat daur ulang secara resmi masih sangat rendah. Asia Tenggara menjadi destinasi favorit perpindahan limbah karena berbagai faktor, seperti biaya pengolahan yang lebih murah, pengawasan yang lemah, serta masih adanya permintaan terhadap komponen elektronik bekas di pasar informal.
Bagi Indonesia, kondisi ini menghadirkan tantangan yang semakin kompleks. Selain harus bergelut dengan timbulan limbah elektronik domestik yang terus meningkat seiring pesatnya pertumbuhan penggunaan perangkat digital, pemerintah juga dihadapkan pada tugas berat untuk membendung masuknya limbah elektronik ilegal dari negara lain. Limbah-limbah ini mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, timbal, kadmium, dan kromium, yang dapat mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan manusia jika tidak dikelola dengan benar.
Yuyun Ismawati, Senior Advisor Nexus3 Foundation sekaligus Co-chair International Pollutants Elimination Network (IPEN), yang turut mengikuti pertemuan di Jenewa, menyoroti posisi Indonesia. Ia mengatakan bahwa Indonesia saat ini bukan hanya penghasil limbah elektronik terbesar di Asia Tenggara, tetapi juga menghadapi ancaman serius dari semakin derasnya arus masuk limbah elektronik ilegal dari luar negeri. "Indonesia tidak hanya harus memperbaiki pengelolaan limbah elektronik di dalam negeri, tetapi juga segera mengadopsi amandemen Konvensi Basel ke dalam regulasi nasional," kata Yuyun.
Menurut Yuyun, pemerintah Indonesia perlu segera memperkuat penegakan hukum terhadap importir nakal yang terlibat dalam praktik penyelundupan limbah elektronik. Selain itu, transparansi data perdagangan limbah harus dibuka untuk publik, dan implementasi mekanisme PIC dalam seluruh proses impor limbah elektronik perlu segera diterapkan secara konsisten. Desakan ini menguat pasca terungkapnya kasus penyitaan 914 kontainer limbah elektronik ilegal asal Amerika Serikat di Batam beberapa waktu lalu. Nexus3 Foundation mendesak pemerintah untuk segera memutuskan pemulangan seluruh kontainer tersebut ke negara asal dan mengusut tuntas tiga perusahaan importir yang diduga terlibat. Yuyun juga meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menegaskan perannya sebagai focal point Konvensi Basel, Rotterdam, dan Stockholm (BRS) di Indonesia demi efektivitas koordinasi pengawasan perdagangan limbah lintas negara.
Menyikapi derasnya aliran limbah elektronik dari Amerika dan negara maju lainnya, sejumlah negara di Asia Tenggara mulai mengambil langkah-langkah yang lebih tegas. Malaysia, misalnya, telah resmi memberlakukan larangan total impor limbah elektronik sejak April 2026. Kebijakan ini diterapkan sebagai upaya preventif untuk mencegah masuknya material berbahaya serta pengiriman yang disalahdeklarasikan. Nurulasma Binti Marzuki, Senior Assistant Superintendent of Customs II Malaysia, mengakui bahwa meski inspeksi ketat dan kerja sama antarinstansi terus dilakukan, kemacetan di pelabuhan dan keterlambatan pemulangan limbah ke negara asal masih menjadi tantangan utama. "Pertukaran informasi intelijen internasional menjadi kunci memerangi perdagangan ilegal limbah elektronik," ujarnya.
Thailand pun menghadapi persoalan serupa, di mana praktik misdeclaration masih menjadi modus utama penyelundupan e-waste. Sirrinat Ponya dari Pollution Control Department Thailand menjelaskan bahwa negaranya telah menerapkan ketentuan baru Konvensi Basel melalui regulasi limbah berbahaya yang berlaku, sekaligus menyiapkan aturan baru untuk mengawasi limbah elektronik non-berbahaya yang masuk kategori Y-49. "Penguatan mekanisme pra-penyaringan, koordinasi antarinstansi, dan peningkatan kapasitas aparat menjadi fokus pemerintah Thailand," katanya.
Di Filipina, ancaman perdagangan limbah elektronik juga meningkat. Wakil Direktur Eksekutif BAN Toxics, Jam Lorenzo, mengungkapkan bahwa putusan pengadilan terbaru di Filipina justru melemahkan pengawasan terhadap impor limbah elektronik di kawasan free port zones. Akibatnya, pengiriman e-waste yang tidak diatur mengalami peningkatan tajam, terutama yang berasal dari Amerika Serikat. "Yang dibutuhkan sekarang adalah legislasi yang lebih kuat, penegakan hukum yang konsisten, dan akuntabilitas yang lebih tinggi untuk menghentikan perdagangan ilegal limbah elektronik," tegas Lorenzo.
Kondisi ini menunjukkan bahwa keberhasilan amandemen Konvensi Basel tidak hanya bergantung pada kekuatan aturan internasional semata. Lebih dari itu, kesuksesan mitigasi krisis limbah elektronik ini sangat ditentukan oleh kemampuan setiap negara untuk menerjemahkan konvensi ke dalam regulasi nasional yang kuat, memperkuat pengawasan di setiap pintu masuk, serta meningkatkan kerja sama lintas negara untuk menutup celah-celah perdagangan ilegal limbah elektronik yang merugikan lingkungan dan kesehatan masyarakat global.











