Jakarta – Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanul Haq, menyuarakan desakan kuat agar Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) diperkuat independensinya demi mengoptimalkan pengelolaan dan investasi dana haji. Langkah ini dianggap krusial untuk memastikan dana umat yang mencapai triliunan rupiah dikelola secara profesional, akuntabel, dan memberikan manfaat maksimal bagi seluruh calon jemaah haji Indonesia. Pernyataan tersebut disampaikan Maman usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VIII DPR RI bersama Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas BPKH yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Selasa, 23 Juni 2026.
Dalam RDP tersebut, Komisi VIII DPR RI secara intens membahas berbagai aspek kinerja pengelolaan keuangan haji, termasuk strategi investasi yang diterapkan BPKH serta upaya penguatan kelembagaan. Maman Imanul Haq menekankan bahwa BPKH memiliki mandat yang sangat besar, yakni mengelola dana titipan dari jutaan jemaah haji dan bertanggung jawab penuh untuk mengembangkan dana tersebut melalui berbagai instrumen investasi yang aman dan sesuai prinsip syariah. Oleh karena itu, BPKH harus diberikan ruang gerak yang luas dan bebas dari intervensi pihak mana pun dalam menjalankan tugas mulianya.
"Sebagai lembaga yang diamanati untuk mengelola uang jemaah, independensi inilah yang sebenarnya diminta oleh kita, sehingga BPKH tidak bisa diintervensi dan tidak bisa juga diatur hanya sebagai kasir untuk Kementerian Haji," tegas Maman. Ia menggarisbawahi pentingnya kemandirian BPKH agar dapat berfungsi sebagai entitas yang kuat dan otonom, mampu mengambil keputusan strategis investasi tanpa tekanan eksternal, dan semata-mata berorientasi pada kepentingan jemaah.
Independensi BPKH menjadi fondasi vital untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pengelolaan keuangan haji. Tanpa independensi, risiko intervensi politik atau birokrasi dapat menghambat efektivitas BPKH dalam mencapai target investasi yang optimal. Pengelolaan dana haji yang profesional dan bebas intervensi akan memastikan bahwa setiap keputusan investasi didasarkan pada analisis ekonomi yang matang dan prinsip kehati-hatian, bukan kepentingan sesaat atau pihak tertentu.
Mandat BPKH tidak hanya sebatas mengumpulkan dan menyimpan dana haji, melainkan juga mengembangkannya agar nilai manfaat yang dihasilkan dapat menekan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) dan memperpendek daftar tunggu jemaah. Dana haji yang dikelola BPKH bersumber dari setoran awal jemaah yang telah mendaftar, serta hasil pengembangan dari investasi dana tersebut. Dengan jumlah jemaah tunggu yang terus bertambah setiap tahunnya, pengelolaan dana haji yang efektif dan efisien menjadi sangat krusial.
Keberadaan BPKH sendiri didasarkan pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, sebagai respons atas kebutuhan mendesak akan lembaga khusus yang fokus mengelola dana haji secara profesional. Sebelum adanya BPKH, pengelolaan dana haji dilakukan oleh Kementerian Agama, yang kerap menuai kritik terkait efektivitas dan transparansi. Pembentukan BPKH diharapkan mampu membawa tata kelola yang lebih modern, transparan, dan berorientasi pada peningkatan nilai manfaat bagi jemaah.
Dalam konteks optimalisasi investasi dana haji, BPKH dihadapkan pada tantangan untuk menyeimbangkan antara prinsip syariah, keamanan dana, dan potensi imbal hasil. Instrumen investasi yang dipilih haruslah sesuai dengan ketentuan syariah, memiliki risiko yang terukur, dan berorientasi jangka panjang mengingat sifat dana haji yang merupakan dana abadi. BPKH perlu terus melakukan diversifikasi investasi ke berbagai sektor produktif yang potensial, baik di dalam maupun luar negeri, dengan tetap memprioritaskan keamanan dana jemaah.
Maman Imanul Haq juga menegaskan bahwa BPKH harus mampu mempertanggungjawabkan seluruh proses pengelolaan keuangan haji secara komprehensif. Pertanggungjawaban ini mencakup mulai dari penempatan dana, pengembangan investasi, hingga distribusi nilai manfaat yang pada akhirnya akan kembali kepada jemaah. Transparansi laporan keuangan dan kinerja investasi menjadi kunci untuk membangun kepercayaan publik, khususnya para calon jemaah haji yang telah menitipkan dananya.
Penguatan kelembagaan BPKH juga berarti memastikan ketersediaan sumber daya manusia yang kompeten dan berintegritas tinggi. Tim pengelola investasi harus terdiri dari para profesional yang memiliki pemahaman mendalam tentang pasar keuangan syariah dan manajemen risiko. Selain itu, sistem tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) harus diterapkan secara konsisten untuk mencegah praktik-praktik yang merugikan jemaah.
Secara keseluruhan, desakan DPR RI terhadap penguatan independensi BPKH merupakan langkah strategis untuk memastikan keberlanjutan dan keberkahan pengelolaan dana haji. Dengan independensi yang kokoh, BPKH diharapkan dapat menjalankan tugasnya secara optimal, menghasilkan nilai manfaat yang signifikan, dan pada akhirnya berkontribusi pada peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia. Pengawasan ketat dari Komisi VIII DPR RI akan terus dilakukan untuk memastikan BPKH tetap berada pada jalur yang benar dan selalu mengutamakan kepentingan jemaah haji.











