Pemandangan antrean panjang di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) mulai menunjukkan tanda-tanda perbaikan. Upaya percepatan normalisasi distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) yang digalakkan oleh Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut kini mendapat pengawalan langsung dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Situasi yang sempat mengalami kelangkaan dan antrean panjang ini merupakan dampak dari berbagai tantangan dalam rantai pasok. Namun, dengan koordinasi yang intensif, BPH Migas bersama Pertamina Patra Niaga Sumbagut terus bekerja keras memastikan ketersediaan BBM bagi masyarakat.
Direktur Perencanaan dan Pengawasan Hilir BPH Migas, H. Ahmad Rizal, menegaskan komitmen lembaganya dalam mengawal proses distribusi. “Kami mengawal percepatan normalisasi distribusi BBM yang dilakukan Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut,” ujarnya. Pengawalan ini mencakup pemantauan langsung di lapangan serta evaluasi terhadap kendala yang dihadapi di tingkat distributor hingga penyalur.
Upaya pemulihan distribusi ini tidak hanya berhenti pada pengawasan semata. Pertamina Patra Niaga Sumbagut dilaporkan telah melakukan berbagai langkah strategis untuk mengatasi penimbunan dan penyaluran BBM yang tidak sesuai kuota. Tindakan tegas terhadap oknum yang terbukti melakukan pelanggaran juga menjadi bagian dari strategi untuk mengembalikan stabilitas pasokan.
Sebagai contoh, pada 13 Februari 2024, tim gabungan yang melibatkan unsur kepolisian berhasil mengungkap praktik penimbunan BBM jenis solar subsidi. Sebanyak 1.500 liter solar subsidi diamankan dari sebuah gudang di Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai. Pelaku diduga menimbun BBM tersebut untuk dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi, yang jelas melanggar ketentuan.
Seorang pelaku berinisial MS, yang merupakan warga Binjai, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia diduga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman bagi pelaku penimbunan BBM subsidi sangat serius, yaitu pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.
Selain itu, pada 15 Februari 2024, aparat kepolisian dari Polres Langkat juga berhasil mengamankan sebuah truk tangki berisi BBM jenis solar subsidi sebanyak 7.000 liter di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Desa Kwala Begumit, Kecamatan Stabat. Pengungkapan ini juga dilakukan berkat laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan.
Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Dedi Mirza menjelaskan bahwa truk tangki tersebut tidak dilengkapi dengan surat-surat resmi yang sah terkait pengangkutan BBM subsidi. Sopir truk, yang berinisial RA, juga telah diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih mendalam untuk mengungkap jaringan penimbunan yang lebih luas.
Tindakan penegakan hukum yang tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan memulihkan ketersediaan BBM subsidi bagi masyarakat yang berhak. Pengawalan oleh BPH Migas dan langkah proaktif Pertamina Patra Niaga Sumbagut menjadi kunci dalam memastikan distribusi BBM berjalan lancar dan adil di seluruh wilayah Sumatera Bagian Utara.
