PALEMBANG – Perizinan pembangunan Wihara Yayasan Buddha Tzu Chi di Kota Palembang selangkah lagi tuntas. Pemerintah Kota Palembang melalui Tim Pendirian Perizinan Rumah Ibadah (P2RI) menggelar rapat pengambilan keputusan pada Selasa, 7 Juli 2026.
Rapat penting ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Palembang, Aprizal Hasyim, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim P2RI. Agenda utama adalah finalisasi permohonan rekomendasi izin pendirian rumah ibadah bagi komunitas Buddha Tzu Chi.
Langkah strategis ini menunjukkan komitmen Pemkot Palembang dalam menjaga kerukunan antarumat beragama. Aprizal Hasyim menekankan pentingnya keharmonisan sosial. Hal ini bukan sekadar kewajiban moral, melainkan amanat konstitusi. Tujuannya adalah menjaga stabilitas dan persatuan bangsa Indonesia.
Pemerintah menegaskan hak setiap warga negara untuk beribadah dijamin sepenuhnya. Namun, pelaksanaan ibadah harus tetap dalam koridor hukum yang berlaku. Penting juga untuk selalu memperhatikan keharmonisan sosial di tengah masyarakat yang beragam.
Proses permohonan pendirian wihara ini dipastikan tidak berjalan instan. Ada serangkaian koordinasi dan verifikasi ketat yang melibatkan berbagai sektor. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006.
Pedoman tersebut menjadi acuan utama untuk menyeimbangkan hak beribadah. Sekaligus memastikan kepastian hukum dan memelihara kerukunan umat.
Dokumen permohonan dari Yayasan Buddha Tzu Chi dilaporkan telah melewati tahapan krusial. Surat rekomendasi resmi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Palembang telah dikantongi. Kantor Kementerian Agama Kota Palembang juga telah memberikan persetujuan.
Selain itu, verifikasi daftar pengguna rumah ibadah telah rampung. Persyaratan dukungan dari masyarakat setempat juga sudah terpenuhi. Semua tahapan ini dilakukan oleh pihak-pihak terkait secara cermat.
Keberadaan wihara baru ini diharapkan dapat menambah warna keragaman di Palembang. Sekaligus memperkuat toleransi antarumat beragama di Bumi Sriwijaya. Finalisasi izin ini menjadi bukti nyata bahwa pemerintah hadir untuk seluruh elemen masyarakat.




