Program Keluarga Harapan (PKH) kembali menjadi salah satu bantuan sosial (bansos) yang paling dinantikan masyarakat pada Mei 2026. Bantuan ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi keluarga kurang mampu, khususnya dalam pemenuhan kebutuhan pangan, pendidikan, dan kesehatan.
Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Sosial (Kemensos), telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp28,71 triliun untuk PKH di tahun 2026. Dana tersebut ditujukan untuk menjangkau 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.
Menjelang jadwal pencairan, Kemensos mempermudah masyarakat untuk mengecek status kepesertaan mereka. Kini, pengecekan dapat dilakukan secara mandiri melalui perangkat ponsel tanpa perlu mengunduh aplikasi tambahan. Cukup dengan mengakses situs resmi Kemensos, informasi data penerima dapat diperoleh dengan cepat dan mudah.
Untuk melakukan pengecekan, pastikan perangkat ponsel Anda terhubung dengan internet yang stabil. Langkah-langkahnya pun cukup sederhana:
- Siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP Anda.
- Buka peramban (browser) di ponsel Anda dan kunjungi situs resmi Kemensos di
https://cekbansos.kemensos.go.id/. - Pilih wilayah domisili Anda, mulai dari Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, hingga Desa.
- Masukkan nama lengkap sesuai dengan KTP Anda.
- Ketikkan kode verifikasi (captcha) yang tertera di layar.
- Tekan tombol “Cari Data” untuk melihat status Anda sebagai penerima manfaat.
Setelah itu, sistem akan menampilkan hasil pencarian yang mencakup status penerimaan, jenis bantuan, hingga periode pencairan. Penting untuk memastikan data yang dimasukkan sudah benar agar hasilnya akurat.
Besaran nominal bantuan PKH tahun 2026 bervariasi, tergantung pada kategori anggota keluarga penerima. Penyaluran dana dilakukan secara berkala melalui bank anggota Himbara atau PT Pos Indonesia. Berikut rinciannya:
- Ibu Hamil/Nifas dan Anak Usia Dini (0-6 tahun): Rp 3.000.000 per tahun (Rp 750.000 per tahap).
- Siswa SD: Rp 900.000 per tahun (Rp 225.000 per tahap).
- Siswa SMP: Rp 1.500.000 per tahun (Rp 375.000 per tahap).
- Siswa SMA: Rp 2.000.000 per tahun (Rp 500.000 per tahap).
- Penyandang Disabilitas Berat dan Lanjut Usia (60+ tahun): Rp 2.400.000 per tahun (Rp 600.000 per tahap).
- Korban Pelanggaran HAM Berat: Rp 10.800.000 per tahun (Rp 2.700.000 per tahap).
Jadwal pencairan PKH tahun 2026 dibagi menjadi empat tahap. Meskipun Kemensos tidak selalu merilis tanggal spesifik secara nasional, estimasinya adalah sebagai berikut:
- Tahap 1: Januari – Maret 2026
- Tahap 2: April – Juni 2026
- Tahap 3: Juli – September 2026
- Tahap 4: Oktober – Desember 2026
Penerima manfaat disarankan untuk rutin memeriksa saldo rekening atau bertanya kepada pendamping sosial PKH. Perlu diingat, PKH bersifat bersyarat dan mengharuskan komitmen dari penerima, seperti pemeriksaan kesehatan dan kehadiran siswa di sekolah.
