BPJS Kesehatan Resmi Hapus Kelas 3 per Juli 2026, Cek Rincian Iuran dan Aturan Barunya

Yohanes

Pemerintah Indonesia secara resmi akan menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 pada layanan BPJS Kesehatan mulai 30 Juni 2026 mendatang. Kebijakan ini merupakan implementasi dari sistem Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024. Perubahan regulasi ini bertujuan untuk memastikan pemerataan fasilitas kesehatan bagi seluruh peserta tanpa adanya diskriminasi layanan.

Transisi menuju sistem Kelas Standar ini akan dilakukan secara bertahap. Selama masa peralihan hingga Juni 2026, peserta yang saat ini terdaftar di kelas 3 masih tetap bisa menggunakan fasilitas lama. Namun, bagi pendaftar baru atau peserta yang melakukan perpanjangan, sistem akan langsung mengarahkan mereka ke skema Kelas Standar yang baru. Nantinya, pilihan kelas kepesertaan tidak lagi tersedia karena seluruhnya akan diseragamkan.

Implementasi KRIS mewajibkan rumah sakit menyediakan fasilitas standar bagi setiap pasien. Standar tersebut mencakup tempat tidur yang dilengkapi dua stop kontak, nakas di setiap sisi tempat tidur, hingga peningkatan standar sanitasi yang lebih memadai. Pemerintah berharap penyeragaman ini mampu memberikan kenyamanan lebih baik bagi seluruh masyarakat saat menjalani rawat inap.

Terkait besaran iuran, pemerintah telah menetapkan skema baru yang disesuaikan dengan fasilitas kamar dan segmen peserta. Bagi peserta yang sebelumnya berada di kelas 3, mereka akan masuk ke dalam kategori Kelas Standar C dengan iuran sebesar Rp42.000 per bulan. Angka ini mengalami penyesuaian dari iuran sebelumnya yang sempat berada di angka Rp35.000 per bulan sejak Juli 2025.

Secara rinci, Kelas Standar A dengan fasilitas kamar 2-3 orang dan AC ditetapkan sebesar Rp150.000 per bulan. Kemudian, Kelas Standar B dengan kapasitas 4-6 orang per kamar dikenakan iuran Rp100.000 per bulan. Sedangkan untuk Kelas Standar C dengan kapasitas 6-8 orang per kamar, iuran yang harus dibayarkan peserta adalah Rp42.000 per bulan.

Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional, Agus Suprapto, menegaskan bahwa perubahan ini dilakukan untuk menciptakan keadilan sosial di sektor kesehatan. Menurutnya, tidak boleh ada perbedaan mencolok antara pasien VIP dan kelas bawah. Melalui sistem KRIS, setiap warga negara berhak mendapatkan layanan minimal yang sama dan layak.

Bagi peserta yang ingin melakukan penyesuaian kelas kepesertaan, prosesnya bisa dilakukan secara mandiri melalui aplikasi JKN Mobile. Perlu diingat, aturan BPJS memperbolehkan peserta untuk naik kelas kapan saja. Namun, bagi peserta yang ingin turun kelas, kebijakan hanya mengizinkan satu kali dalam setahun dengan syarat harus menunggu minimal 12 bulan setelah kenaikan kelas terakhir. Dengan adanya aturan baru ini, pemerintah berharap akses layanan kesehatan di seluruh rumah sakit di Indonesia menjadi lebih setara dan berkualitas bagi seluruh lapisan masyarakat.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All