Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur, menegaskan bahwa dirinya tidak pernah membahas dugaan pemberian uang kuota haji tambahan kepada mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, dengan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pernyataan ini disampaikan Fuad usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (18/6).
"Tidak ada pembicaraan seperti itu," ujar Fuad singkat kepada awak media saat ditanyai mengenai keterlibatannya dalam kasus dugaan suap kuota haji. Ia hadir sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara sejumlah tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK.
Dalam kesempatan yang sama, Fuad, yang juga menjabat sebagai Dewan Pembina Forum Sathu (Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah), secara tegas menampik informasi mengenai status tersangka dan penahanan Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, oleh KPK. "Itu kata Anda," jawab Fuad ketika dikonfirmasi mengenai status Ismail Adham yang telah berstatus tersangka.
Lebih lanjut, Fuad mengaku tidak memiliki pengetahuan sama sekali mengenai dugaan aliran uang yang berasal dari praktik kuota haji tambahan yang disebut-sebut turut mengalir ke Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI tahun 2024. "Pastinya saya tidak mengerti sama sekali," aku Fuad, menunjukkan ketidaktahuannya terkait isu tersebut.
Pemeriksaan terhadap Fuad Hasan Masyhur ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mendalami lebih lanjut kasus dugaan korupsi pengadaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Kasus ini telah menjerat beberapa pihak, termasuk mantan Menteri Agama RI periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas. Selain Yaqut, Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, juga ditetapkan sebagai tersangka.
Dua tersangka lainnya adalah Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba. Asrul Azis Taba sendiri baru ditahan oleh KPK pada 8 Juni lalu, menambah panjang daftar tersangka dalam skandal ini.
KPK berencana untuk melimpahkan berkas perkara seluruh tersangka tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) secara bersamaan. Hal ini menunjukkan keseriusan lembaga antirasuah dalam menuntaskan kasus yang diduga merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.
Dalam proses penyidikan yang berjalan, KPK telah mengidentifikasi lebih dari 300 biro perjalanan wisata yang diduga terlibat dalam praktik jual beli kuota haji tambahan. Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran tersendiri, mengingat banyak biro travel yang dikabarkan enggan memberikan keterangan secara terbuka terkait praktik tersebut. Keengganan ini diduga kuat lantaran adanya kerahasiaan dan potensi keterlibatan pihak-pihak yang memiliki pengaruh.
Dugaan praktik korupsi ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Ancaman hukuman juga diperberat dengan penerapan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) yang baru, yang berlaku juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP. Pasal-pasal ini secara umum berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan perhitungan awal dari tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus dugaan korupsi pengadaan kuota haji tambahan pada periode 2023-2024 ini diduga telah merugikan keuangan negara dengan total kerugian mencapai Rp622 miliar. Angka fantastis ini mengindikasikan adanya skala praktik yang sangat masif dan terstruktur dalam pemanfaatan kuota haji.
Perkembangan kasus ini terus menjadi sorotan publik, terutama menjelang musim haji berikutnya. Masyarakat menantikan langkah konkret KPK dalam memberantas praktik korupsi di sektor keagamaan, yang seharusnya menjadi ranah pelayanan dan bukan objek komersialisasi ilegal. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana haji dan kuota menjadi kunci utama untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia. Hingga berita ini ditulis, KPK belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut mengenai perkembangan pemeriksaan terhadap Fuad Hasan Masyhur dan tersangka lainnya.











