Biodiesel B50: Strategi Jitu Indonesia Tekan Impor Solar dan Kokohkan Ketahanan Energi

Rini Widiyarti

Pemerintah Indonesia bersiap mengambil langkah signifikan dalam memperkuat sektor energi nasional melalui implementasi mandatori biodiesel B50 mulai Juli 2026. Kebijakan ini diproyeksikan tidak hanya mampu menekan ketergantungan terhadap impor solar, tetapi juga memberikan dorongan vital bagi neraca perdagangan, devisa negara, dan upaya pengurangan emisi karbon.

Ekonom Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Hendry Cahyono, menjelaskan bahwa peningkatan penggunaan biodiesel yang bersumber dari minyak sawit akan secara langsung mengurangi kebutuhan impor solar. Selama ini, impor solar menjadi beban signifikan bagi neraca energi nasional. Pengurangan impor energi ini berpotensi memperkuat posisi transaksi berjalan Indonesia dan berkontribusi pada stabilitas nilai tukar rupiah. "Kalau yang disampaikan demikian, memang itu akan menurunkan angka impor. Salah satu dampaknya nanti juga bisa terhadap apresiasi nilai tukar rupiah," ungkap Hendry.

Proyeksi pemerintah menunjukkan bahwa implementasi B50 dapat menghemat devisa negara hingga Rp157,28 triliun per tahun melalui penghentian impor solar. Hendry menekankan bahwa target ambisius ini dapat tercapai apabila pemerintah telah melakukan perhitungan matang terkait kesiapan pasokan bahan baku, kapasitas produksi biodiesel, serta mekanisme pendanaan yang solid.

Lebih jauh, kebijakan B50 dinilai sebagai salah satu langkah konkret menuju kemandirian energi. Meskipun swasembada energi tidak semata-mata bergantung pada biodiesel, peningkatan pemanfaatan sumber energi domestik seperti minyak sawit dapat secara signifikan mengurangi kerentanan Indonesia terhadap gejolak pasokan dan fluktuasi harga energi global. "Kalau nanti B50 digunakan dan sektor industri juga menggunakan B50, itu bisa menjadi salah satu pilot project bagi ketahanan energi," imbuhnya.

Selain memperkuat ketahanan energi, penerapan B50 juga diprediksi akan memacu pertumbuhan industri biodiesel nasional. Peningkatan permintaan bahan bakar nabati ini berpotensi menarik investasi baru, mengoptimalkan utilisasi pabrik biodiesel yang sudah ada, serta menciptakan efek berganda yang menguntungkan sektor perkebunan dan industri pengolahan sawit. Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadi pemimpin global dalam pengembangan biodiesel dengan tingkat pencampuran tinggi, mengingat banyak negara lain masih menerapkan campuran biodiesel yang lebih rendah.

Namun, Hendry memberikan catatan penting terkait praktik keberlanjutan. Peningkatan kebutuhan bahan baku sawit harus diimbangi dengan praktik yang bertanggung jawab. Kenaikan produksi sebaiknya difokuskan pada peningkatan produktivitas lahan dan adopsi teknologi, bukan melalui ekspansi perkebunan yang berisiko memicu deforestasi.

Pandangan positif serupa datang dari pakar energi Institut Teknologi Sumatera (ITERA), Rishal Asri. Ia menilai peningkatan mandatori biodiesel dari B40 menjadi B50 adalah langkah yang tepat secara ekonomi, terutama dalam mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil impor. "Tindakan yang dilakukan pemerintah sudah benar. Mengurangi subsidi dengan pencampuran bahan baku sampai B50 itu benar secara ekonomi," tegas Rishal.

Dari sisi lingkungan, penggunaan biodiesel dengan kadar yang lebih tinggi juga memberikan kontribusi positif dalam menekan emisi gas buang kendaraan. Berkurangnya proporsi diesel fosil dalam campuran bahan bakar akan menurunkan emisi karbon monoksida dan hidrokarbon yang dihasilkan dari proses pembakaran. "Secara hasil penelitian, emisinya otomatis berkurang karena kandungan dieselnya semakin berkurang. Kadar karbon monoksida dan hidrokarbonnya berkurang," jelasnya.

Pemerintah telah menetapkan mandatori B50 berlaku secara nasional mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari implementasi bertahap yang dimulai dengan B20 pada tahun 2016, B30 pada 2020, dan B35 pada 2023. Data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menunjukkan bahwa selain potensi penghematan devisa hingga Rp157,28 triliun, program ini diproyeksikan dapat menyerap lebih dari 2,2 juta tenaga kerja. Selain itu, diharapkan terjadi penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 46,72 juta ton karbon dioksida pada tahun ini.

Di tengah ketidakpastian geopolitik global dan fluktuasi harga energi dunia yang kian meningkat, kebijakan B50 menjadi salah satu strategi andalan pemerintah untuk memperkuat ketahanan energi nasional dengan memaksimalkan pemanfaatan sumber daya domestik yang melimpah. Langkah ini diharapkan dapat menjaga stabilitas pasokan energi dan ekonomi Indonesia dalam jangka panjang.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All