Bikin Ekosistem Motor Listrik Berkelanjutan, Aismoli Desak Pemerintah Beri Insentif Minimal 3 Tahun

Emanuel

Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia atau Aismoli mendesak pemerintah agar memberikan insentif kendaraan listrik dengan masa berlaku minimal tiga tahun. Langkah ini dianggap krusial untuk memberikan kepastian bagi para pelaku industri, investor, hingga konsumen di tanah air.

Pemerintah sendiri saat ini tengah merancang skema subsidi motor listrik sebesar Rp5 juta per unit. Kebijakan tersebut direncanakan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK yang ditargetkan rampung pada Juli 2026 mendatang.

Public Relations & Event Executive Aismoli, Riniwaty Sinaga, menyatakan bahwa kebijakan multitahun sangat diperlukan agar program berjalan efektif. Menurutnya, regulasi teknis harus disiapkan sejak awal agar implementasinya di lapangan tidak terkendala setelah aturan resmi diterbitkan.

Riniwaty menjelaskan bahwa durasi di bawah tiga tahun belum cukup untuk membentuk volume pasar yang ideal. Tanpa volume yang memadai, ekosistem industri motor listrik sulit tumbuh secara mandiri tanpa harus terus-menerus bergantung pada intervensi atau bantuan dari pemerintah.

Aismoli sebenarnya berharap masa berlaku insentif bisa mencapai lima tahun. Durasi tersebut dianggap sebagai waktu ideal agar pertumbuhan pasar bisa terjadi secara organik dan berkelanjutan dalam jangka panjang.

Di sisi lain, pemberian insentif ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memacu pertumbuhan ekonomi pada triwulan ketiga dan keempat. Program ini diharapkan mampu meningkatkan konsumsi masyarakat sekaligus menekan ketergantungan pada bahan bakar minyak atau BBM.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pemerintah telah menyiapkan kuota untuk 200 ribu unit kendaraan listrik. Rinciannya terdiri dari 100 ribu unit mobil listrik dan 100 ribu unit sepeda motor listrik.

Pemerintah juga memberikan skema berbeda untuk mobil listrik, yakni berupa diskon Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atau PPN DTP sebesar 40 persen hingga 100 persen. Besaran diskon tersebut disesuaikan dengan kandungan nikel pada baterai yang digunakan.

Jadwal peluncuran insentif ini sempat mengalami penundaan dari rencana awal pada Juni menjadi Juli. Purbaya menjelaskan bahwa pergeseran waktu terjadi karena proses perhitungan teknis yang masih terus dimatangkan oleh kementerian terkait.

Menanggapi hal tersebut, Aismoli menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah. Asosiasi menegaskan bahwa mereka siap membantu percepatan implementasi program begitu aturan resmi disahkan.

Harapannya, kepastian regulasi yang jelas akan mendorong masyarakat lebih percaya diri untuk beralih ke kendaraan ramah lingkungan. Dengan adanya dukungan yang terukur, ekosistem kendaraan listrik di Indonesia diharapkan mampu berkembang lebih pesat dalam waktu dekat.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All