JAKARTA – Bank Indonesia (BI) melaporkan keberhasilan kebijakan pembatasan transaksi pembelian valuta asing (valas), khususnya dolar Amerika Serikat (AS), tanpa dokumen pendukung atau underlying. Langkah ini diklaim efektif menekan volume transaksi spekulatif dan memperkuat stabilitas pasar keuangan domestik. Saat ini, BI telah membatasi pembelian valas tanpa underlying maksimal 25.000 dolar AS per orang per bulan, sebuah kebijakan yang dinilai berhasil mengurangi transaksi yang tidak terkait langsung dengan kebutuhan ekonomi riil.
Deputi Gubernur BI, Thomas Djiwandono, mengungkapkan bahwa penurunan batas pembelian valas secara bertahap telah memberikan dampak positif yang terukur terhadap aktivitas transaksi di pasar valas. "Jadi di tahapan pertama, waktu kita menurunkan threshold dari 100 ribu dolar AS ke 50 ribu dolar AS itu berhasil menurunkan rata-rata transaksi harian sebesar 16 juta dolar AS. Di tahapan kedua, dari 50 ribu dolar AS ke 25 ribu dolar AS itu berhasil menurunkan rata-rata harian sebesar 9 juta dolar AS," jelas Thomas dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur BI di Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Sebagai langkah strategis lanjutan, BI kembali memangkas batas pembelian valas terhadap rupiah tanpa dokumen underlying menjadi maksimal 10.000 dolar AS per orang per bulan. Kebijakan pengetatan ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2026, menandai komitmen BI untuk terus memperkuat fundamental pasar keuangan.
Menurut Thomas, pengetatan aturan ini tidak hanya bertujuan mengurangi volume transaksi, tetapi juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas transaksi valas secara keseluruhan. Peningkatan porsi transaksi yang didukung dokumen dan berlandaskan kebutuhan ekonomi yang jelas menjadi target utama. "Kami proyeksikan bahwa dengan penurunan threshold menjadi 10.000 dolar AS efektif pada 1 Juli 2026, ini akan meningkatkan transaksi dengan underlying dokumen sebesar 98,1 persen dari total transaksi valas," ujarnya optimistis.
Dari perspektif ekonomi makro, kebijakan ini berpotensi memberikan kontribusi signifikan terhadap penguatan stabilitas nilai tukar rupiah. Dengan menekan aktivitas pembelian valas yang bersifat spekulatif, BI berupaya meminimalkan volatilitas yang dapat mengganggu pasar. Selain itu, peningkatan transaksi yang berbasis kebutuhan riil, seperti untuk keperluan perdagangan atau investasi produktif, dinilai dapat mendorong efisiensi pasar keuangan secara keseluruhan. Hal ini pada gilirannya akan memperkuat ketahanan sektor eksternal Indonesia dalam menghadapi gejolak ekonomi global.
Gubernur BI, Perry Warjiyo, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian integral dari upaya berkelanjutan bank sentral untuk memperkuat prinsip kehati-hatian di pasar keuangan. Selain itu, langkah ini juga krusial dalam menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah dinamika ekonomi global yang senantiasa berubah. Penguatan kebijakan ini sejalan dengan mandat BI untuk memastikan pasar valas berfungsi secara sehat dan efisien.
Lebih lanjut, Perry menjelaskan bahwa penguatan kebijakan transaksi valas ini secara spesifik bertujuan untuk meningkatkan kualitas transaksi agar lebih mencerminkan kebutuhan kegiatan ekonomi dan perdagangan yang sesungguhnya. "Tujuannya agar transaksi valas lebih berkualitas, sesuai kebutuhan ekonomi riil, dan mengurangi transaksi yang bersifat spekulatif," tegas Perry. Dengan demikian, BI berupaya agar setiap pergerakan valas memiliki dasar yang kuat dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian nasional.
Langkah proaktif BI dalam memperketat aturan transaksi valas ini mendapatkan apresiasi dari berbagai kalangan. Kebijakan ini dinilai sejalan dengan upaya yang lebih luas untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, mengendalikan tekanan terhadap rupiah, serta menciptakan iklim investasi dan perdagangan yang lebih sehat dan kondusif di dalam negeri. Dengan menata kembali lanskap transaksi valas, BI berupaya membangun fondasi ekonomi yang lebih kuat dan tangguh di masa depan.
Deputi Gubernur BI, Thomas Djiwandono, menambahkan bahwa penurunan batas pembelian valas ini dilakukan secara bertahap untuk meminimalkan disrupsi pasar. Tahap pertama, penurunan dari 100.000 dolar AS menjadi 50.000 dolar AS berhasil menurunkan rata-rata transaksi harian sebesar 16 juta dolar AS. Dilanjutkan pada tahap kedua, penurunan dari 50.000 dolar AS menjadi 25.000 dolar AS berhasil mengurangi rata-rata transaksi harian sebesar 9 juta dolar AS. Hal ini menunjukkan respons pasar yang positif terhadap setiap penyesuaian kebijakan yang dilakukan oleh bank sentral.
Dengan pemberlakuan batas baru 10.000 dolar AS per orang per bulan mulai 1 Juli 2026, BI memproyeksikan peningkatan signifikan pada transaksi valas yang didukung dokumen. Proyeksi tersebut menyebutkan bahwa transaksi dengan underlying dokumen akan mencapai 98,1 persen dari total transaksi valas. Angka ini menunjukkan pergeseran preferensi pelaku pasar menuju transaksi yang lebih transparan dan berorientasi pada kebutuhan ekonomi riil.
Secara keseluruhan, kebijakan BI dalam membatasi transaksi valas tanpa dokumen pendukung ini merupakan strategi komprehensif untuk menjaga kesehatan pasar keuangan domestik. Selain memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah, langkah ini juga berkontribusi pada efisiensi pasar, menarik investasi yang berkualitas, serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Komitmen BI untuk terus melakukan evaluasi dan penyesuaian kebijakan memastikan bahwa pasar valas Indonesia tetap resilien dan mampu berkontribusi optimal bagi perekonomian nasional.











