Bea Cukai Tanjung Priok Optimalkan Digitalisasi Layanan, 1.600 Pengguna Jasa Ikuti Sosialisasi CEISA 4.0

Rini Widiyarti

Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok baru saja merampungkan agenda sosialisasi masif terkait penyampaian Dokumen Pelengkap Pabean (Dokap) melalui sistem CEISA 4.0. Langkah strategis ini melibatkan lebih dari 1.600 pengguna jasa, yang terdiri dari importir hingga Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), untuk memastikan transisi digitalisasi layanan kepabeanan berjalan lancar dan efisien.

Kegiatan yang diselenggarakan secara daring pada Selasa tersebut merupakan manifestasi nyata dari komitmen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam mengakselerasi transformasi digital di seluruh lini operasional. Melalui pemanfaatan teknologi informasi, otoritas kepabeanan berupaya menciptakan ekosistem perdagangan internasional yang lebih transparan, akuntabel, dan kompetitif bagi pelaku usaha di pelabuhan tersibuk di Indonesia ini.

Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Adhang Noegroho Adhi, dalam keterangan resminya pada Rabu (1/7/2026), menegaskan bahwa digitalisasi ini adalah bagian dari upaya institusi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Menurutnya, adaptasi teknologi bukan sekadar tuntutan zaman, melainkan kebutuhan mendesak untuk memberikan kemudahan bagi para pelaku bisnis dalam melakukan aktivitas ekspor dan impor.

Penyelenggaraan sosialisasi ini memiliki urgensi tinggi karena menjadi tindak lanjut dari rencana perubahan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 190/PMK.04/2022. Kebijakan ini nantinya akan membawa perubahan mendasar dalam tata cara pelayanan kepabeanan, terutama mengenai kewajiban penyampaian Dokap secara digital yang dilakukan bersamaan dengan pengajuan Pemberitahuan Impor Barang (PIB).

Dalam skema operasional sebelumnya, penyampaian dokumen pelengkap pabean umumnya dilakukan setelah adanya penetapan jalur atau menunggu permintaan resmi dari petugas pemeriksa. Namun, melalui implementasi sistem CEISA 4.0 yang baru, aturan tersebut akan dirombak total. Nantinya, kewajiban mengunggah dokumen digital akan diberlakukan untuk seluruh jalur pelayanan impor tanpa terkecuali.

Perubahan ini diproyeksikan akan mengubah alur kerja logistik secara signifikan. Dengan mewajibkan digitalisasi sejak awal, proses penelitian dokumen yang dilakukan oleh petugas Bea dan Cukai diharapkan menjadi lebih objektif dan presisi. Hal ini sekaligus meminimalisir interaksi tatap muka yang berisiko menimbulkan hambatan dalam proses administrasi barang di pelabuhan.

Selama masa transisi implementasi kebijakan ini, Bea Cukai telah menetapkan beberapa dokumen krusial yang wajib diunggah oleh importir sejak awal pengajuan PIB. Dokumen tersebut meliputi invoice, packing list, serta bill of lading (BL). Ketiga dokumen ini menjadi instrumen utama bagi petugas dalam memvalidasi nilai pabean dan kesesuaian jenis barang sebelum masuk ke tahap pemeriksaan fisik atau penentuan jalur.

Keputusan untuk mewajibkan unggah dokumen sejak awal bukan tanpa alasan. Berdasarkan evaluasi internal, penyampaian dokumen yang lengkap sejak awal pengajuan akan mempercepat durasi penelitian dokumen secara keseluruhan. Dengan data yang sudah tersedia di sistem, petugas dapat melakukan analisis risiko secara lebih mendalam dan akurat, yang pada akhirnya akan mempercepat waktu tunggu atau dwelling time di pelabuhan.

Transformasi digital ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menyederhanakan birokrasi di sektor logistik. Dengan mengintegrasikan seluruh dokumen ke dalam satu platform digital CEISA 4.0, para pelaku usaha tidak perlu lagi melakukan proses manual yang berulang. Selain itu, sistem ini dirancang untuk meminimalisir human error yang sering terjadi akibat ketidakteraturan data fisik di masa lalu.

Tingginya antusiasme dari 1.600 peserta sosialisasi menunjukkan bahwa pelaku usaha memiliki kesadaran tinggi akan pentingnya digitalisasi dalam rantai pasok global. Bagi para importir dan PPJK, sistem ini diharapkan dapat memberikan kepastian layanan serta efisiensi biaya operasional. Mengingat Tanjung Priok adalah gerbang utama arus barang nasional, efektivitas sistem di sini akan memberikan dampak positif bagi stabilitas ekonomi nasional secara luas.

Lebih jauh lagi, pengembangan CEISA 4.0 merupakan langkah preventif Bea Cukai dalam meningkatkan pengawasan terhadap praktik perdagangan ilegal. Seperti yang sering menjadi sorotan publik, termasuk keberhasilan petugas dalam menggagalkan penyelundupan jutaan batang rokok ilegal di jalur logistik beberapa waktu lalu, sistem digital yang terintegrasi akan memudahkan petugas dalam melakukan profiling dan mitigasi risiko secara lebih tajam.

Dalam jangka panjang, Bea Cukai terus berkomitmen untuk menyempurnakan infrastruktur teknologi informasi mereka. Proses sosialisasi ini hanyalah salah satu tahap dari rangkaian besar pembaruan regulasi dan sistem. Pihak otoritas kepabeanan berjanji akan terus membuka ruang dialog bagi para pengguna jasa untuk menampung kendala teknis yang mungkin timbul selama masa peralihan ke sistem digital penuh.

Sebagai penutup, kesiapan seluruh elemen dalam ekosistem kepabeanan menjadi kunci sukses dari transformasi ini. Dengan kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta, digitalisasi layanan di KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok diharapkan dapat menciptakan standar baru dalam pelayanan publik yang modern, cepat, dan terpercaya. Para pelaku usaha kini diharapkan segera mempersiapkan infrastruktur internal dan SDM mereka agar selaras dengan kebijakan baru yang akan segera berlaku efektif tersebut.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All