JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil membongkar jaringan perjudian daring berskala internasional yang bersembunyi di pusat kota Jakarta. Pengungkapan masif ini mengejutkan publik dengan nilai perputaran deposit fantastis mencapai Rp 13,9 triliun, yang dikelola dari markas operasional tersembunyi di lantai 20 dan 21 Gedung Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat. Sebanyak 322 warga negara asing (WNA) telah diamankan dalam operasi ini, dan 287 di antaranya resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Wakil Kepala Bareskrim Polri, Inspektur Jenderal Nunung Saifuddin, mengungkapkan detail penangkapan besar ini dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri pada Jumat (26/6/2026). Ia menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas melibatkan banyak WNA di Gedung Hayam Wuruk Plaza Tower. Informasi awal tersebut menjadi pintu gerbang bagi penyelidikan mendalam yang kemudian berujung pada penindakan langsung di lapangan.
Dari 322 WNA yang berhasil ditangkap, setelah melalui serangkaian proses pendalaman intensif, 287 orang di antaranya resmi menyandang status tersangka. Mayoritas tersangka WNA berasal dari Vietnam, dengan jumlah mencapai 185 orang. Disusul oleh warga negara Tiongkok sebanyak 76 orang, Myanmar 15 orang, Thailand 6 orang, Laos 3 orang, dan Malaysia 2 orang. Sementara itu, puluhan WNA lainnya masih berstatus saksi dan terus didalami keterlibatannya dalam sindikat kejahatan siber ini.
Selain ratusan WNA, tim penyidik Bareskrim Polri juga berhasil mengamankan empat warga negara Indonesia (WNI) yang diduga kuat memfasilitasi dan terlibat aktif dalam operasional sindikat lintas negara ini. Keempat WNI tersebut memiliki peran vital yang saling terkait dalam mendukung kelancaran aktivitas ilegal tersebut. Tersangka berinisial PT bertanggung jawab mengurus penyewaan ruang kantor, sementara MAP bertindak sebagai pengelola operasional sekaligus admin keuangan. Dua tersangka lainnya, DFA dan DA, memiliki peran strategis dalam menyediakan rekening perbankan, memfasilitasi penukaran aset kripto, hingga mengurus izin tinggal keimigrasian bagi para pekerja asing yang terlibat.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Wira Satya Triputra, menambahkan bahwa sindikat judi online ini beroperasi dengan tingkat organisasi yang sangat tinggi, layaknya sebuah perusahaan multinasional. Mereka mengelola lebih dari 145 situs judi daring yang dioperasikan secara bergantian. Strategi ini digunakan untuk menghindari deteksi dan pemblokiran yang dilakukan oleh otoritas di Indonesia, sekaligus memastikan kelangsungan operasional mereka. Untuk semakin menyamarkan jejak, sindikat ini sengaja menempatkan layanan server dan hosting mereka di luar negeri.
Modus operandi yang diterapkan sindikat ini tergolong canggih dan terstruktur. Di dalam negeri, mereka menyewa ruang kantor di gedung komersial dengan kedok beroperasi sebagai perusahaan teknologi atau pemasaran digital yang sah. Selain itu, mereka gencar melakukan promosi melalui berbagai platform media sosial untuk menarik perhatian dan menjerat para pemain judi. Struktur internal sindikat juga sangat profesional, membagi anggotanya ke dalam sejumlah divisi. Terdapat 175 orang sebagai customer service, 10 orang programmer atau IT, 27 orang admin pemasaran, 22 orang admin keuangan, dan 44 orang pendukung operasional.
Dalam melancarkan transaksi keuangan, sindikat ini memanfaatkan rekening pinjaman atau nominee, serta menggunakan aset digital seperti USDT dan berbagai token kripto lainnya. Seluruh skema keuangan dan operasional ini dirancang sedemikian rupa untuk menyamarkan jejak aktivitas ilegal mereka. Tujuannya adalah agar semua tampak seperti operasional perusahaan teknologi dan pemasaran digital yang legal di mata publik maupun otoritas. Sindikat ini diperkirakan baru beroperasi di Indonesia kurang lebih selama dua bulan sebelum penangkapan dilakukan, namun dalam waktu singkat berhasil mengumpulkan dana triliunan rupiah.
Dari hasil penyelidikan mendalam dan analisis forensik digital yang dilakukan oleh Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri terhadap barang bukti elektronik, penyidik menemukan sebuah dokumen Google Sheet milik tersangka. Dokumen tersebut mencatat secara rinci aliran dana perjudian dengan total nilai deposit yang menembus Rp 13,9 triliun. Lebih mencengangkan lagi, keuntungan bersih yang berhasil diraup oleh sindikat ini diperkirakan mencapai Rp 1,69 triliun. Angka ini menunjukkan betapa masifnya skala operasional dan keuntungan yang mereka peroleh dari aktivitas ilegal tersebut.
Dalam penggerebekan yang berhasil membongkar sindikat ini, kepolisian juga menyita ratusan barang bukti krusial. Barang bukti tersebut meliputi uang tunai senilai Rp 8,7 miliar, 155 paspor milik para WNA, serta berbagai perangkat elektronik yang menjadi alat operasional sindikat. Di antaranya adalah 594 unit telepon seluler, 382 unit laptop, 179 unit monitor dan komputer, 11 unit Mac Mini beserta router, dan berbagai perangkat digital lainnya yang digunakan untuk mendukung operasional judi daring.
Polri menegaskan bahwa penanganan kasus besar ini tidak akan berhenti pada penangkapan para operator lapangan. Saat ini, penyidik Bareskrim tengah berkoordinasi secara intensif dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kolaborasi ini bertujuan untuk mendalami lebih lanjut aliran dana deposit triliunan rupiah tersebut, termasuk kemungkinan adanya pencucian uang atau keterlibatan pihak lain yang lebih besar dalam jaringan kejahatan transnasional ini. Pengungkapan ini menjadi peringatan keras bagi sindikat judi online bahwa Indonesia serius dalam memberantas kejahatan siber yang merugikan masyarakat dan negara.











