Aturan Baru Potongan Komisi Ojol 8 Persen Berlaku Juli 2026, Bagaimana Nasib Taksi Online?

Emanuel

Pemerintah secara resmi akan menerapkan kebijakan pembatasan potongan komisi bagi aplikator transportasi online maksimal sebesar 8 persen mulai 1 Juli 2026. Namun, aturan yang sangat dinantikan oleh para pengemudi ini untuk sementara waktu baru akan menyasar sektor ojek online atau ojol.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan bahwa kebijakan ini diprioritaskan bagi mitra roda dua terlebih dahulu. Keputusan tersebut diambil karena jumlah pengemudi maupun pengguna layanan ojek online jauh lebih besar dibandingkan taksi online atau taksol.

Dudy menegaskan bahwa fokus utama pemerintah saat ini adalah memberikan perlindungan kepada mayoritas pekerja transportasi online. Ia menyampaikan hal tersebut dalam sesi media briefing di Jakarta, Jumat (26/6).

Penetapan batas komisi maksimal 8 persen ini merupakan langkah signifikan pemerintah dalam memangkas beban mitra, mengingat sebelumnya potongan bisa mencapai 20 persen. Meski saat ini baru menyasar ojol, pemerintah tidak menutup kemungkinan untuk menyertakan taksi online dalam regulasi tersebut di masa depan setelah tahap awal berjalan.

Kebijakan ini merupakan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang diterbitkan Presiden Prabowo Subianto. Aturan ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam menyejahterakan para pekerja sektor transportasi daring sejak arahan presiden pada Mei 2026 lalu.

Untuk merealisasikan hal tersebut, Kementerian Perhubungan saat ini tengah memproses revisi Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 1001 Tahun 2022. Sebagai respons atas aturan baru ini, dua aplikator besar di Indonesia, yakni Gojek dan Grab, telah menyatakan kesiapan mereka untuk mematuhi ketentuan komisi 8 persen mulai Juli 2026.

Terkait belum masuknya taksi online, Dudy memaparkan adanya perbedaan kewenangan regulasi. Pengaturan taksi online di wilayah Jabodetabek berada di bawah wewenang Kementerian Perhubungan, sementara di luar wilayah tersebut, otoritasnya diserahkan kepada pemerintah provinsi masing-masing.

Dudy mengungkap bahwa para operator taksi online sebenarnya telah mengusulkan agar regulasi roda empat dipusatkan di pemerintah pusat demi keseragaman. Namun, usulan tersebut masih memerlukan diskusi mendalam dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah.

Pemerintah akan terus melakukan evaluasi terhadap efektivitas penerapan aturan ini. Kemenhub berkomitmen untuk melihat perkembangan di lapangan sebelum memutuskan langkah perluasan aturan ke sektor lainnya. Pihaknya berjanji akan terus berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait guna mencari jalan keluar terbaik bagi seluruh ekosistem transportasi online di tanah air.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All