JAKARTA – Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menegaskan bahwa besaran Dana Transfer ke Daerah (TKD) untuk Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2027 hingga saat ini masih belum ditetapkan secara final. Situasi ini memicu kekhawatiran di kalangan pemerintah daerah, mendorong Komisi XI untuk intensif menjaring aspirasi demi memastikan formulasi TKD yang adil dan berpihak pada pembangunan daerah.
Misbakhun, legislator dari Fraksi Partai Golkar, menjelaskan bahwa ketidakpastian angka TKD ini bukan tanpa alasan. Angka resmi alokasi TKD masih menunggu proses penyusunan Nota Keuangan dan RAPBN 2027 yang akan disampaikan oleh pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Proses ini memang membutuhkan waktu dan melibatkan berbagai tahapan pembahasan yang kompleks antara eksekutif dan legislatif.
“Kami memahami aspirasi dan kekhawatiran pemerintah daerah. Oleh karena itu, Komisi XI DPR akan mengawal proses pembahasan TKD 2027 agar formulanya tetap adil, rasional, dan berpihak pada kebutuhan pembangunan daerah,” ujar Misbakhun dalam siaran pers di Jakarta, Jumat (26/6/2024). Pernyataan ini menunjukkan komitmen Komisi Keuangan DPR untuk menjadi jembatan antara kebutuhan daerah dan kebijakan fiskal nasional.
Misbakhun juga menyoroti berbagai angka TKD yang mungkin telah beredar di ruang publik. Ia meminta agar angka-angka tersebut dibaca sebagai bagian dari dinamika pembahasan kebijakan fiskal, bukan sebagai keputusan akhir. Angka-angka tersebut merupakan bagian dari simulasi atau usulan awal yang belum mengikat.
Oleh karena itu, Ketua Bidang Ekonomi DPP Partai Golkar ini meminta pemerintah daerah untuk tetap mengikuti proses pembahasan APBN secara proporsional dan tidak panik dengan informasi yang belum final. Misbakhun meyakini bahwa pemerintah, melalui Kementerian Keuangan, akan terus membuka ruang untuk penguatan alokasi TKD, mengingat pentingnya dana tersebut bagi keberlangsungan roda pemerintahan dan pembangunan di daerah.
Pentingnya Dana Transfer ke Daerah (TKD) dalam struktur APBN tidak bisa dilepaskan dari semangat otonomi daerah yang memberikan kewenangan lebih besar kepada pemerintah daerah untuk mengelola anggarannya sendiri. TKD sendiri merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai pelaksanaan desentralisasi, antara lain meliputi Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Insentif Daerah (DID), serta Dana Otonomi Khusus dan Keistimewaan.
Dana ini menjadi tulang punggung bagi pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pelayanan publik dasar, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, hingga pemberdayaan ekonomi lokal. Kekhawatiran pemerintah daerah akan besaran TKD yang belum final sangatlah wajar, sebab perencanaan anggaran daerah, termasuk program pembangunan dan belanja rutin, sangat bergantung pada kepastian alokasi dana dari pusat ini. Tanpa kepastian, pemerintah daerah akan kesulitan dalam menyusun APBD yang efektif dan efisien.
Misbakhun menuturkan bahwa dari pembahasan awal antara Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan DPR, pemerintah telah membuka ruang agar TKD dalam APBN 2027 bisa lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya. Ini menjadi sinyal positif meskipun besaran akhirnya tetap harus menunggu keputusan resmi dalam siklus pembahasan RAPBN yang lebih mendalam. Sinyal ini diharapkan dapat sedikit meredakan kekhawatiran di tingkat daerah.
Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak ini juga memberikan contoh pengalaman dari pembahasan APBN sebelumnya. Ia menyebutkan bahwa alokasi TKD pada APBN 2026 yang semula ditetapkan sebesar Rp 693 triliun, setelah melewati pembahasan yang intensif dan mempertimbangkan aspirasi daerah, akhirnya ditambah sebesar Rp 43 triliun dari rancangan awal. Pengalaman ini menunjukkan bahwa proses pembahasan APBN tidak statis dan sangat terbuka terhadap masukan serta kebutuhan daerah.
Proses pembahasan APBN, termasuk TKD, merupakan siklus tahunan yang panjang. Dimulai dari penyusunan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) oleh pemerintah, dilanjutkan dengan Nota Keuangan dan RAPBN yang diajukan ke DPR, hingga penetapan menjadi Undang-Undang APBN. Dalam setiap tahapan ini, Komisi XI DPR memiliki peran strategis untuk memastikan alokasi anggaran yang responsif terhadap kondisi dan kebutuhan riil di lapangan.
“Pemerintah memahami aspirasi daerah. Kami di DPR juga terus meminta agar pembangunan yang dilaksanakan pemerintah daerah tetap memperoleh ruang fiskal yang memadai, terutama untuk pelayanan dasar, infrastruktur, dan penguatan ekonomi lokal,” tegas Misbakhun. Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, serta peran aktif DPR dalam memastikan pemerataan pembangunan.
Komisi XI DPR akan terus memantau dan mengawal setiap tahapan pembahasan TKD 2027. Dialog intensif dengan Kementerian Keuangan dan penyerapan aspirasi dari berbagai daerah akan menjadi kunci untuk mencapai formulasi TKD yang optimal. Dengan demikian, diharapkan APBN 2027 dapat menjadi instrumen fiskal yang kuat untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan dan merata di seluruh pelosok Indonesia.











