JAKARTA – Sektor industri manufaktur nasional kini menghadapi ancaman serius seiring dengan terus menyusutnya pasokan gas murah. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan bahwa alokasi Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) yang seharusnya menjadi penopang utama pelaku usaha, justru menunjukkan tren penurunan signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Kondisi ini secara langsung memicu lonjakan biaya produksi dan secara fundamental mengikis daya saing industri Indonesia di tengah sengitnya kompetisi regional dan global.
Kemenperin secara tegas menyoroti implementasi kebijakan HGBT yang dinilai belum berjalan optimal, terutama akibat adanya kebijakan Alokasi Gas Industri Tertentu (AGIT). Berdasarkan hasil evaluasi internal, Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM terkait alokasi volume gas domestik di lapangan tidak direalisasikan secara penuh. Ini menjadi pukulan telak bagi produktivitas dan kelangsungan industri manufaktur.
Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif, pada Minggu (28/6/2026), menegaskan bahwa HGBT sejatinya merupakan salah satu daya tarik utama bagi investor dan motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional. Namun, realisasi di lapangan justru menunjukkan pola penurunan pasokan yang sangat mengkhawatirkan. “Pada tahun 2025, volume Gas Bumi Tertentu yang diterima oleh sektor industri sementara ini tercatat baru berkisar 60 persen hingga 70 persen dari alokasi yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 76K/2025. Terjadi kesenjangan yang lebar antara regulasi di atas kertas dan komitmen pasokan fisik dari produsen gas di lapangan," ujar Febri.
Febri menambahkan, secara umum volume alokasi gas itu sendiri terus menyusut dari waktu ke waktu. Volume yang tercantum dalam Kepmen ESDM Nomor 76K/2025 tercatat menyusut tajam, hanya mencakup sekitar 57 persen dari volume yang dialokasikan sebelumnya pada Kepmen ESDM Nomor 91/2023. Penurunan alokasi ini diperparah dengan kenyataan bahwa kuota tersebut tidak dipenuhi sepenuhnya, baik oleh produsen gas hulu maupun badan usaha niaga migas.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sendiri telah menetapkan skema HGBT melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 76.K/MG.01/MEM.M/2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri ESDM Nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu. Namun, permasalahan implementasi di lapangan tetap menjadi sorotan utama.
Krisis pasokan gas murah ini paling terasa dampaknya di wilayah koridor Jawa Bagian Barat (JBB) dan Lampung. Keterbatasan pasokan gas pipa hulu telah memaksa terjadinya penurunan signifikan dalam realisasi penyerapan HGBT dari tahun ke tahun. Data internal Kemenperin menunjukkan, performa realisasi pasokan gas dengan skema HGBT di wilayah JBB terus merosot. Pada tahun 2023, realisasi mencapai 88,72 persen, namun turun menjadi 78,68 persen pada tahun 2024.
Situasi semakin memburuk pada tahun 2025, di mana realisasi merosot lagi ke angka rata-rata tahunan 65,69 persen. Bahkan, hingga April 2026, angka tersebut hanya menyentuh rata-rata 46,36 persen, dan sempat berada di titik terendah bulanan sebesar 37,50 persen dari alokasi yang ditetapkan dalam Kepmen ESDM 76.K/2025.
Kondisi pembatasan kuota gas pipa, atau yang dikenal sebagai curtailment, ini memaksa pelaku industri di wilayah Jawa Bagian Barat untuk beralih menggunakan gas hasil regasifikasi gas alam cair (liquefied natural gas/LNG). Pilihan ini, meskipun terpaksa, memiliki konsekuensi serius karena harga LNG regasifikasi jauh lebih tinggi di atas patokan HGBT. "Langkah terpaksa tersebut memicu lonjakan biaya energi industri secara drastis akibat tingginya komponen biaya tambahan (surcharge) regasifikasi," jelas Febri.
Dihubungi secara terpisah, Kepala Pusat Industri, Perdagangan, dan Investasi Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Andry Satrio Nugroho, membenarkan bahwa harga gas yang harus dibayar oleh pelaku industri di lapangan jauh melampaui harga yang ditetapkan dalam kebijakan pemerintah. Kekurangan pasokan gas bersubsidi ini secara langsung memaksa industri untuk membeli gas hasil regasifikasi LNG dengan harga yang lebih mahal, sehingga biaya produksi melonjak drastis dan menggerus daya saing manufaktur nasional.
"Kekurangan pasokan HGBT ditutup menggunakan gas hasil regasifikasi LNG yang harganya jauh lebih mahal. Akibatnya, harga rata-rata yang dibayar industri 15-20 dolar AS per MMBTU. Harga tersebut lebih dari dua kali lipat dibandingkan harga kebijakan pemerintah," kata Andry. Ia menjelaskan, tingginya harga gas menjadi persoalan fundamental karena sejumlah industri sangat bergantung pada komoditas ini. Misalnya, pada industri pupuk dan petrokimia, biaya gas dapat mencapai sekitar 70 persen dari total biaya produksi. Sementara itu, pada industri keramik, porsinya sekitar 30 persen.
Kenaikan biaya energi yang signifikan ini pada akhirnya menggerus margin keuntungan perusahaan. Apabila beban biaya produksi ini tidak lagi dapat ditanggung oleh pelaku usaha, maka potensi kenaikan harga barang di tingkat konsumen menjadi tidak terhindarkan. Hal ini tidak hanya membebani masyarakat, tetapi juga dapat memicu inflasi dan menurunkan daya beli.
Selain isu terbatasnya pasokan gas murah, pelemahan nilai tukar rupiah juga turut memperbesar beban biaya yang ditanggung industri. Pasalnya, harga gas maupun LNG di Indonesia masih mengacu pada harga minyak internasional dan menggunakan denominasi dolar AS. Menurut Andry, usulan pembayaran gas menggunakan mata uang rupiah belum akan menyelesaikan akar persoalan selama formula harga masih berbasis dolar AS dan pasokan tetap sangat bergantung pada LNG impor. "Kalau hanya mengganti denominasi menjadi rupiah, risiko kurs hanya berpindah ke penjual dan pada akhirnya kemungkinan akan kembali diteruskan ke harga produk," ujarnya. Situasi ini menuntut perhatian serius dari pemerintah untuk meninjau ulang kebijakan energi dan pasokan gas agar daya saing industri manufaktur nasional tidak semakin terpuruk di kancah global.











