Adam Deni Jadi Tersangka Perusakan Ruko, Airsoft Gun Disita Polisi

Wibowo

Polres Metro Jakarta Utara menetapkan Adam Deni Gearaka (30) sebagai tersangka dalam kasus perusakan sebuah ruko di kawasan Cilincing, Jakarta Utara. Ia kini telah resmi ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari laporan yang diajukan oleh korban, pemilik usaha yang dirusak, kepada kepolisian.

Kasus ini menambah daftar panjang kontroversi yang pernah melibatkan Adam Deni, seorang pegiat media sosial yang kerap menjadi sorotan publik. Sebelumnya, ia pernah terlibat dalam perseteruan hukum dengan musisi Jerinx SID. Ia juga pernah berselisih dengan Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, dan sempat mengaku sebagai korban dugaan penipuan investasi kripto yang menyeret nama influencer Timothy Ronald.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi penahanan Adam Deni. "Pihak kepolisian bergerak cepat dengan mengamankan serta resmi menahan seorang tersangka pria berinisial ADG (30) di rutan Mapolres Metro Jakarta Utara untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," ujar Kombes Budi Hermanto dalam keterangannya pada Minggu (21/6).

Peristiwa perusakan yang kini menjerat Adam Deni terjadi pada Rabu (17/6) sekitar pukul 20.30 WIB. Ia dilaporkan mendatangi ruko yang beralamat di Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara, dan berusaha memaksa masuk ke lokasi usaha korban. Setelah berhasil masuk, Adam Deni diduga melakukan tindakan perusakan secara sepihak.

Kerusakan yang ditimbulkan meliputi papan reklame toko, dinding pembatas berbahan gypsum, serta berbagai properti ruko seperti kursi dan fasilitas sanitasi. Tidak hanya itu, Adam Deni juga dilaporkan melakukan tindakan intimidasi. Ia terlihat memperlihatkan sebuah senjata jenis airsoft gun yang terselip di pinggangnya kepada petugas keamanan ruko, diduga untuk menekan agar permintaannya dituruti.

Aksi perusakan tidak berhenti di situ. Keesokan harinya, Kamis (18/6) sekitar pukul 19.30 WIB, Adam Deni kembali mendatangi lokasi yang sama. Kali ini, ia dilaporkan merusak bagian eksterior mobil milik korban yang terparkir di area ruko.

Menindaklanjuti laporan dari karyawan dan petugas keamanan, personel Polsek Cilincing segera bergerak ke lokasi. Mereka berhasil mengamankan tersangka secara prosedural tanpa menimbulkan gesekan fisik. Selanjutnya, penanganan kasus ini dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Utara untuk penyelidikan lebih lanjut.

Menurut Kombes Budi Hermanto, kerugian materiil yang dialami korban akibat aksi perusakan ini ditaksir mencapai Rp15 juta. Dalam proses penyidikan, pihak kepolisian telah memeriksa tujuh orang saksi, menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi, serta menyita satu unit senjata airsoft gun yang diduga digunakan oleh tersangka.

Dalam pemeriksaan, Adam Deni dilaporkan mengakui seluruh perbuatannya dan mengajukan permohonan keadilan restoratif. Namun, Kombes Budi Hermanto menegaskan bahwa meskipun motif di balik aksi tersebut dipicu oleh perselisihan pribadi, cara penyelesaian masalah dengan menggunakan intimidasi senjata dan merusak properti merupakan tindakan melawan hukum. Oleh karena itu, kasus ini harus diproses secara profesional.

Atas perbuatannya, Adam Deni dijerat dengan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai pengrusakan barang milik orang lain. Pasal ini mengancam pelaku dengan sanksi pidana atas tindakan merusak atau menghilangkan barang milik orang lain.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya penyelesaian konflik secara damai dan sesuai koridor hukum. Penggunaan kekerasan atau intimidasi, apalagi dengan melibatkan senjata, tidak dapat dibenarkan dan selalu berujung pada konsekuensi hukum. Pihak kepolisian berkomitmen untuk memproses kasus ini secara adil dan profesional, demi menegakkan hukum serta memberikan keadilan bagi korban. Perkembangan lebih lanjut dari kasus ini akan terus dipantau dan dilaporkan.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All