Saturday, 11 July 2026
BREAKING
BERITA

Pajak JHT Picu Gelombang Protes: Aspirasi Buruh Soroti Beban Ganda Pekerja di Tengah Krisis Ekonomi

Oleh Heni Maulidya June 26, 2026 2 weeks lalu 0 komentar

JAKARTA – Kebijakan pemerintah terkait pemotongan pajak atas pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan kembali memicu gelombang protes dari kalangan buruh di Indonesia. Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) secara tegas menyatakan penolakannya, menilai bahwa kebijakan perpajakan ini sangat tidak berpihak pada kaum pekerja, terutama bagi mereka yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) serta yang sedang berjuang menghadapi tekanan ekonomi yang berat. Polemik ini mencuat kembali seiring regulasi yang berlaku saat ini, di mana pemerintah menerapkan pemotongan pajak final sebesar 5 persen untuk saldo JHT yang melebihi angka Rp50 juta, di samping penerapan tarif progresif tertentu untuk pencairan lanjutan sesuai dengan ketentuan perpajakan nasional.

Presiden Aspirasi, Mirah Sumirat, menjadi salah satu suara terdepan yang menyoroti ketidakadilan dalam kebijakan ini. Menurut Mirah, dana JHT pada dasarnya bukanlah bentuk bantuan atau subsidi dari negara, melainkan murni milik pribadi para pekerja yang telah mereka kumpulkan selama bertahun-tahun masa kerja. Ia menegaskan bahwa saldo JHT merupakan akumulasi dari potongan upah pekerja sendiri, sebuah hak yang secara sengaja dipersiapkan sebagai bekal bertahan hidup saat mereka sudah tidak lagi produktif atau kehilangan pekerjaan. Argumentasi ini menjadi inti penolakan Aspirasi, yang melihat pajak atas dana JHT sebagai beban ganda bagi pekerja yang sudah taat membayar PPh 21 (Pajak Penghasilan Pasal 21) dari upah mereka.

Pemotongan pajak atas JHT ini dirasakan sangat memberatkan, khususnya bagi para buruh yang baru saja mengalami PHK. Dalam kondisi ekonomi yang tidak menentu, dana JHT seringkali menjadi satu-satunya jaring pengaman finansial bagi mereka untuk memulai hidup baru, menopang keluarga, atau bahkan modal usaha kecil. Adanya potongan pajak, seperti yang sempat viral dengan nilai mencapai Rp12 juta dari pencairan JHT, semakin memperparah kesulitan yang sudah mereka alami. Angka ini, meski hanya ilustrasi, menggambarkan kekhawatiran nyata para pekerja terhadap besarnya potongan yang harus mereka tanggung di saat yang paling krusial.

Pekerja telah berkontribusi aktif dalam sistem perpajakan negara melalui PPh 21 yang dipotong langsung dari gaji mereka setiap bulan. Dana JHT sendiri terbentuk dari sebagian upah yang telah melalui proses pemotongan pajak tersebut. Oleh karena itu, pengenaan pajak tambahan saat dana JHT dicairkan dianggap sebagai bentuk double taxation atau pajak ganda yang tidak adil. Para buruh merasa bahwa pemerintah seharusnya memberikan keringanan, bukan malah menambah beban, terutama di tengah kondisi ekonomi yang menantang dan tingkat pengangguran yang fluktuatif.

Jaminan Hari Tua (JHT) sendiri merupakan salah satu program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, dirancang untuk memberikan perlindungan finansial bagi peserta dan ahli warisnya saat memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Tujuan mulianya adalah memastikan kesejahteraan pekerja di hari tua atau saat mereka tidak lagi mampu bekerja. Dengan adanya pemotongan pajak yang signifikan, fungsi dasar JHT sebagai pelindung sosial ini terasa tergerus, mengurangi nilai manfaat yang seharusnya diterima oleh pekerja.

Fenomena protes terhadap kebijakan pajak JHT ini juga tidak lepas dari konteks kondisi ketenagakerjaan di Indonesia. Kasus PHK massal di beberapa sektor industri seringkali memaksa pekerja untuk bergantung sepenuhnya pada dana JHT mereka. Saat itulah, mereka menyadari bahwa jumlah yang diterima tidaklah utuh seperti yang diharapkan karena adanya pemotongan pajak. Hal ini memunculkan pertanyaan besar tentang komitmen pemerintah terhadap kesejahteraan pekerja dan perlindungan sosial di tengah dinamika ekonomi global.

Dalam pandangan Aspirasi, kebijakan pajak JHT ini justru kontradiktif dengan semangat perlindungan pekerja dan upaya peningkatan daya beli masyarakat. Di saat pemerintah menyerukan pemulihan ekonomi dan mendorong konsumsi, memotong dana yang menjadi hak dasar pekerja justru dapat menghambat upaya tersebut. Aspirasi mendesak pemerintah untuk meninjau kembali regulasi ini, mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi yang lebih luas terhadap jutaan pekerja di seluruh Indonesia.

Lebih lanjut, transparansi dan sosialisasi mengenai skema perpajakan JHT juga menjadi sorotan. Banyak pekerja yang merasa kurang mendapatkan informasi yang memadai mengenai potongan pajak ini, sehingga menimbulkan kekecewaan dan rasa ketidakadilan saat mereka mengajukan klaim. Kondisi ini memperburuk ketidakpercayaan terhadap sistem jaminan sosial yang seharusnya memberikan rasa aman dan kepastian bagi masa depan pekerja.

Polemik pajak JHT ini bukan hanya sekadar masalah angka, tetapi juga menyangkut keadilan sosial dan kepercayaan publik terhadap sistem jaminan sosial. Aspirasi, bersama dengan berbagai elemen serikat pekerja lainnya, berharap agar pemerintah dapat mendengarkan aspirasi mereka dan mencari solusi yang lebih berpihak kepada pekerja, mengingat dana JHT adalah hasil keringat dan hak pribadi yang seharusnya tidak lagi dibebani pajak tambahan, apalagi di tengah tekanan ekonomi yang kian terasa. Diskusi mendalam antara pemerintah, perwakilan pekerja, dan pemangku kepentingan lainnya diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang lebih adil dan berkelanjutan untuk masa depan kesejahteraan buruh di Indonesia.

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Artikel Terkait