Wednesday, 15 July 2026
BREAKING
HIBURAN

Drama Persidangan Richard Lee: Kuasa Hukum Ungkap ‘Error in Persona’, Minta Dakwaan Dibatalkan

Oleh Wibowo June 26, 2026 3 weeks lalu 0 komentar

Dr. Richard Lee, melalui tim penasihat hukumnya, baru-baru ini menyampaikan nota keberatan atau eksepsi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang. Pihak Richard Lee secara tegas menilai dakwaan jaksa penuntut umum terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang dialamatkan kepadanya merupakan kesalahan fatal yang mereka sebut sebagai "error in persona". Tim hukum berharap majelis hakim dapat membatalkan dakwaan tersebut karena meyakini subjek hukum yang dituju tidak tepat, sehingga mengindikasikan adanya kekeliruan mendasar dalam penentuan pihak yang harus bertanggung jawab.

Persidangan yang berlangsung pada Kamis, 25 Juni 2026, tersebut menjadi arena bagi tim penasihat hukum Richard Lee untuk meluruskan duduk perkara yang dianggap simpang siur. Kuasa hukum Richard Lee, Faizal, menegaskan bahwa kehadiran mereka di persidangan didasari niat baik untuk mendudukkan permasalahan ini sesuai fakta yang sebenarnya. Mereka berupaya menjelaskan sejumlah fakta krusial terkait posisi kliennya saat peristiwa yang didakwakan terjadi, yang menurut mereka, sama sekali tidak melibatkan Richard Lee.

Salah satu poin utama keberatan yang diajukan adalah terkait transaksi pembelian barang dari akun daring bernama Graba Shop. Faizal secara lugas menjelaskan bahwa akun tersebut sama sekali bukan milik Dr. Richard Lee, dan tidak ada hubungan kerja sama apa pun antara Richard Lee dengan pemilik Graba Shop. Ia menekankan bahwa kliennya tidak mengenal pemilik akun tersebut dan tidak pernah menerima aliran dana dari transaksi yang dipersoalkan oleh jaksa penuntut umum.

Tim hukum juga menyoroti tanggal 12 Oktober yang disebut dalam dakwaan sebagai waktu terjadinya dugaan pelanggaran. Faizal memberikan alibi kuat yang membantah keterlibatan Richard Lee pada tanggal tersebut. "Tadi sudah kami jelaskan bahwa ada seseorang yang membeli barang dari akun Graba Shop yang bukan dimiliki oleh dr. Richard Lee dan tidak ada hubungan kerja sama apa pun," ujar Faizal usai sidang. "Oleh karena itu kami menyampaikan hari ini bahwa pada tanggal 12 Oktober tersebut dr. Richard sedang berada di Singapura. Jadi sangat tidak tepat." Alibi ini menjadi fondasi awal untuk membuktikan bahwa dakwaan jaksa tidak berdasar.

Selain Graba Shop, tim penasihat hukum juga menyinggung transaksi lain yang disebut terjadi pada 23 Oktober melalui akun daring bernama Rachel Shop. Faizal kembali menegaskan bahwa akun tersebut juga dimiliki oleh orang lain, yang diidentifikasi bernama Suyanto, dan tidak memiliki hubungan apa pun dengan Richard Lee. Bahkan, Faizal memastikan bahwa uang hasil pembelian dari akun Rachel Shop tidak pernah mengalir sedikit pun ke rekening Richard Lee.

Untuk transaksi pada 23 Oktober ini, Richard Lee juga memiliki alibi yang kuat. "Seseorang membeli dari akun Rachel Shop lalu dianggap dr. Richard melakukan tindak pidana. Padahal tanggal 23 Oktober tersebut dr. Richard sedang melakukan podcast di Jakarta dengan salah satu calon kepala daerah di DKI Jakarta," jelas Faizal. Dua alibi yang solid ini, baik saat di Singapura maupun saat melakukan podcast, semakin memperkuat argumen tim hukum bahwa Richard Lee bukanlah pihak yang seharusnya didakwa dalam kasus ini.

Berdasarkan serangkaian fakta yang telah dipaparkan, pihak Richard Lee menilai bahwa telah terjadi kekeliruan serius dalam menentukan subjek hukum yang bertanggung jawab, atau yang dalam istilah hukum dikenal sebagai "error in persona". Konsep "error in persona" merujuk pada kesalahan penentuan identitas pihak dalam suatu perkara hukum, di mana seseorang didakwa atau digugat padahal bukan dia yang seharusnya bertanggung jawab atas perbuatan tersebut. Jika eksepsi ini diterima, maka dakwaan jaksa dapat dibatalkan karena menunjuk subjek yang salah.

Faizal secara tegas menyatakan bahwa pihak yang seharusnya bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana tersebut adalah pemilik akun Graba Shop dan pemilik akun Rachel Shop. "Harusnya yang bertanggung jawab adalah pemilik akun Graba Shop dan pemilik akun Rachel Shop. Kenapa? Karena dari pembelian tersebut uangnya berhenti di akun itu dan tidak ada aliran apa pun ke dr. Richard," tegasnya. Penjelasan ini memperjelas posisi hukum Richard Lee yang merasa menjadi korban kekeliruan penargetan.

Tim penasihat hukum Richard Lee juga menegaskan pentingnya mengungkap fakta materiil mengenai asal-usul barang yang dipermasalahkan. Mereka berharap agar proses hukum perkara ini dapat berjalan secara transparan dan adil, sehingga mampu mengungkap pihak yang sebenarnya harus bertanggung jawab. Transparansi dalam pengungkapan fakta materiil ini diharapkan dapat mencegah terjadinya kriminalisasi terhadap pihak yang tidak bersalah dan memastikan keadilan ditegakkan.

"Kami hadir dengan niat baik untuk membantu Dokter Richard dan menjelaskan perkara ini secara jelas dan nyata, siapa yang sebenarnya harus bertanggung jawab," ucap Faizal, menegaskan komitmen timnya. Nota keberatan yang diajukan ini menjadi langkah krusial dalam upaya Richard Lee untuk membersihkan namanya dan membuktikan bahwa ia tidak terlibat dalam dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen seperti yang dituduhkan. Kini, nasib dakwaan jaksa akan ditentukan oleh pertimbangan majelis hakim setelah mempelajari eksepsi yang telah disampaikan.

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Artikel Terkait