Eks Ketua Ombudsman Didakwa Suap Rp 4,8 Miliar: ‘John Lennon 07’ dan ‘Komandante’ di Balik Skandal Nikel

Wibowo

Mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Hery Susanto, kini menghadapi dakwaan serius di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Ia dituding menerima suap senilai total Rp 4,8 miliar, baik berupa uang tunai maupun aset properti, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola niaga pertambangan nikel periode 2013-2025. Terungkap dalam persidangan, Hery bahkan menggunakan sejumlah nama samaran, termasuk "John Lennon 07" dan "Komandante," untuk melancarkan aksinya demi meloloskan sejumlah perusahaan dari kewajiban pembayaran tunggakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Sidang pembacaan dakwaan terhadap Hery Susanto digelar pada Kamis, 25 Juni 2026, di Pengadilan Tipikor Jakarta. Tim jaksa penuntut umum, yang di antaranya terdiri dari Triyana Setia Putra dan Arif Darmawan Wiratama, membacakan secara rinci perbuatan terdakwa di hadapan majelis hakim. Majelis hakim yang memimpin persidangan adalah Dwi Elyarahma Sulistyowati sebagai ketua, didampingi oleh Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setyawan sebagai hakim anggota.

Jaksa menjelaskan bahwa dugaan korupsi ini berawal ketika Hery Susanto menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021-2026. Kala itu, Hery memiliki wewenang membidangi sektor kemaritiman dan investigasi, mencakup isu pertambangan, lingkungan hidup, serta investasi. Dalam kapasitasnya tersebut, terdakwa diduga menerima uang dan barang dari sejumlah perusahaan tambang. Imbalannya adalah pengondisian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI sesuai permintaan perusahaan, yang seharusnya bersifat independen dan objektif.

Hery Susanto secara aktif mengatur agar LHP Ombudsman RI menyatakan penetapan nilai kewajiban pembayaran PNBP Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) atas nama PT Toshida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai tindakan malaadministrasi. Selain itu, ia juga diduga merekayasa agar penolakan permohonan peningkatan izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi menjadi IUP operasi produksi untuk PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Talent River juga dianggap sebagai perbuatan malaadministrasi. Manipulasi LHP ini menjadi kunci untuk membantu perusahaan-perusahaan tersebut menghindari kewajiban negara atau mendapatkan keuntungan perizinan.

Kasus ini semakin terkuak dengan kronologi permasalahan PNBP PT Toshida Indonesia (PT TSHI) pada tahun 2020. Perusahaan nikel tersebut memiliki tunggakan PNBP PKH sebesar Rp 151,9 miliar, yang berujung pada pencabutan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) oleh pemerintah. Meskipun telah mengajukan gugatan hingga tingkat kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung, PT TSHI selalu kalah dan putusan pengadilan pada pokoknya tetap mewajibkan mereka melunasi tunggakannya.

Pada Agustus 2024, PT TSHI sempat bersepakat dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk membayar minimal Rp 30 miliar dan sisanya diangsur. Namun, perusahaan kemudian berkomitmen melunasi sisa Rp 146 miliar dengan angsuran selama 12 bulan. Situasi berubah pada Februari 2025, ketika Direktur PT TSHI, Laode Sinarwan Oda, menghubungi Lukman Malanuang, seorang konsultan pertambangan yang dikenal dekat dengan Hery Susanto. Laode meminta bantuan agar nilai kewajiban PNBP PKH dapat dikurangi, dengan janji menyediakan uang senilai Rp 1,5 miliar.

Pertemuan antara Hery Susanto dan Lukman Malanuang pun terjadi pada April 2025. Dalam pertemuan itu, Hery menyatakan kesanggupannya untuk membantu dengan menemukan "kesalahan administrasi" dalam proses penghitungan PNBP IPPKH yang dituangkan dalam keputusan pemerintah. Ketika Lukman menanyakan apakah ada "atensi" atau imbalan, Hery langsung merespons dengan pertanyaan, "Ini ada atensinya atau tidak?" Lukman kemudian menjawab bahwa PT TSHI akan menyiapkan sekitar Rp 700 juta, yang langsung dijawab Hery, "Akan saya atensi." Kesepakatan terselubung untuk memanipulasi laporan demi imbalan pun terjalin.

Jaksa mengungkapkan bahwa dalam menjalankan kejahatannya, Hery Susanto tidak bekerja sendirian. Ia melibatkan sejumlah orang kepercayaannya, termasuk Lukman Malanuang sebagai konsultan tambang, Agung Winarno sebagai penerima dana dari berbagai pihak, serta adiknya, Edi Sugandi. Untuk berkomunikasi dengan Agung Winarno terkait pengondisian LHP Ombudsman sesuai permintaan perusahaan pertambangan, Hery menggunakan sederet nama samaran yang unik via WhatsApp. Nama-nama tersebut antara lain "Hery HMI," "John Lennon 07," "Tolkeyem," "Komandante," "Edy Adhimas Hery HMI Cirebon," "Septian Hery HMI," "Ponakan Supir 2021," hingga "Tolkeyem MM."

Antara tahun 2021 hingga 2025, terdakwa Hery Susanto, melalui Agung Winarno, diduga telah mengurus pengaduan ke Ombudsman RI untuk 16 perusahaan pertambangan. Dari berbagai perusahaan ini, Hery disebut menerima sejumlah uang yang dikelola oleh Agung Winarno atas persetujuannya. Total uang suap yang diterima Hery Susanto mencapai angka fantastis Rp 4,8 miliar, menunjukkan skala korupsi yang signifikan dalam sektor pertambangan.

Rincian penerimaan suap tersebut antara lain: Rp 675 juta dari Laode Sinarwan Oda, Direktur PT Toshida Indonesia, melalui Lukman Malanuang yang diserahkan kepada Edi Sugandi, adik terdakwa. Kemudian, Rp 200 juta dari Chia Peng Chuan alias Peng, Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri. Selain itu, dari Agung Winarno, Hery menerima sebuah rumah yang terletak di Pulo Gebang Permai Blok D5 No 10, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, senilai Rp 2,2 miliar, serta uang tunai Rp 1,725 miliar. Hery juga menerima Rp 50 juta dari Muhammad Rosal, perwakilan PT Mitra Kumala Energi.

Atas perbuatannya, Hery Susanto didakwa melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dakwaan primer adalah Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 2 Ayat (8) lampiran 1 Angka 28 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Jaksa juga menyertakan dakwaan subsider, yaitu Pasal 12 huruf b UU Tipikor, atau Pasal 5 Ayat (2) juncto Pasal 18 UU Tipikor, atau Pasal 606 Ayat (2) KUHP Nasional juncto Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Menanggapi surat dakwaan jaksa, Hery Susanto dan tim kuasa hukumnya menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Dengan demikian, proses persidangan akan langsung memasuki tahap pembuktian. Majelis hakim telah menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi pada Kamis, 2 Juli 2026, untuk melanjutkan rangkaian persidangan kasus dugaan korupsi yang menyeret nama mantan pejabat lembaga negara pengawas pelayanan publik ini.

Dakwaan terhadap Hery Susanto ini menyoroti praktik korupsi yang merongrong integritas lembaga negara yang seharusnya menjadi benteng pengawasan terhadap malaadministrasi. Penggunaan nama samaran dan jaringan terstruktur mengindikasikan upaya sistematis untuk menyamarkan jejak kejahatan dan menyalahgunakan wewenang. Publik kini menanti transparansi dan keadilan dari proses peradilan ini, mengingat kasus ini menyangkut pejabat tinggi di lembaga yang mengemban amanah menjaga pelayanan publik dari praktik-praktik yang merugikan negara dan masyarakat.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All