Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara tegas menyatakan komitmennya untuk terus memperjuangkan sanksi pidana bagi pihak-pihak yang secara aktif mengampanyekan perilaku Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Indonesia. Sikap ini ditegaskan di tengah gelombang penolakan dari berbagai organisasi terhadap usulan sanksi tersebut. MUI berpandangan bahwa upaya ini merupakan bagian integral dari misi penyelamatan moral bangsa dan generasi muda dari potensi penyimpangan seksual.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Asrorun Niam Sholeh, pada Kamis (25/6/2026), mengungkapkan bahwa pihaknya menyikapi dengan tenang penolakan yang datang dari puluhan organisasi terkait usulan sanksi bagi pengampanye LGBT. Menurut Prof. Niam, resistensi terhadap upaya perbaikan adalah hal yang lumrah dan tidak akan menyurutkan langkah MUI. Ia menganalogikan situasi ini dengan penolakan para penjudi terhadap upaya pemberantasan perjudian serta hukuman berat bagi pelakunya.
Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta itu menekankan bahwa MUI tidak akan gentar menghadapi resistensi. Organisasi ulama ini teguh pada pendiriannya untuk menjaga moralitas bangsa dan melindungi masa depan generasi muda Indonesia dari ancaman penyimpangan perilaku seksual. Komitmen ini menjadi landasan utama bagi MUI dalam memperjuangkan regulasi yang lebih tegas terkait kampanye LGBT.
Prof. Niam menjelaskan bahwa perjuangan MUI adalah mengambil jalan kebaikan dengan dua pendekatan. Pertama, merehabilitasi korban dan individu yang terjerat dalam perilaku menyimpang. Kedua, menghukum para pelaku kriminal yang secara aktif menyebarkan dan mengampanyekan perilaku LGBT. Menurutnya, langkah ini adalah bentuk tanggung jawab moral dan keagamaan untuk menciptakan tatanan masyarakat yang lebih baik.
Lebih lanjut, Prof. Niam Sholeh juga menyoroti pentingnya menelisik lebih dalam latar belakang, aktor, dan motif di balik gerakan penolakan terhadap usulan sanksi pidana ini. Ia tidak menutup mata terhadap adanya indikasi keterlibatan aktor internasional serta kepentingan materi yang mungkin mendasari penolakan tersebut. Dugaan ini mengindikasikan bahwa perdebatan mengenai sanksi LGBT bukan hanya isu domestik, melainkan juga memiliki dimensi global.
Dalam konteks hukum Indonesia, kampanye atau promosi LGBT belum diatur secara spesifik dalam undang-undang pidana. Namun, beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kadang digunakan untuk menjerat aktivitas yang dianggap melanggar kesusilaan atau norma agama. Dorongan MUI ini bertujuan untuk menciptakan payung hukum yang lebih eksplisit dan kuat untuk mengatasi masalah kampanye LGBT.
MUI melihat bahwa perilaku LGBT, meskipun seringkali diklaim sebagai hak asasi individu, bertentangan dengan nilai-nilai agama, moral, dan budaya yang berlaku di Indonesia. Pandangan ini didasarkan pada ajaran Islam dan agama-agama lain yang dominan di Tanah Air, yang menganggap hubungan sejenis sebagai tindakan menyimpang. Oleh karena itu, kampanye yang mendorong atau menormalisasi perilaku tersebut dianggap merusak fondasi moral masyarakat.
Perjuangan MUI untuk menerapkan sanksi pidana ini juga mencerminkan kekhawatiran yang mendalam terhadap pengaruh negatif yang dapat ditimbulkan, khususnya pada anak-anak dan remaja. Mereka adalah kelompok yang rentan terhadap paparan informasi dan kampanye yang berpotensi menyesatkan. Oleh karena itu, pencegahan melalui jalur hukum dianggap sebagai salah satu upaya efektif untuk melindungi mereka.
Debat seputar LGBT di Indonesia telah berlangsung lama, melibatkan berbagai elemen masyarakat mulai dari kelompok agama, aktivis hak asasi manusia, hingga pemerintah. Peran MUI sebagai lembaga ulama tertinggi di Indonesia memiliki pengaruh besar dalam membentuk opini publik dan mendorong kebijakan yang selaras dengan nilai-nilai keagamaan. Sikap istikamah MUI ini menunjukkan keseriusan dan konsistensinya dalam menyuarakan aspirasi umat Islam.
Upaya ini juga menjadi tantangan bagi pemerintah dan lembaga legislatif untuk mempertimbangkan secara serius usulan MUI. Pembahasan mengenai sanksi pidana bagi pengampanye LGBT akan melibatkan perdebatan panjang mengenai kebebasan berekspresi, hak asasi manusia, serta nilai-nilai keagamaan dan budaya. Namun, MUI berharap bahwa komitmen mereka akan mendorong lahirnya kebijakan yang lebih protektif terhadap moralitas bangsa.
Sebagai penutup, MUI menegaskan bahwa perjuangan untuk memberlakukan sanksi pidana bagi pengampanye perilaku LGBT akan terus berlanjut. Komitmen untuk menyelamatkan generasi muda dan menjaga moralitas bangsa menjadi pijakan yang tak tergoyahkan. Sikap tenang namun tegas dari Prof. Asrorun Niam Sholeh menandakan bahwa MUI siap menghadapi segala resistensi demi tercapainya tujuan tersebut, sembari mendorong investigasi terhadap pihak-pihak yang mencoba menghalanginya.
