JAMBI – Upaya serius pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum terhadap perambahan hutan membuahkan hasil signifikan di Taman Nasional Berbak Sembilang (TNBS), Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi. Sebuah tim gabungan telah memulai eksekusi penertiban dan pemulihan ekosistem, menumbangkan sedikitnya 1.600 batang kelapa sawit yang ditanam secara ilegal. Aksi tegas ini merupakan tindak lanjut langsung dari putusan Pengadilan Negeri Muara Sabak yang menyatakan dua pelaku perambahan liar di kawasan konservasi tersebut bersalah.
Pelaksanaan penertiban besar-besaran ini dimulai sejak 21 Juni 2026, melibatkan sinergi dari Balai Taman Nasional Berbak Sembilang (TNBS), Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, TNI, Polri, aparat kecamatan dan desa, serta Masyarakat Mitra Polhut (MMP). Kepala Balai Taman Nasional Berbak Sembilang, Yunaidi, menargetkan seluruh proses penumbangan 1.600 batang sawit ilegal ini dapat tuntas dalam waktu dua pekan. Untuk mempercepat proses, dua unit alat berat telah dikerahkan guna membabat habis tanaman sawit di areal seluas 200 hektar yang telah ditanami, dari total 600 hektar kawasan yang sebelumnya diklaim dan dirambah secara ilegal. Lokasi penertiban ini terpusat di Resor Sungai Rambut, Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah I, Dusun Sungai Palas, Desa Rantau Rasau, Kecamatan Berbak. Tanaman kelapa sawit yang ditumbangkan ini memiliki usia bervariasi, antara satu hingga empat tahun, menunjukkan bahwa aktivitas perambahan telah berlangsung cukup lama.
Kasus perambahan hutan di TN Berbak Sembilang ini bermula pada tahun 2025, ketika Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera memproses hukum dua individu, BS (36) dan SD (36). Keduanya diidentifikasi sebagai Ketua dan anggota Kelompok Tani Rasau Mandiri, yang secara ilegal menguasai, menggarap, dan bahkan memperjualbelikan lahan di dalam kawasan taman nasional. Setelah melalui proses persidangan yang dimulai Januari 2026, Pengadilan Negeri Muara Sabak pada 12 Mei 2026 mengeluarkan putusan Nomor 1/Pid.Sus-LH/2026/PN Tjt dan Nomor 2/Pid.Sus-LH/2026/PN Tjt yang menyatakan BS dan SD bersalah. Sebagai konsekuensi hukum, areal kebun sawit ilegal yang menjadi barang bukti perkara telah diserahkan kepada negara melalui Penyidik Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera. Selanjutnya, areal tersebut dikembalikan kepada Balai TNBS sebagai pengelola kawasan untuk dilakukan upaya pemulihan ekosistem.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa perambahan kawasan konservasi seperti TN Berbak Sembilang merupakan persoalan serius yang memerlukan perhatian bersama. Menurutnya, perlindungan hutan bukan hanya tanggung jawab satu institusi, melainkan harus melibatkan seluruh elemen masyarakat dan pemerintah. "Kawasan yang telah dirambah harus dikembalikan, tanaman ilegal harus ditertibkan, dan ekosistemnya harus dipulihkan secara bertahap," ujar Januanto. Ia menambahkan bahwa penanganan kasus di TNBS ini menjadi langkah korektif sekaligus upaya penting untuk memulihkan fungsi vital kawasan konservasi yang terancam.
Januanto juga menyoroti kompleksitas aktivitas ilegal dan tekanan kuat yang masih dihadapi taman nasional dari perambahan. Oleh karena itu, dukungan dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pemerintah desa, masyarakat sekitar kawasan, akademisi, media, dan seluruh elemen publik sangat dibutuhkan untuk memperkuat pengawasan di tingkat tapak. "Hutan harus dijaga karena manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat. Hutan menyimpan air, menjaga kehidupan satwa liar, mengurangi risiko bencana ekologis, dan menjadi warisan bagi generasi mendatang," paparnya. Ia menggarisbawahi pentingnya setiap laporan masyarakat dan penolakan terhadap aktivitas ilegal sebagai bentuk partisipasi krusial dalam menjaga masa depan hutan Indonesia.
Senada dengan itu, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menyatakan bahwa penertiban ini merupakan tindak lanjut konkret atas putusan Pengadilan Negeri Muara Sabak yang telah berkekuatan hukum tetap. Penguasaan kembali areal tersebut menjadi langkah fundamental untuk memastikan kawasan tidak kembali dimanfaatkan oleh pihak yang tidak berhak. "Proses hukum tidak berhenti pada persidangan. Setelah putusan, kawasan harus dikuasai kembali, tanaman ilegal dibersihkan, dan areal diserahkan kepada pengelola kawasan untuk dipulihkan," tegas Hari. Ia berharap tindakan ini menjadi peringatan keras bahwa perambahan kawasan konservasi memiliki konsekuensi hukum yang serius, dan kawasan yang telanjur dirusak harus dikembalikan fungsinya.
Kepala Balai TNBS, Yunaidi, menjelaskan rencana pemulihan jangka panjang setelah penumbangan sawit selesai. Tim akan menutup kanal sepanjang 16 kilometer yang telah dibuat dan masuk ke dalam kawasan taman nasional. Langkah ini akan dilanjutkan dengan program penanaman berbagai jenis bibit pohon lokal, melibatkan aktif masyarakat sekitar kawasan. "TN Berbak Sembilang merupakan ekosistem rawa gambut yang sangat penting. Setelah ini, tata air akan dipulihkan, vegetasi asli dikembalikan, dan pemulihan ekosistem dilakukan bersama masyarakat sekitar kawasan agar fungsi alamiah kawasan dapat pulih dan terjaga dalam jangka panjang," jelas Yunaidi.
Aksi penegakan hukum dan pemulihan ekosistem di Taman Nasional Berbak Sembilang ini menjadi preseden penting dalam upaya menjaga integritas kawasan konservasi di Indonesia. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk tidak berkompromi terhadap perusakan lingkungan, sekaligus menegaskan bahwa kejahatan kehutanan akan ditindak tegas demi kelestarian alam dan kesejahteraan generasi mendatang. Dengan kerja sama lintas sektor dan dukungan masyarakat, diharapkan TN Berbak Sembilang dapat kembali menjadi paru-paru bumi yang berfungsi optimal, menjaga keanekaragaman hayati, dan mitigasi bencana ekologis.











