Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan pentingnya kehati-hatian dan harmonisasi menyeluruh dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan. Penegasan ini disampaikan Bima Arya saat menghadiri Rapat Kerja Panitia Khusus (Pansus) RUU Daerah Kepulauan bersama Pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, pada Kamis, 25 Juni 2026. Menurutnya, langkah ini esensial untuk memastikan regulasi baru tersebut mampu memperkuat pembangunan wilayah kepulauan tanpa menimbulkan tumpang tindih kewenangan atau pertentangan norma hukum yang sudah ada.
Dalam diskusi intensif tersebut, Bima Arya menyoroti bahwa kehadiran undang-undang baru harus benar-benar menjadi solusi dan bukan justru menciptakan kompleksitas birokrasi atau inkonsistensi hukum. Pemerintah, melalui Kementerian Dalam Negeri, memandang perlu adanya penyelarasan naskah akademis yang diajukan oleh DPD RI. Proses harmonisasi ini krusial guna menghindari ketidaksesuaian norma pengaturan yang berpotensi bertentangan dengan prinsip hukum internasional maupun sistem ketatanegaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berlaku.
Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia memiliki karakteristik geografis yang unik, dengan ribuan pulau yang tersebar luas. Kondisi ini menuntut pendekatan legislasi yang komprehensif dan adaptif, terutama dalam tata kelola pemerintahan daerah. Oleh karena itu, Bima Arya menekankan bahwa pembahasan RUU Daerah Kepulauan tidak bisa dilepaskan dari kerangka regulasi yang telah eksis, yang selama ini menjadi landasan dalam mengatur tata kelola pemerintahan daerah, wilayah pesisir, dan ruang kelautan nasional.
Mantan Wali Kota Bogor itu menjelaskan, proses penyusunan naskah akademik wajib mempertimbangkan berbagai ketentuan yang telah lebih dahulu berlaku. Tujuannya adalah untuk menciptakan sinkronisasi kebijakan yang utuh dan berkelanjutan, memastikan bahwa setiap pasal dalam RUU ini selaras dengan semangat dan tujuan pembangunan nasional. Tanpa harmonisasi yang matang, dikhawatirkan RUU ini tidak akan mampu menjawab tantangan spesifik yang dihadapi daerah-daerah kepulauan secara efektif.
Beberapa regulasi penting yang menjadi fokus utama dalam proses harmonisasi ini meliputi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. UU ini menjadi pijakan dasar dalam mengatur kewenangan dan hubungan antar tingkatan pemerintahan, yang sangat relevan dalam menentukan otonomi khusus bagi daerah kepulauan. Selanjutnya, UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) juga harus diperhatikan. Regulasi ini akan sangat memengaruhi skema alokasi dana dan dukungan fiskal yang dibutuhkan untuk percepatan pembangunan infrastruktur dan ekonomi di wilayah kepulauan.
Tidak kalah penting adalah harmonisasi dengan UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Undang-undang ini secara spesifik mengatur tentang pemanfaatan dan perlindungan ekosistem pesisir serta pulau-pulau kecil, yang merupakan jantung kehidupan masyarakat di daerah kepulauan. Selain itu, UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan juga menjadi rujukan utama, mengingat cakupan wilayah laut yang sangat dominan dalam konteks daerah kepulauan dan potensi sumber daya maritimnya.
Terakhir, namun fundamental, adalah UU Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS). UNCLOS adalah konvensi internasional yang mengatur segala aspek hukum laut, termasuk batas wilayah maritim, hak kedaulatan, dan pemanfaatan sumber daya laut. Mengingat status Indonesia sebagai negara kepulauan yang mengakui UNCLOS, setiap regulasi terkait kelautan dan kepulauan harus sejalan dengan prinsip-prinsip hukum internasional ini untuk menjaga kedaulatan dan kepentingan nasional di mata dunia.
Penyempurnaan RUU Daerah Kepulauan diharapkan dapat memberikan kerangka hukum yang kuat dan jelas bagi pengembangan daerah-daerah kepulauan, mendorong pemerataan pembangunan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. Dengan adanya payung hukum yang adaptif, daerah kepulauan diharapkan dapat mengoptimalkan potensi sumber daya alamnya, mempercepat konektivitas antar pulau, dan menghadapi tantangan perubahan iklim serta bencana alam dengan lebih baik. Kolaborasi antara pemerintah dan DPD RI dalam memastikan harmonisasi regulasi ini menjadi kunci keberhasilan RUU tersebut agar benar-benar memberikan dampak positif bagi masa depan wilayah kepulauan Indonesia.











