Saturday, 11 July 2026
BREAKING
BERITA

Komisi I DPR Tuntut Calon Komisioner KI Pusat Berani Dobrak Ego Sektoral: Kunci Keterbukaan Informasi 2026-2030

Oleh Heni Maulidya June 25, 2026 2 weeks lalu 0 komentar

Komisi I DPR RI secara tegas menetapkan standar sangat tinggi bagi para kandidat yang akan memimpin Komisi Informasi (KI) Pusat. Parlemen menuntut komisioner terpilih untuk memiliki keberanian progresif, utamanya dalam membongkar praktik ego sektoral di berbagai instansi pemerintah yang selama ini kerap menjadi penghalang utama akses masyarakat terhadap data dan informasi publik. Penegasan krusial ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, saat memimpin lanjutan sesi ketiga uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon anggota KI Pusat periode jabatan 2026–2030 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (25/6/2026).

Sukamta menekankan bahwa tugas pokok Komisi Informasi Pusat bukanlah sekadar memperbanyak publikasi atau informasi yang sudah tersedia. Lebih dari itu, peran fundamental KIP adalah menghilangkan berbagai hambatan atau barrier yang menghalangi keterbukaan informasi. Menurutnya, inilah esensi terpenting dari keberadaan lembaga penjamin transparansi negara tersebut. Pernyataan ini sekaligus menjadi penunjuk arah bagi para calon komisioner mengenai visi dan misi yang diharapkan oleh DPR.

Lembaga Komisi Informasi Pusat sendiri dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Undang-undang ini mengamanatkan setiap badan publik untuk menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan kepada masyarakat. Dalam praktiknya, KIP berfungsi sebagai wasit dan fasilitator dalam sengketa informasi, serta memastikan badan publik mematuhi prinsip-prinsip keterbukaan. Oleh karena itu, sosok komisioner yang berintegritas dan berani sangat dibutuhkan.

Ego sektoral yang dimaksud oleh Komisi I DPR merujuk pada kecenderungan instansi pemerintah untuk mempertahankan informasi sebagai milik internal, enggan membagikannya, atau mempersulit akses dengan berbagai alasan birokrasi. Fenomena ini seringkali menjadi celah bagi praktik-praktik tidak transparan dan bahkan korupsi. Keberanian komisioner KI Pusat untuk menembus tembok-tembok birokrasi ini akan menjadi indikator utama keberhasilan mereka dalam menjalankan tugas.

Para calon anggota KI Pusat yang menjalani uji kelayakan diharapkan dapat memaparkan gagasan dan rencana kerja yang inovatif untuk mengatasi tantangan tersebut. Sukamta menyatakan bahwa setiap paparan yang disampaikan oleh para peserta seleksi merupakan masukan berharga bagi Komisi I. Masukan-masukan ini nantinya akan menjadi pegangan dan pedoman dalam proses pemilihan anggota KI Pusat periode mendatang. Harapannya, mereka dapat saling melengkapi untuk mewujudkan visi keterbukaan informasi yang lebih baik.

Proses uji kelayakan dan kepatutan ini merupakan tahapan krusial dalam menentukan arah Komisi Informasi Pusat untuk lima tahun ke depan. Komisi I DPR telah menggelar tiga sesi uji kelayakan bagi 19 calon anggota KI Pusat sejak Rabu (24/6/2026). Sesi-sesi ini dirancang untuk menggali kapasitas, integritas, dan komitmen para kandidat terhadap prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik.

Kesembilan belas nama calon anggota KI Pusat yang mengikuti seleksi ketat ini adalah Ade Firman, Ahmad Hanafi, Andri Harsil, Arman Fauzi, Bayu Pradana Bagja Kusumah, Danardono Siradjudin, dan Dery Hendryan. Selain itu, terdapat pula Edi Purwanto, Fransiskus Surdiasis, Hafidhah, Handoko Agung Saputro, Hendra, Joemarthine Chandra, Mimah Susanti, Rini Purwandari, Rohman Budijanto, Rospita Vici Paulyn, Susari, dan Sutarno Bintoro. Setiap individu memiliki latar belakang dan pengalaman yang berbeda, yang diharapkan dapat memperkaya diskusi dan perspektif dalam proses seleksi.

Pemilihan komisioner KI Pusat yang berkualitas dan berani akan berdampak signifikan pada upaya peningkatan akuntabilitas dan good governance di Indonesia. Sebuah Komisi Informasi yang kuat mampu menjadi pendorong utama bagi terciptanya pemerintahan yang bersih, di mana setiap kebijakan dan penggunaan anggaran dapat diawasi secara langsung oleh publik. Hal ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan pemberantasan korupsi yang terus digalakkan.

Tantangan bagi komisioner KI Pusat terpilih tidak hanya sebatas membongkar ego sektoral, tetapi juga meningkatkan kesadaran publik dan badan publik akan pentingnya keterbukaan informasi. Edukasi mengenai hak-hak informasi masyarakat dan kewajiban badan publik untuk menyediakan informasi menjadi bagian integral dari tugas mereka. Selain itu, mereka juga harus mampu memanfaatkan teknologi untuk mempermudah akses informasi dan menyelesaikan sengketa secara efisien.

Seleksi komisioner KI Pusat ini sangat krusial untuk memastikan lembaga tersebut dapat menjalankan mandatnya secara efektif dalam periode 2026-2030. Harapan besar disematkan pada para calon yang akan memimpin Komisi Informasi Pusat, agar mampu menjadi garda terdepan dalam mewujudkan hak konstitusional masyarakat atas informasi, sekaligus mendorong tata kelola pemerintahan yang semakin transparan dan akuntabel di Indonesia. Keberanian mereka dalam menghadapi tantangan birokrasi dan ego sektoral akan menjadi kunci utama bagi masa depan keterbukaan informasi di Tanah Air.

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Artikel Terkait