JAKARTA – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Nasyirul Falah Amru, yang akrab disapa Gus Falah, mengecam keras insiden pembacokan terhadap dua anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Jambi. Peristiwa tragis yang terjadi pada Senin lalu di kawasan Pasar Angso Duo, Jambi, tersebut dinilai Gus Falah sebagai ancaman serius terhadap tegaknya supremasi hukum dan kewibawaan negara di Indonesia. Pernyataan tegas ini disampaikan Gus Falah dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 25 Juni 2026, menyoroti urgensi penanganan kasus serupa.
Insiden penyerangan ini terjadi saat kedua personel kepolisian sedang menjalankan tugas negara yang mulia, yakni mengatur arus lalu lintas demi kelancaran dan ketertiban masyarakat. Penyerangan terhadap aparat yang sedang bertugas semestinya mendapatkan perlindungan hukum penuh dari negara. Gus Falah menegaskan bahwa tindakan kekerasan semacam ini bukan sekadar menyerang individu petugas, melainkan juga merupakan bentuk perlawanan langsung terhadap kewibawaan institusi negara dan sistem penegakan hukum yang berlaku.
“Peristiwa ini merupakan penyerangan terhadap aparat negara yang sedang menjalankan tugas secara sah. Jika tindakan semacam ini dibiarkan, maka dapat memicu runtuhnya supremasi hukum dan menurunkan wibawa negara di hadapan masyarakat,” tegas Gus Falah. Pria yang dikenal vokal ini menekankan pentingnya respons yang cepat dan tegas dari pihak berwenang untuk mencegah preseden buruk di masa mendatang.
Menurut Gus Falah, pelaku pembacokan harus diproses secara hukum dengan menggunakan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). KUHP yang baru ini telah diberlakukan secara efektif sejak Januari 2026, membawa semangat baru dalam penegakan hukum di Indonesia. Ketentuan dalam KUHP ini diharapkan dapat memberikan efek jera yang signifikan bagi para pelaku kejahatan.
Secara spesifik, Pasal 348 KUHP menegaskan bahwa setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah dapat dikenai pidana penjara paling lama dua tahun. Selain pidana penjara, pelaku juga dapat dikenai pidana denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Adanya pasal ini menunjukkan komitmen negara dalam melindungi petugasnya dari segala bentuk intimidasi dan kekerasan saat menjalankan amanah negara.
Perlindungan terhadap aparat penegak hukum, terutama saat bertugas di lapangan, adalah fundamental untuk menjaga stabilitas dan keamanan publik. Polisi merupakan garda terdepan dalam menjaga ketertiban, mencegah kejahatan, dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Oleh karena itu, setiap serangan terhadap mereka adalah serangan terhadap fondasi ketertiban sosial itu sendiri. Insiden di Pasar Angso Duo, Jambi, ini menjadi pengingat serius akan risiko yang dihadapi oleh para petugas setiap harinya.
Gus Falah, sebagai representasi dari Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan, mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polresta Jambi dan Kepolisian Daerah (Polda) Jambi, untuk mengusut tuntas kasus penyerangan ini. Penyelidikan harus dilakukan secara transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu. Seluruh pelaku yang terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung, harus diidentifikasi dan dihadapkan ke meja hijau.
Keberhasilan dalam menuntaskan kasus semacam ini tidak hanya akan memberikan keadilan bagi korban dan keluarga, tetapi juga akan mengirimkan pesan kuat kepada publik bahwa negara tidak akan mentolerir tindakan perlawanan terhadap petugasnya. Ini adalah langkah krusial untuk menegaskan kembali supremasi hukum dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum. Ketegasan dalam penindakan akan menjadi deteran efektif bagi siapa pun yang berniat melakukan tindakan serupa.
Lebih jauh, kasus pembacokan di Jambi ini juga menyoroti pentingnya edukasi publik mengenai penghormatan terhadap aparat negara. Masyarakat perlu memahami bahwa petugas kepolisian adalah representasi negara dalam menjalankan fungsi-fungsi esensial, dan mereka berhak mendapatkan perlindungan serta kerja sama dari warga. Membangun sinergi antara aparat dan masyarakat adalah kunci untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.
Mengingat dampak serius yang dapat ditimbulkan oleh insiden semacam ini, Gus Falah berharap agar seluruh pihak terkait dapat bergerak cepat. Penegakan hukum yang adil dan tegas adalah pondasi bagi negara hukum yang kuat dan berwibawa. Kasus penyerangan terhadap dua polisi di Jambi ini bukan hanya sekadar tindak pidana biasa, melainkan sebuah ujian bagi komitmen negara dalam menjaga kedaulatan hukum dan melindungi para abdi negara.











