Wednesday, 26 August 2026
BREAKING
OTOMOTIF

PKL Kramat Jati Dilarang Berjualan di Bahu Jalan dan Trotoar Mulai Akhir Agustus

Oleh Emanuel August 26, 2026 3 hours lalu 0 komentar

Pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Raya Bogor, Kramat Jati, akan dilarang berjualan di bahu jalan dan trotoar. Larangan ini mulai berlaku efektif pada akhir Agustus mendatang. Keputusan ini diambil untuk menata kawasan tersebut agar lebih tertib dan aman bagi pejalan kaki serta pengguna jalan lainnya.

Langkah penertiban ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Jakarta Timur dalam merapikan area publik yang seringkali terganggu oleh aktivitas PKL yang berjualan di tempat yang tidak semestinya. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur, Budhy Novian, menegaskan komitmen pihaknya untuk menegakkan aturan ini. “Kami akan melakukan penertiban secara bertahap dan persuasif terlebih dahulu, namun jika masih membandel, tindakan tegas akan diambil,” ujar Budhy Novian.

Penertiban ini tidak hanya menyasar PKL yang berjualan di bahu jalan, tetapi juga di trotoar. Hal ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagai jalur pejalan kaki yang nyaman dan aman. Selama ini, keberadaan PKL di trotoar seringkali menyebabkan penyempitan ruang gerak, bahkan memaksa pejalan kaki berjalan di badan jalan yang berisiko.

Pemerintah Kota Jakarta Timur juga berencana untuk menyediakan lokasi alternatif bagi para PKL yang terdampak penertiban. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi rinci mengenai lokasi pengganti tersebut. Diharapkan dengan adanya penataan ini, kawasan Kramat Jati dapat menjadi lebih tertata, bersih, dan nyaman bagi seluruh elemen masyarakat.

Bagikan: Facebook X WhatsApp