Xiaomi Indonesia mengumumkan kebijakan baru yang berpotensi menonaktifkan garansi untuk sejumlah ponsel bekas, unit rekondisi, serta perangkat yang diperoleh dari penjual tidak resmi. Aturan ini mulai berlaku efektif per tanggal 1 Mei 2024.
Perubahan kebijakan ini secara spesifik menargetkan perangkat yang tidak dibeli melalui jalur distribusi resmi Xiaomi Indonesia. Hal ini mencakup unit yang dibeli dari pasar sekunder, toko yang tidak terafiliasi, atau bahkan ponsel yang diimpor secara tidak resmi.
Dalam keterangan resminya, Xiaomi Indonesia menyatakan bahwa “Garansi resmi Xiaomi Indonesia hanya berlaku untuk produk yang dibeli dari distributor resmi dan memiliki bukti pembelian yang sah.”.
Lebih lanjut, kebijakan ini juga akan berdampak pada unit ponsel yang telah mengalami pergantian komponen utama di luar pusat servis resmi Xiaomi. Ini termasuk penggantian motherboard, layar, atau baterai yang dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak memiliki sertifikasi dari Xiaomi.
Adapun perangkat yang dimaksud dalam aturan baru ini mencakup berbagai model ponsel Xiaomi dan Redmi. Xiaomi mengimbau konsumen untuk selalu memastikan pembelian dilakukan dari sumber yang terpercaya dan memiliki garansi resmi untuk menghindari kerugian di kemudian hari. Dengan demikian, konsumen dapat menikmati layanan purna jual yang optimal dari Xiaomi.
