Tuesday, 25 August 2026
BREAKING
BERITA

Sanksi Tegas untuk 6 Perusahaan Terkait Karhutla Kalimantan, Izin PT MPK Dibekukan

Oleh Emanuel August 25, 2026 2 hours lalu 0 komentar

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kalimantan. Sanksi terberat dijatuhkan kepada PT Mentari Pratama Kaltim (MPK), yang izin operasionalnya dibekukan.

Keputusan ini diambil setelah KLHK melakukan investigasi mendalam terhadap sejumlah perusahaan yang lahannya terindikasi titik api. Keenam perusahaan tersebut dikenakan sanksi administratif dengan tingkatan yang berbeda-beda, sesuai dengan tingkat keterlibatan dan kelalaian yang ditemukan.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan dan Kehutanan KLHK, Rasio Ridho Sani, menyatakan bahwa pembekuan izin PT MPK merupakan respons tegas terhadap dugaan kuat adanya unsur kelalaian dalam mencegah dan memadamkan api di areal konsesi perusahaan tersebut. “PT MPK kami berikan sanksi pembekuan izin,” ujar Rasio Ridho Sani dalam keterangan pers di Jakarta pada Kamis (19/9/2019).

Selain PT MPK, lima perusahaan lainnya juga menerima sanksi administratif. Rincian sanksi tersebut mencakup peringatan keras, denda, hingga pencabutan izin usaha tertentu. Namun, KLHK belum merinci secara spesifik kelima perusahaan lain dan jenis sanksi yang diterima masing-masing.

Sanksi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberantas karhutla yang kerap kali menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan, kesehatan, dan perekonomian. KLHK menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelaku yang terbukti bersalah, baik dari kalangan korporasi maupun individu.

Sebelumnya, pada periode yang sama, pemerintah melalui KLHK telah menindak berbagai upaya pencegahan dan penindakan terhadap karhutla. Berbagai instansi terkait juga terus berkoordinasi untuk memadamkan api dan mencegah meluasnya kebakaran di berbagai wilayah.

Kasus karhutla di Kalimantan menjadi perhatian serius pemerintah karena dampaknya yang meluas, termasuk kabut asap yang mengganggu aktivitas penerbangan dan kesehatan masyarakat. Dengan adanya sanksi ini, diharapkan perusahaan-perusahaan lain akan lebih meningkatkan kewaspadaan dan tanggung jawab dalam pengelolaan lahan guna mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.

Bagikan: Facebook X WhatsApp