Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, memberikan imbauan agar masyarakat tidak perlu merasa khawatir terkait dengan proses praperadilan yang sedang berjalan. Ia menegaskan bahwa dikabulkannya permohonan praperadilan tidak serta-merta berarti perkara pokok akan gugur.
Pernyataan ini disampaikan Febri Diansyah untuk memberikan pemahaman yang jelas mengenai implikasi hukum dari putusan praperadilan. Menurutnya, praperadilan memiliki fokus tersendiri, yaitu menguji sah atau tidaknya suatu proses hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, seperti penetapan tersangka, penggeledahan, atau penyitaan.
Jika sebuah praperadilan dikabulkan, ini berarti ada cacat prosedur atau kesalahan dalam pelaksanaan tugas oleh pihak yang berwenang. Namun, hal tersebut tidak menghapus pokok permasalahan atau dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki atau disidik. Dengan kata lain, proses penyelidikan atau penyidikan dapat dilanjutkan dengan memperbaiki prosedur yang cacat.
Febri Diansyah menjelaskan lebih lanjut, “Dikabulkannya praperadilan itu bukan berarti kasusnya selesai. Itu hanya menguji sah atau tidaknya suatu tindakan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Kalau ada yang tidak sah, maka harus diperbaiki.” Ia menekankan bahwa fokus praperadilan adalah pada aspek formil, bukan materiil dari suatu perkara.
Oleh karena itu, ia mengimbau agar publik tidak perlu risau berlebihan. Proses hukum yang adil dan sesuai dengan aturan tetap dapat berjalan meskipun ada putusan praperadilan yang menguntungkan pihak tertentu. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa setiap tindakan penegakan hukum dilakukan secara benar dan konstitusional.
Penting untuk dipahami bahwa putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan hanya mengoreksi kesalahan prosedur. Jika ada dugaan tindak pidana yang kuat, penyelidikan atau penyidikan bisa saja dilanjutkan kembali oleh aparat penegak hukum setelah memperbaiki langkah-langkah yang dinilai tidak sah oleh pengadilan.
