Bank Mandiri memberikan klarifikasi resmi terkait pemblokiran rekening donasi atas nama Aksi untuk Masyarakat Banten Sejahtera (AMPB) senilai Rp 80 juta. Pihak bank menegaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di Indonesia. Pemblokiran ini menjadi sorotan publik, sehingga Bank Mandiri merasa perlu untuk menjelaskan duduk perkara secara transparan.
Dalam keterangannya, Bank Mandiri menyatakan bahwa pemblokiran rekening merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan perlindungan nasabah. Penjelasan ini disampaikan untuk menjawab berbagai pertanyaan dan spekulasi yang muncul di masyarakat mengenai status rekening donasi tersebut. Bank berkomitmen untuk menjaga integritas dan transparansi dalam setiap operasionalnya.
Menurut Bank Mandiri, pemblokiran dilakukan setelah adanya proses investigasi dan koordinasi dengan pihak berwenang. “Kami bertindak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prosedur internal kami,” ujar Corporate Secretary Bank Mandiri, Rohan Hafas, dalam siaran persnya. Ia menambahkan bahwa bank senantiasa mematuhi prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap aktivitas bisnisnya.
Rohan Hafas juga mengklarifikasi bahwa pemblokiran rekening bukan berarti adanya kesalahan operasional dari pihak AMPB. Namun, hal tersebut merupakan langkah yang diambil bank untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan mencegah potensi penyalahgunaan dana. “Tujuan kami adalah untuk melindungi seluruh pihak, termasuk para donatur dan penerima manfaat, serta menjaga stabilitas sistem keuangan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Bank Mandiri menyatakan kesiapannya untuk terus berkoordinasi dengan pihak AMPB dan otoritas terkait guna menyelesaikan permasalahan ini. Bank berharap klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat mengenai tindakan yang telah diambil. Bank Mandiri tetap berkomitmen untuk mendukung kegiatan sosial dan kemanusiaan yang bermanfaat bagi masyarakat luas, sepanjang dilakukan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
