Jakarta – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) memberikan klarifikasi mengenai kedatangan Sarwendah ke kantor mereka beberapa waktu lalu. Komisioner Komnas Perempuan, Irwan Setiawan, menegaskan bahwa kedatangan istri Ruben Onsu tersebut bukanlah dalam kapasitas pengaduan resmi, melainkan untuk melakukan konsultasi terkait permasalahan yang dihadapinya.
Penegasan ini disampaikan Irwan Setiawan di kantor Komnas Perempuan, Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu (24/6/2026). Ia menjelaskan bahwa berdasarkan surat permohonan audiensi yang diajukan melalui kuasa hukum Sarwendah, tujuan kedatangan mereka adalah untuk berkonsultasi. Isi surat tersebut secara eksplisit menyatakan keinginan Sarwendah untuk berkonsultasi mengenai situasi yang sedang ia alami, bukan sebagai laporan pengaduan formal.
"Di surat permohonan audiensi itu, beliau melalui pengacaranya menyampaikan ingin berkonsultasi kepada tim Komnas Perempuan terkait apa yang dialami," ungkap Irwan. "Pada intinya, beliau ingin berkonsultasi terkait apa yang dialami oleh klien kami. Komnas Perempuan sesuai mandatnya terbuka bagi siapa saja yang ingin berkonsultasi, audiensi, atau melakukan pengaduan," tambahnya.
Permohonan audiensi tersebut, menurut Irwan, telah diajukan beberapa hari sebelum pertemuan dan baru diterima oleh tim Komnas Perempuan sehari sebelum pelaksanaan. Dalam pertemuan tersebut, Sarwendah diterima langsung oleh Komisioner Komnas Perempuan untuk membahas persoalan yang melatarbelakangi kunjungannya.
Terkait kemungkinan adanya tindak lanjut berupa pengaduan resmi, Irwan Setiawan menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada pengaduan resmi yang diajukan oleh Sarwendah. Oleh karena itu, proses penanganan kasus belum masuk ke tahapan penanganan pengaduan.
"Kalau pengaduan, ada tahap pengaduan, verifikasi, penyikapan, dan rekomendasi. Namun yang kemarin belum sampai tahap pengaduan, masih sebatas konsultasi," jelas Irwan. Ia menekankan perbedaan antara konsultasi dan pengaduan resmi dalam alur kerja Komnas Perempuan.
Prosedur di Komnas Perempuan
Irwan Setiawan lebih lanjut menjelaskan tahapan yang akan dilalui apabila nantinya Sarwendah memutuskan untuk mengajukan pengaduan resmi. Menurutnya, Komnas Perempuan memiliki prosedur standar yang harus dilalui dalam menangani setiap laporan kekerasan terhadap perempuan.
"Kalau ada pengaduan, kami akan menganalisis dan mengkaji laporan yang masuk. Setelah itu dilakukan verifikasi dan langkah-langkah berikutnya sesuai prosedur," ujar Irwan. Proses analisis dan kajian ini meliputi penelaahan mendalam terhadap informasi dan dokumen yang diserahkan oleh pelapor.
Verifikasi menjadi langkah krusial berikutnya untuk memastikan keabsahan dan kelengkapan data yang diterima. Setelah proses verifikasi selesai, Komnas Perempuan akan menentukan langkah-langkah selanjutnya yang sesuai dengan mandat lembaga, yang mencakup penyikapan dan pemberian rekomendasi.
Perbedaan dengan Lembaga Lain
Irwan juga menegaskan bahwa Komnas Perempuan tidak memiliki kewenangan penyelidikan seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Mandat Komnas Perempuan lebih berfokus pada upaya pencegahan, penanganan, dan penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan, serta advokasi kebijakan yang berpihak pada korban.
Meskipun demikian, Komnas Perempuan tetap berperan penting dalam memberikan dukungan, pendampingan, dan fasilitasi bagi perempuan yang mengalami kekerasan. Lembaga ini menjadi ruang aman bagi perempuan untuk berbagi cerita, mendapatkan informasi, dan merencanakan langkah-langkah hukum atau perlindungan yang diperlukan.
Menunggu Keputusan Sarwendah
Menanggapi pertanyaan mengenai langkah selanjutnya, Irwan Setiawan menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan dari pihak Sarwendah. Komnas Perempuan tidak dapat memaksakan proses pengaduan jika memang pihak Sarwendah belum siap atau belum berniat untuk melanjutkannya ke tahap tersebut.
"Betul. Karena yang kemarin disampaikan dalam surat hanya untuk konsultasi situasi yang dialami klien mereka," pungkas Irwan Setiawan. Dengan demikian, status kunjungan Sarwendah ke Komnas Perempuan masih berada pada tahap awal, yaitu konsultasi, dan belum beralih menjadi pengaduan resmi yang memerlukan penanganan lebih lanjut sesuai prosedur lembaga.
Peran Komnas Perempuan dalam Mendukung Perempuan
Kehadiran Sarwendah ke Komnas Perempuan menjadi sorotan publik, mengingat statusnya sebagai figur publik. Namun, Komnas Perempuan menekankan bahwa lembaga ini terbuka untuk seluruh perempuan Indonesia tanpa terkecuali, baik yang memiliki latar belakang kehidupan sederhana maupun yang dikenal luas.
Mandat Komnas Perempuan adalah untuk memastikan bahwa hak-hak perempuan terlindungi dan kekerasan terhadap perempuan dapat diminimalisir. Melalui berbagai program dan layanan, Komnas Perempuan berupaya memberdayakan perempuan agar mampu menghadapi dan mengatasi berbagai bentuk diskriminasi dan kekerasan.
Konsultasi yang dilakukan Sarwendah, meskipun bukan pengaduan resmi, tetap merupakan bagian dari upaya perempuan untuk mencari solusi dan perlindungan atas permasalahan yang dihadapinya. Komnas Perempuan siap memberikan pendampingan dan saran sesuai dengan kapasitas dan kewenangannya. Perkembangan lebih lanjut mengenai apakah Sarwendah akan melanjutkan proses ini menjadi pengaduan resmi masih menjadi perhatian publik dan menunggu keputusan dari pihaknya.











