Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menyuarakan keprihatinan mendalam atas dugaan kejanggalan dalam proses hukum yang menjerat artis sensasional Nikita Mirzani. Kehadirannya secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (24/6/2026) untuk mengawal sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Nikita menjadi bukti keseriusannya dalam mengawasi jalannya peradilan. Langkah ini diambil untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas hukum, terutama setelah adanya lonjakan vonis dari empat tahun menjadi enam tahun penjara pada tingkat banding dan kasasi.
Rieke Diah Pitaloka, yang juga dikenal sebagai politisi kawakan, menilai ada indikasi penyimpangan dalam tahapan-tahapan hukum yang dilalui Nikita Mirzani. Salah satu sorotan utamanya adalah tempo yang sangat singkat dalam pengambilan keputusan di tingkat kasasi, yang menurutnya patut dipertanyakan. Untuk itu, ia secara resmi mengajukan tiga rekomendasi tertulis kepada lembaga-lembaga tinggi negara yang berwenang, yaitu Komisi Yudisial (KY), Badan Pengawasan Mahkamah Agung, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Rekomendasi pertama ditujukan kepada Komisi Yudisial untuk segera melakukan pemeriksaan independen, objektif, dan profesional terhadap majelis hakim kasasi. Pemeriksaan ini diharapkan dapat mendalami dugaan pelanggaran kode etik yang mungkin terjadi selama proses penanganan perkara Nikita Mirzani. "Sebagai anggota Komisi XIII DPR RI merekomendasikan: Pertama, mendukung Komisi Yudisial melakukan pemeriksaan secara independen, objektif, dan profesional terhadap laporan yang telah diterima serta menyampaikan perkembangan penanganannya sesuai kewenangan yang dimiliki," ujar Rieke Diah Pitaloka saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sorotan tajam juga diarahkan pada kinerja administrasi perkara di lingkungan Mahkamah Agung. Rieke mengungkapkan adanya kejanggalan yang mencolok terkait distribusi berkas kasasi Nikita Mirzani. Berdasarkan informasi yang dihimpunnya, berkas kasasi baru didistribusikan pada tanggal 12 Maret 2026, namun putusan kasasi justru sudah keluar hanya sehari setelahnya, yaitu pada 13 Maret 2026. Ketidaksesuaian waktu ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas dan transparansi proses administrasi di lembaga peradilan tertinggi.
Menyikapi hal tersebut, rekomendasi kedua dari Rieke Diah Pitaloka ditujukan kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung. Ia mendesak badan tersebut untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap administrasi perkara, mencakup seluruh tahapan mulai dari proses distribusi berkas, pemeriksaan perkara, hingga penyampaian salinan putusan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum benar-benar berjalan sebagaimana mestinya dalam setiap proses peradilan. "Kedua, mendukung Badan Pengawasan Mahkamah Agung melakukan evaluasi administrasi perkara, termasuk proses distribusi perkara, pemeriksaan perkara, dan penyampaian salinan putusan guna memastikan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum berjalan dengan baik," tegas Rieke.
Poin ketiga dan terakhir dari rekomendasi Rieke Diah Pitaloka secara langsung ditujukan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum, korps adhyaksa diminta untuk bertindak tegas apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai adanya praktik suap, gratifikasi, pengondisian perkara, atau tindak pidana lain yang berkaitan dengan dugaan mafia peradilan. Meskipun demikian, Rieke menekankan pentingnya tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam setiap investigasi. "Ketiga, kami mendukung Kejaksaan Agung Republik Indonesia melakukan langkah hukum apabila di kemudian hari ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai dugaan suap, gratifikasi, pengondisian perkara, atau tindak pidana lain yang berkaitan dengan proses peradilan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," pungkas Rieke.
Kehadiran dan sikap tegas Rieke Diah Pitaloka dalam mengawal kasus ini mencerminkan pentingnya pengawasan legislatif terhadap jalannya sistem peradilan. Ia berharap melalui langkah-langkah pengawasan yang ketat ini, kepercayaan publik terhadap integritas institusi hukum di Indonesia dapat senantiasa terjaga. Sistem peradilan yang adil, transparan, dan akuntabel merupakan hak fundamental setiap warga negara yang sedang berhadapan dengan proses hukum. Kasus Nikita Mirzani, dengan segala dinamikanya, menjadi ujian bagi efektivitas dan independensi peradilan di tanah air. Perkembangan lebih lanjut dari rekomendasi yang diajukan Rieke Diah Pitaloka akan terus menjadi sorotan publik dan media.











