Sunday, 23 August 2026
BREAKING
LIFESTYLE

Pandangan Empat Mazhab Mengenai Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW

Oleh Muzairi M August 23, 2026 2 hours lalu 0 komentar

Ulama dari empat mazhab fikih Islam memiliki pandangan yang beragam mengenai hukum merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW. Perdebatan ini mencakup apakah perayaan tersebut termasuk dalam kategori ibadah yang disyariatkan atau justru termasuk dalam perkara yang dilarang karena dianggap sebagai bid’ah.

Secara umum, mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i dan Maliki cenderung memperbolehkan perayaan Maulid Nabi, asalkan tidak disertai dengan praktik-praktik yang dilarang syariat. Sementara itu, sebagian ulama dari mazhab Hanafi dan Hanbali bersikap lebih hati-hati, bahkan ada yang menganggapnya sebagai bid’ah.

Mazhab Syafi’i, melalui pandangan ulama seperti Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani, berpendapat bahwa Maulid Nabi adalah sebuah inovasi yang baik jika dilakukan dengan niat baik dan tidak melanggar syariat. Beliau menyatakan, “Asalnya hukum merayakan Maulid Nabi adalah bid’ah yang belum pernah ada di zaman Rasulullah SAW, para sahabat, dan tabi’in. Namun, ia bisa menjadi ibadah yang berpahala jika disertai dengan hal-hal yang baik dan tidak mengandung kemaksiatan.” Hal ini sering diartikan sebagai bentuk syukur atas kelahiran Nabi Muhammad SAW.

Di sisi lain, mazhab Maliki, seperti yang disampaikan oleh Imam Al-Syathibi, meskipun tidak secara eksplisit membahas Maulid Nabi, prinsipnya menekankan pentingnya mengikuti sunnah dan menghindari perbuatan baru dalam agama. Namun, interpretasi modern dari mazhab ini sering kali melihat perayaan Maulid sebagai ekspresi cinta kepada Nabi yang sah jika dilakukan sesuai kaidah.

Mazhab Hanafi menunjukkan variasi pandangan. Sebagian ulama Hanafi menganggap perayaan Maulid sebagai sesuatu yang tidak dianjurkan karena tidak ada dalil yang jelas dari Al-Qur’an maupun As-Sunnah. Namun, ada pula yang berpendapat bahwa jika perayaan tersebut diisi dengan kegiatan positif seperti membaca shalawat, bersedekah, dan mendengarkan sirah nabawiyah, maka hukumnya bisa menjadi mubah (boleh) atau bahkan dianjurkan.

Sementara itu, mazhab Hanbali dikenal paling ketat dalam memandang bid’ah. Sebagian besar ulama Hanbali cenderung menolak perayaan Maulid Nabi karena dianggap sebagai tambahan baru dalam agama yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Namun, ada pula ulama Hanbali kontemporer yang lebih moderat, mengakui niat baik di balik perayaan tersebut dan membolehkannya jika tidak menimbulkan kemaksiatan.

Perbedaan pandangan ini menunjukkan kompleksitas dalam memahami dan mengimplementasikan ajaran agama, di mana niat, cara pelaksanaan, dan pemahaman terhadap dalil menjadi faktor penentu dalam fatwa para ulama.

Bagikan: Facebook X WhatsApp