Sunday, 23 August 2026
BREAKING
OTOMOTIF

Masa Berlaku SIM Habis? Siap-siap Urus SIM Baru, Biaya Bikin Baru dan Perpanjang Berbeda

Oleh Emanuel August 23, 2026 2 hours lalu 0 komentar

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya telah habis tidak dapat diperpanjang. Pemilik SIM yang melewati batas waktu berlaku diwajibkan untuk mengikuti prosedur penerbitan SIM baru. Perbedaan biaya antara membuat SIM baru dan memperpanjang SIM yang masih berlaku menjadi perhatian.

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2015 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Lalu Lintas Angkutan Jalan, biaya penerbitan SIM baru untuk roda dua atau tiga adalah Rp 100.000, sedangkan untuk roda empat atau lebih sebesar Rp 120.000. Biaya ini belum termasuk biaya administrasi lainnya yang mungkin timbul.

Sementara itu, biaya perpanjangan SIM untuk golongan yang sama, yaitu roda dua atau tiga, dikenakan tarif Rp 75.000. Untuk SIM roda empat atau lebih, biaya perpanjangannya adalah Rp 80.000. Perbedaan biaya ini cukup signifikan, sehingga pemilik SIM perlu memperhatikan masa berlaku kendaraannya agar tidak dikenakan biaya lebih mahal.

Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Santyabudi, pernah menjelaskan bahwa aturan ini memang sudah berlaku. “SIM yang mati, itu harus diterbitkan baru. Bukan perpanjangan lagi,” tegasnya beberapa waktu lalu. Beliau menambahkan, peraturan ini bertujuan agar masyarakat tertib administrasi.

Aturan mengenai masa berlaku SIM tertuang dalam Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa masa berlaku SIM adalah 5 tahun dan dapat diperpanjang.

Bagi masyarakat yang SIM-nya sudah habis masa berlakunya, diharapkan segera mengurusnya. Proses penerbitan SIM baru umumnya meliputi ujian teori dan praktik, sama seperti saat pertama kali mengajukan permohonan SIM. Hal ini berbeda dengan perpanjangan SIM yang umumnya hanya memerlukan verifikasi data dan pengujian kesehatan.

Polda Metro Jaya mengimbau kepada seluruh pemilik SIM untuk senantiasa memperhatikan masa berlaku SIM mereka. Keterlambatan dalam memperpanjang atau mengurus SIM baru dapat menimbulkan kerugian finansial karena harus mengeluarkan biaya lebih besar untuk penerbitan SIM baru. Selain itu, mengemudikan kendaraan dengan SIM yang sudah habis masa berlakunya dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagikan: Facebook X WhatsApp