Pemerintah Indonesia, melalui Komite Percepatan Transformasi Digital bersama Kementerian Sosial, telah merumuskan tujuh kriteria baru yang lebih ketat untuk menyaring penerima bantuan sosial (bansos). Sistem penyaringan berbasis digital ini akan diimplementasikan melalui portal Perlinsos di Surabaya, guna memastikan ketepatan sasaran program bantuan seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan pangan non-tunai (BPNT). Langkah ini merupakan respons terhadap kebutuhan akan akurasi data yang lebih baik dalam penyaluran bantuan sosial.
Integrasi data lintas instansi menjadi kunci utama dalam memperketat penyaringan administrasi calon penerima bansos. Sistem Perlinsos akan membedah secara cermat siapa saja yang berhak dan tidak berhak menerima bantuan, meminimalkan potensi kesalahan sasaran yang kerap menjadi persoalan. "Nah, untuk program ini kriterianya sebetulnya, hanya menambah beberapa data administrasi dari kriteria desil. Kalau desil ini kan sesuai peraturan Kemensos, PKH BPNT harus desil empat ke bawah, satu," ujar Rahmat Andika, Koordinator Gugus Tugas Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah.
Salah satu kriteria baru yang signifikan adalah terkait kepemilikan aset. Pendaftar yang tercatat memiliki lebih dari satu sertifikat tanah atau kepemilikan kendaraan roda empat, seperti mobil, akan secara otomatis tereliminasi dari daftar penerima. Data kepemilikan kendaraan ini bersumber dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. "Lalu kepemilikan mobil, mobil loh ya, roda empat. Jadi motor gitu tidak membuat dia excluded, dia tetap bisa, kecuali dia punya mobil. Ini data dari Korlantas," jelas Dika, sapaan akrab Rahmat Andika.
Selain kepemilikan aset, sistem juga akan mengevaluasi besaran upah yang diterima dari BPJS Ketenagakerjaan. Upah tersebut akan dibagi dengan jumlah anggota keluarga yang ditanggung. Pendaftar dengan pendapatan per kapita di atas Rp 1,082 juta per bulan akan dianggap tidak memenuhi syarat. Kriteria ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan sosial benar-benar menyasar mereka yang membutuhkan secara finansial.
Status kepegawaian juga menjadi sorotan. Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berstatus pegawai penuh waktu akan otomatis terhalang untuk menerima bansos. Pengecualian diberikan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, yang masih memiliki peluang untuk dipertimbangkan. "Lalu ASN, status ASN. Jadi kalau ASN, kecuali PPPK paruh waktu itu tidak. Jadi hanya ASN yang full time, itu menjadi penggugur," tambah Dika.
Penggunaan daya listrik rumah tangga juga menjadi indikator baru. Melalui integrasi data nomor identitas pelanggan (ID pelanggan) ke dalam sistem Perlinsos, konsumsi listrik yang melebihi batas tertentu akan menjadi faktor penolakan. Batasan konsumsi yang ditetapkan adalah 41,5 kWh per kapita per bulan. "Begitu ID pelanggan dimasukkan, filternya yang kena adalah ID pelanggannya ini harus konsumsinya, kalau konsumsinya di atas 41,5 kwh per kapita per bulan, barulah dia kena filter. Kalau di bawah itu nggak kena filter. Sekali lagi, itu pun iteratif," ungkap Dika.
Sistem penyaringan ini mengadopsi dua pendekatan utama: daftar negatif (negative list) dan daftar positif (positive list). Daftar negatif mencakup kriteria-kriteria yang secara otomatis mendiskualifikasi pendaftar, seperti yang telah disebutkan sebelumnya. Sementara itu, kriteria ketujuh tetap merujuk pada pedoman desil Kementerian Sosial dan data kependudukan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). "Jadi ada filter ini negative list, ada filter ini postive list," sebut Dika.
Daftar positif dirancang untuk memberikan kelonggaran bagi kelompok rentan yang mungkin secara administrasi tidak sepenuhnya memenuhi kriteria desil, namun sangat membutuhkan bantuan. Contohnya adalah lansia yang tinggal sendiri di rumah tidak layak huni. Meskipun data desil mereka mungkin tercatat tinggi, sistem akan memberikan "golden ticket" untuk memastikan mereka tidak terlewatkan. "Kenapa? Karena ini diskusi tim pesasaran juga, high likely desilnya yang error. Kalau udahlah lansia tunggal, tinggalnya di rumah tidak layak huni, harusnya nggak tinggi dong desilnya. Sehingga kita nggak mau mengambil resiko untuk meng-exclude orang yang sebetulnya butuh. Jadi kita mencari kriteria apa yang kira-kira bisa dikasih golden ticket," ujar Dika.
Kelonggaran serupa juga berlaku bagi keluarga dengan anggota penyandang disabilitas yang bertempat tinggal di rumah tidak layak huni. Kelompok ini akan langsung dikategorikan berpotensi layak tanpa perlu melihat tingkatan desil mereka secara ketat. "Jadi ada kriteria positive list, ada kriteria negative list yang tadi saya sampaikan yang tujuh, tapi ada kriteria positive list," pungkas Dika.
Untuk memastikan akurasi dan efektivitas sistem penyaringan ini, Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah dan Kementerian Sosial memanfaatkan Digital Public Infrastructure. Infrastruktur ini memungkinkan integrasi data secara real-time dari delapan instansi pemerintah. Komite ini sendiri merupakan bagian dari upaya besar percepatan transformasi digital yang dipimpin oleh Penasihat Khusus Presiden bidang Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan, Luhut Binsar Pandjaitan, dan beranggotakan perwakilan dari delapan kementerian dan lembaga negara. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan keadilan dalam penyaluran bantuan sosial di Indonesia.











