Saturday, 22 August 2026
BREAKING
POLITIK

Dugaan Korupsi PMB Unsoed Meluas, Guru SMA Jadi Tersangka

Oleh Danu Ilham August 22, 2026 2 hours lalu 0 komentar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan perkembangan terbaru terkait kasus dugaan korupsi dalam Seleksi Mandiri Masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Penyelidikan ini tidak hanya menyasar pejabat di lingkungan universitas, tetapi juga mengungkap keterlibatan seorang guru Sekolah Menengah Atas (SMA).

Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, 19 Desember 2023, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, membeberkan enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Keenam tersangka tersebut adalah Rektor Unsoed, Prof. Dr. Ir. Suwarto, MS; Dekan Fakultas Kedokteran Unsoed, dr. H. V.R., Sp.P(K)., Ph.D.; seorang dosen yang juga menjabat sebagai Ketua Senat Fakultas Kedokteran Unsoed, Dr. K; seorang guru SMA berinisial SMI; serta dua orang pihak swasta berinisial W dan S.

Johanis Tanak menjelaskan bahwa modus operandi yang dilakukan adalah dengan memungut biaya yang diduga merupakan pemerasan dari orang tua calon mahasiswa baru. “Ini adalah pemerasan, bukan penerimaan yang sah,” tegas Johanis Tanak, menekankan bahwa praktik ini menyalahi aturan penerimaan mahasiswa baru.

Lebih lanjut, Johanis Tanak mengungkapkan bahwa peran para tersangka bervariasi. Rektor Unsoed diduga menerima sejumlah uang yang diduga berasal dari praktik tersebut. Sementara itu, Dekan Fakultas Kedokteran dan Ketua Senat Fakultas Kedokteran diduga berperan dalam proses penerimaan mahasiswa baru dengan menerima imbalan. Guru SMA berinisial SMI diduga berperan sebagai perantara yang menghubungkan antara pihak luar dengan panitia penerimaan di Unsoed, dan menerima sejumlah uang dari praktik tersebut.

KPK menduga praktik ini telah berlangsung sejak tahun 2023. Modus yang digunakan adalah dengan meminta sejumlah uang agar calon mahasiswa dapat diterima di Fakultas Kedokteran Unsoed. Uang yang terkumpul diduga digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk untuk kegiatan rekreasi dan pembayaran honorarium.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Ancaman hukuman bagi para pelaku adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling banyak Rp 1 miliar.

Bagikan: Facebook X WhatsApp